PENDAFTARAN BAGI CALON WALINAGARI SUDAH DIMULAI.
Tanah datar.
Pemilihan Walinagari serentak telah dilounchingkan oleh
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi kemarin Senin (3/7) saat apel bersama di
Kantor Bupati kawasan Pagaruyung.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Panitia Pemilihan
Walinagari Kabupaten Tanah Datar Enki Trinanda S,Ap kepada Rakyat Sumbar Selasa
(4/7)di Batusangkar.
Dikatakan,dengan dilounchingnya pemilihan walinagari
serentak,maka pada saat itu juga dimulai tahapan pencalonan dimana warga yang
ingin mencalonkan diri dapat mendafta ke panita pemilihan di Nagari .
“Para calon dapat mendaftar daru tanggal 03 Juli hinga 13
Juli 2017 di Panitia Pemilihan Walinagari,dan pada tanggal 14 hingga 20 Juli
para calon diminta untuk melengkapi persyaratan bakal calon Walinagari “sebutnya.
Disampaikan,pada tanggal 14 Juli hingga 10 Agustus 2017
diberikan perpanjangan kepada calon untuk melengakapi bagi yang belum lengkap
persayaratan yang selanjutnya dilakukan pengumuman dan pendaftaran bagi calon
walinagari yang lebih dari 2 orang dari 14 Juli hingga 26 Juli.
“Pihak Panitia Pemilihan di Tingkat Nagari pada tanggal 27
juli hingga 28 Juli menggelar uji publik terhadap para calon dan masyarakat,dan
pada 7 juli dilakukan seleksi bakal calon walinagari dan pada 10 agustus
dilakukan penetapan calon yang berhak mengikuti pemilihan walinagari “Jelas
Enki.
Selanjut tambah Enki pada tanggal 11 Agustus dilakukan
penetapan DPT dan pada 31 Agustus hingga 07 September para calon Walinagari
diperbolehkan untuk menggelar kampanye.
“Pada tanggal 08 September hingga 12 September masa
tenang,para calon tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye atau yang
sebentuknya”Tegas Enki.
Dijelaskan,bagi calon walinagari wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut, WNI,bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila,emlaksanakan UUD 1945,serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal
Ika,berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederejat,berusia paling rendah
25 Tahun pada saat mendaftar,bersedia dicalonkan menjadi Walinagari,tidak
sedang menjalankan hukuman pidana dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang
ancaman pidananya paling singkat 5 Tahun ,kecuali 5tahun setelah menjalani
hukuman yang bersangkutan secara jujur dan terbuka kepada publiok bahwa dirinya
pernah dipidana serta bukans ebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Lalu,calon harus bebadan sehat ,tidak pernah menjabat
sebagai walinagari tiga kali masa jabatan,selanjutnya calon tidak menjadi
pengurus salah satu Parpol,tidak pernah menjadi pengurus atau anggota
organisasi terlarang,tidak pernah dihukum menurut sepanjang adat dan syar
karean emlakukan pelanggaran adat dan syara,bersedia bertempat tinggal di
Nagari,bisa membaca Al Quran,memahami secara umum adat salingka Nagari dan di
ketahui ninik mamak kepala kaumnya.(alinurdin)
No comments: