Breaking News
recent

PREDATOR ANAK MENGAJI DIVONIS 10 TAHUN PENJARA .








Tanah Datar
Inilah akibat tak mampu menahan nafsu,apalagi korbannya anak dibawah umur,adalah Oktianis Hasan alias Marouk (24)menjadi pesakitan dikursi terdakwa dan menjadi tontonan para pengunjung sidang,perbuatannya yang sudah merusak masa depan anak orang diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda 60 Juta dan apabila denda itu tidak mampu dibayar maka dapat diganti dengan hukuman pidana 2 bulan lagi.
Pada Selasa ( 14/3) diBalai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar Nasib Warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara ini ditentukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Chandra Nurendra Adiyana dengan hakim anggota Rofi Heryanto dan Rani Suryani serta Panitera Pengganti Busti Indra.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad,Marouk secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap H(8) dan berdasarkan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,maka majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadapnya selama 10 tahun denda 60 juta subsider 2 Bulan.
“Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Marouk Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Fitria Putri sari “Jelasnya.
Baik terdakwa maupun JPU tambah Fuad,mereka menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis hakim .
Sementara itu Kajari Tanah datar M.Fatria melalui JPU Fitira Putri sari mengaku puas atas putusan Majslis Hakim.”Putusan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah merusak anak orang lain”Geramnya.
Seperti yang diberitakan Oleh Rakyat Sumbar sebelumnya,terdakwa Marouk dituduhkan telah melakukan pencabulan terhadap HO yang pada saat itu hendak pergi mengaji.
“Melihat korban yang hendak pergi mengaji dan berjalan kaki sendiri ,timbul nafsu setan Marouk ,kemudian dia mendekap korban serta menarik korban kesemak-semak dan disanalah korban digagahi yangs ebelumnya terdakwa melakukan pencabulan dengan jari “Sebut kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi melallui Kasatreskrim AKP Anton Luther.
Dan menurut visum dari Dr Zulhanif Nazar tambah Anton,korban mengalami luka robek diselaput dara searah jam 12 sampai kedasar.”Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014 “pungkas Anton .(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.