PREDATOR ANAK DI LINTAU DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA.
Tanah datar.
Setan musuh nomor
satu manusia,mereka telah berjanji akan menyesatkan ummat Nabi Muhammad sampai
akhir zaman,hal ini dibuktikannya dengan mempengaruhi Oktianis Hasan alias
Marouk untuk berbuat cabul terhadap anak
ingusan,alhasil warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara ini
terpaksa mengisi kursi pesakitan alias terdakwa di Pengadilan Negeri
Batusangkar.
Dan kemarin Rabu (1/3) Pandai besi ini dituntut oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU)Fitria Putri sari selama 10 Tahun Kurungan Penjara dengan
denda 60 Juta subsider 2 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar M.Fatria yang didampingi
Kasi Pidum Yarnes melalui JPU Fitira kepada Rakyat Sumbar
mengungkapkan,Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pandai besi itu telah
terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap HO yang masih kecil,dan
lebih biadabnya lagi dilakukan saat korban hendak pergi mengaji ke Jorong
melur.
“Kelakuan terdakwa Marouk telah memenuhi unsur dan terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum an berdasarkan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,maka Kami pihak JPU menuntutnya
dengan pidana penjara selama 10 tahun denda 60 juta serta jika denda tidak
dibayarkan maka dapat diganti dengan 2
bulan kurungan “tegas Fitria Putri Sari.
Terpisah ketua Pengadilan negeri Batusangkar Fitrizal Yanto
melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,Majelis Hakim yang bertugas
menyidangkan kasus Marouk itu diketuai oleh Chandra Nurendra Adiyana dengan
Hakim Anggota Rofi Heryanto dan Rani Suryani serta panitera Pengganti Busti
Indra.
“ Terdakwa dituntut 10 Tahun oleh JPU Fitria Putri Sari yang
menurut JPU telah memenuhi unsur pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 dan
dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan “sebut Hasnul Fuad.
Hasnul Fuad meambahkan, kasus asusila yang disidangkan oleh
PN Batusangkar cukup tinggi hal ini diakibatkan kurangnya iman dan ketaqwaan
serta pengawasan dari orang tua ,oleh karenanya Dia menghimbau agar mempertebal
iman dengan membaca al Quran dan mengisi waktu senggang dengan mendengarkan
ceramah begitu juga orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.
Seperti yang diberitakan oelh Rakyat sumbar
sebelumnya,terdakwa Marouk dituduhkan telah melakukan pencabulan terhadap HO
yang pada saat itu hendak pergi mengaji.
“Melihat korban yang hendak pergi mengaji dan berjalan kaki
sendiri ,timbul nafsu setan Marouk ,kemudian dia mendekap korban serta menarik
korban kesemak-semak dan disanalah korban digagahi yangs ebelumnya terdakwa
melakukan pencabulan dengan jari “Sebut kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi
melallui Kasatreskrim AKP Anton Luther.
Dan menurut visum dari Dr Zulhanif Nazar tambah Anton,korban
mengalami luka robek diselaput dara searah jam 12 sampai kedasar.”Tersangka
dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014 “pungkas Anton
.(alinurdin)
No comments: