PN BATUSANGKAR EKSEKUSI 2 TUMPAK SAWAH DI BUO .
Tanah datar.
Juru Sita Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil
mengeksekusi 2 tumpak sawah Di Nagari
Buo Kecamatan Lintau Buo,Tanah datar Kamis (9/2) .
“Berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Negeri Batusangkar
tertanggal 26 Januari 2017 nomor 3/Pen .Pdt/Eks/2017/PN.Bsk kita melakukan eksekusi
terhadap 2 tumpak sawah di Buo dengan objek perkara perdata nomor
1/Pdt.G/2016/PN.Bsk yang diajukan oleh Rahmayulis dan Joni Z Gelar gagar
Tengari “sebut Juru sita Pengadilan Negeri Batusangkar Helmi SH kepada Rakyat
Sumbar dilokasi eksekusi.
Dikatakan,setelah keluarnya penetapan dari Ketua PN
Batusangkar mereka yang beribu beranak kaum Gagar Tengari Suku melayu melalui
Kuasa hukumnya Yonefit Albasri SH yang beralamat depan Mesjid Al Amin
Batusangkar memohon eksekusi terhadap 2
bidang Tanah yang berupa 1 tumpak
sawah yang dikenal dengan sawah balik polak ateh guguk jumlah tiga piring besar
kecil yang terletak diJorong jati Tunggal Nagari Buo dan berbatasan disebelah
utara dengan sawah penggugat sawah gagar tengari,disebelah selatan berbatasan
dengan sawah Desmiati ,disebelah barat berbatasan dengan sawah penggugat serta
disebelah timur berbatarsand engan sawah Mursidah,dan 1 Tumpak sawah yang
dikenal dengan sawah polak Lalang yang berjumlah 12 piring besar kecil di
Jorong Imam Bonjol Nagari Buo lagi yang berbatasan disebelah utara dengan kaum
tergugat,diselatan berbatarasn dengan sawah tergugat,sawah yulkusmayanto,barat
berbabatasan dengan tergugat,dan ditimur berbatasan dengan tanah kebun coklat
penggugat ,tanah Nursal .
“Kita juga telah melakukan pemancangan di empat sisi objek
eksekusi,setelah itu kita memerintahkan
kepada pemohon eksekusi untuk melakukan pengosongan,kemudian kita menyerahkan
objek eksekusi kepada pemohon eksekusiuntuk dapat dikuasai ‘Sebut Helmi yang
didampingi saksi-saksi dari Pengadilan Negeri Batusangkar Dasry Yanthony Sh dan
Yasman .
Kuasa Hukum pemohon Eksekusi Yonefit Albasri Dt Malano Basa
kepada Rakyat Sumbar mengungkapkan,Keberhasilan proses eksekusi atas Objek
perkara atas 2 tumpak sawah antara rahma Yulis dan Joni yang berlawanan dengan
tergugat yang sekarang sebagai termohon eksekusi masing-masing Syofian,Nur
Sovia,Yarnis,Elfiardi,Elfi Sesmita,Marjan ,Deri Gusnaldi dan Deno Aprianto suku
melayu laum rumah batu bermamak kemakan tinggal di Jorong Imam Bonjol Nagari
Buo ini berkat dukungan semua pihak baik
dari pihak termohon eksekusi ,Polres dan Camat serta Nagari dan masyarakat Buo.
“untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya
sehingga proses eksekusi ini berjalan lancar dan aman “Ungkapnya tulus.
Turut ikut dalam mengamankan eksekusi itu Jajaran Polres
Tanah datar yang dipimpin oleh Kompol masykur
dan dihadiri oleh camat Lintau Buo serta walinagari Buo kecamatan Lintau
Buo .(alinurdin)
No comments: