Breaking News
recent

PN BATUSANGKAR EKSEKUSI 2 TUMPAK SAWAH DI BUO .







Tanah datar.
Juru Sita Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mengeksekusi 2 tumpak sawah  Di Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo,Tanah datar Kamis (9/2) .
“Berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Negeri Batusangkar tertanggal 26 Januari 2017 nomor 3/Pen .Pdt/Eks/2017/PN.Bsk kita melakukan eksekusi terhadap 2 tumpak sawah di Buo dengan objek perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2016/PN.Bsk yang diajukan oleh Rahmayulis dan Joni Z Gelar gagar Tengari “sebut Juru sita Pengadilan Negeri Batusangkar Helmi SH kepada Rakyat Sumbar dilokasi eksekusi.
Dikatakan,setelah keluarnya penetapan dari Ketua PN Batusangkar mereka yang beribu beranak kaum Gagar Tengari Suku melayu melalui Kuasa hukumnya Yonefit Albasri SH yang beralamat depan Mesjid Al Amin Batusangkar memohon eksekusi terhadap 2  bidang Tanah  yang berupa 1 tumpak sawah yang dikenal dengan sawah balik polak ateh guguk jumlah tiga piring besar kecil yang terletak diJorong jati Tunggal Nagari Buo dan berbatasan disebelah utara dengan sawah penggugat sawah gagar tengari,disebelah selatan berbatasan dengan sawah Desmiati ,disebelah barat berbatasan dengan sawah penggugat serta disebelah timur berbatarsand engan sawah Mursidah,dan 1 Tumpak sawah yang dikenal dengan sawah polak Lalang yang berjumlah 12 piring besar kecil di Jorong Imam Bonjol Nagari Buo lagi yang berbatasan disebelah utara dengan kaum tergugat,diselatan berbatarasn dengan sawah tergugat,sawah yulkusmayanto,barat berbabatasan dengan tergugat,dan ditimur berbatasan dengan tanah kebun coklat penggugat ,tanah Nursal .
“Kita juga telah melakukan pemancangan di empat sisi objek eksekusi,setelah itu  kita memerintahkan kepada pemohon eksekusi untuk melakukan pengosongan,kemudian kita menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon eksekusiuntuk dapat dikuasai ‘Sebut Helmi yang didampingi saksi-saksi dari Pengadilan Negeri Batusangkar Dasry Yanthony Sh dan Yasman .
Kuasa Hukum pemohon Eksekusi Yonefit Albasri Dt Malano Basa kepada Rakyat Sumbar mengungkapkan,Keberhasilan proses eksekusi atas Objek perkara atas 2 tumpak  sawah antara  rahma Yulis dan Joni yang berlawanan dengan tergugat yang sekarang sebagai termohon eksekusi masing-masing Syofian,Nur Sovia,Yarnis,Elfiardi,Elfi Sesmita,Marjan ,Deri Gusnaldi dan Deno Aprianto suku melayu laum rumah batu bermamak kemakan tinggal di Jorong Imam Bonjol Nagari Buo  ini berkat dukungan semua pihak baik dari pihak termohon eksekusi ,Polres dan Camat serta Nagari dan masyarakat Buo.
“untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga proses eksekusi ini berjalan lancar dan aman “Ungkapnya tulus.
Turut ikut dalam mengamankan eksekusi itu Jajaran Polres Tanah datar yang dipimpin oleh Kompol masykur  dan dihadiri oleh camat Lintau Buo serta walinagari Buo kecamatan Lintau Buo .(alinurdin)


No comments:

Powered by Blogger.