3 PEMAKAI SABU DIVONIS MASING-MASING 1TAHUN PENJARA.
Tanah Datar.
Tiga sekawan
pemakai narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman kurungan masing-masing 1 tahun
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar Kamis (9/3) Di Balai Sidang
setempat.
Ketiga tersangka
yakni Aswendra ,Ronal ,dan Dodi Cahyadi yang di sidang terpisah dengan Jaksa
Penuntut Umum berbeda yaitu JPU Yoza Pramadanta untuk kasus Aswendra,Fitria
Putri sari menangani Kasus terdakwa Ronal dan JPU Edo Dede Pisano pada sidang
terdakwa Dodi Cahyadi menerima putusan dari Majelis Hakim Yang diketuai oleh
Fitrizal Yanto dengan hakim anggota masing-masing Indra Muharam serta panitera
pengganti Syahrial Sadar.
Ketua Pengadilan
Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,ketiga
terdakwa ikrah atas putusan tersebut.
“Menurut Majelis
Hakim ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak
kejahatan dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Majelis Hakim menjatuhkan vonsi 1 tahun kepada ketiga terdakwa”Jelas Hasnul
Fuad.
Seperti yang
diberitakan Rakyat Sumbar beberapa waktu yang lalu dimana telah dilakukan
penangkapan terhadap tiga sekawan oleh Satuan Unit Anti Narkoba Polres Tanah Datar Senin
“Ketiganya berhasil ditangkap oleh Unit narkoba setelah kita
mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah
Lantai batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum” Sebut Kapolres Tanah Datar
AKBP Irfa Asrul Hanafi yang didampingi Kasat narkoba AKP AlyusriKepada Rakyat
Sumbar saat gelar perkara Selasa, di Mapolres Tanah Datar.
Ia mengungkapkan,menindak-lanjuti laporan tersebut Unit
narkoba bergerak ke arah yang dimaksud.”Setelah melakukan pengamatan tak
beberapa lama tersangka Dodi Cahyadi(38) Warga Baringin bersama rekannya Ronal
(30) mendekati lokasi, sesuai dengan
ciri-ciri yang dilaporkan oleh Masyarakat maka petugas memberhentikan kedua
tersangka yang pada saat itu mengendarai sepeda motor baru tanpa nomor polisi”Jelas
Irfa.
Lebih lanjut Irfa mengatakan,setelah memberhentikan
tersangka,para petugas melakukan penggeledahan dan didapatlah dari tersangka
sejenis narkotika seberat 0,56 gram.”Dari
pengakuan tersangka barang itu didapat dari Aswendra alias Ujang Bocor
(43) juga warga Baringin”Ungkap Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi.
Petugas terus melakukan pengembangan Lanjut Irfa,dan dari
pengakuan tersangka Ujang bocor barang jenis sabu itu berasal dari Si Das warga
Pincuran Tujuh Nagari Baringin.”Dan saat ini tersangka Das sedang kita
buru”Tegasnya.
Kini ketiga sekawan itu
harus mendekam dibalik jeruji sebagai narapidana dan penghuni Rumah
tahanan Parak juar yang penuh sesak,pasalnya kapasitas Rutan tersebut hanya
bisa menampung 48 napi sementara itu penghuninya sudah lebih seratus napi yang
didominasi napi kasus narkoba dan Cabul.(alinurdin)
No comments: