Breaking News
recent

3 PEMAKAI SABU DIVONIS MASING-MASING 1TAHUN PENJARA.









Tanah Datar.
Tiga sekawan pemakai narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman kurungan masing-masing 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar Kamis (9/3) Di Balai Sidang setempat.
Ketiga tersangka yakni Aswendra ,Ronal ,dan Dodi Cahyadi yang di sidang terpisah dengan Jaksa Penuntut Umum berbeda yaitu JPU Yoza Pramadanta untuk kasus Aswendra,Fitria Putri sari menangani Kasus terdakwa Ronal dan JPU Edo Dede Pisano pada sidang terdakwa Dodi Cahyadi menerima putusan dari Majelis Hakim Yang diketuai oleh Fitrizal Yanto dengan hakim anggota masing-masing Indra Muharam serta panitera pengganti Syahrial Sadar.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,ketiga terdakwa ikrah atas putusan tersebut.
“Menurut Majelis Hakim ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak kejahatan dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan berdasarkan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Majelis Hakim menjatuhkan vonsi 1 tahun kepada ketiga terdakwa”Jelas Hasnul Fuad.
Seperti yang diberitakan Rakyat Sumbar beberapa waktu yang lalu dimana telah dilakukan penangkapan terhadap tiga sekawan oleh Satuan Unit Anti  Narkoba Polres Tanah Datar Senin
“Ketiganya berhasil ditangkap oleh Unit narkoba setelah kita mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah Lantai batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum” Sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi yang didampingi Kasat narkoba AKP AlyusriKepada Rakyat Sumbar saat gelar perkara Selasa, di Mapolres Tanah Datar.
Ia mengungkapkan,menindak-lanjuti laporan tersebut Unit narkoba bergerak ke arah yang dimaksud.”Setelah melakukan pengamatan tak beberapa lama tersangka Dodi Cahyadi(38) Warga Baringin bersama rekannya Ronal (30)  mendekati lokasi, sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh Masyarakat maka petugas memberhentikan kedua tersangka yang pada saat itu mengendarai sepeda motor baru tanpa nomor polisi”Jelas Irfa.
Lebih lanjut Irfa mengatakan,setelah memberhentikan tersangka,para petugas melakukan penggeledahan dan didapatlah dari tersangka sejenis narkotika seberat 0,56 gram.”Dari  pengakuan tersangka barang itu didapat dari Aswendra alias Ujang Bocor (43) juga warga Baringin”Ungkap Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi.
Petugas terus melakukan pengembangan Lanjut Irfa,dan dari pengakuan tersangka Ujang bocor barang jenis sabu itu berasal dari Si Das warga Pincuran Tujuh Nagari Baringin.”Dan saat ini tersangka Das sedang kita buru”Tegasnya.
Kini ketiga sekawan itu  harus mendekam dibalik jeruji sebagai narapidana dan penghuni Rumah tahanan Parak juar yang penuh sesak,pasalnya kapasitas Rutan tersebut hanya bisa menampung 48 napi sementara itu penghuninya sudah lebih seratus napi yang didominasi napi kasus narkoba dan Cabul.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.