PREDATOR ANAK MENGAJI DIVONIS 10 TAHUN PENJARA .
Tanah Datar
Inilah akibat tak mampu menahan nafsu,apalagi korbannya anak
dibawah umur,adalah Oktianis Hasan alias Marouk (24)menjadi pesakitan dikursi
terdakwa dan menjadi tontonan para pengunjung sidang,perbuatannya yang sudah
merusak masa depan anak orang diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara
selama 10 tahun ditambah denda 60 Juta dan apabila denda itu tidak mampu
dibayar maka dapat diganti dengan hukuman pidana 2 bulan lagi.
Pada Selasa ( 14/3) diBalai Sidang Pengadilan Negeri
Batusangkar Nasib Warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara ini ditentukan
oleh Majelis Hakim yang diketuai Chandra Nurendra Adiyana dengan hakim anggota
Rofi Heryanto dan Rani Suryani serta Panitera Pengganti Busti Indra.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto
melalui Humasnya Hasnul Fuad,Marouk secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah
melakukan tindak pencabulan terhadap H(8) dan berdasarkan pasal 81 ayat (1)
Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,maka majelis Hakim
menjatuhkan pidana penjara terhadapnya selama 10 tahun denda 60 juta subsider 2
Bulan.
“Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa
Marouk Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Fitria Putri sari “Jelasnya.
Baik terdakwa maupun JPU tambah Fuad,mereka menerima putusan
yang telah ditetapkan oleh Majelis hakim .
Sementara itu Kajari Tanah datar M.Fatria melalui JPU Fitira
Putri sari mengaku puas atas putusan Majslis Hakim.”Putusan itu sesuai dengan
perbuatan terdakwa yang telah merusak anak orang lain”Geramnya.
Seperti yang diberitakan Oleh Rakyat Sumbar
sebelumnya,terdakwa Marouk dituduhkan telah melakukan pencabulan terhadap HO
yang pada saat itu hendak pergi mengaji.
“Melihat korban yang hendak pergi mengaji dan berjalan kaki
sendiri ,timbul nafsu setan Marouk ,kemudian dia mendekap korban serta menarik
korban kesemak-semak dan disanalah korban digagahi yangs ebelumnya terdakwa
melakukan pencabulan dengan jari “Sebut kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi
melallui Kasatreskrim AKP Anton Luther.
Dan menurut visum dari Dr Zulhanif Nazar tambah Anton,korban
mengalami luka robek diselaput dara searah jam 12 sampai kedasar.”Tersangka
dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014 “pungkas Anton
.(alinurdin)
No comments: