Breaking News
recent

PEMAKAI SABU DITUNTUT 2 TAHUN PIDANA PENJARA.




Tanah Datar.
Terbukti melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu terdakwa Yopi Indra (22) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Resti Fitria 2 Tahun Pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan dihadapan Majelis Sidang Pengadilan Negeri Batusngkar Selasa (7/2) dan disaksikan puluhan pengunjung sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M.fatria yang didampingi Kasie Pidum Yarnes melalui JPU Resti Fitria,dari pengakuan dan berdasarkan fakta sidang yang terungkap ,terdakwa Yopi sebelum  penangkapan terhadap dirinya ,terdakwa sedang menyortir telur ,lalu datang temanya Cemplon dan mengajak terdakwa memakai sabu-sabu ,namun sebelumnya terdakwa disuruh oleh cemplon untuk membeli narkotika itu seraya memberikan uang sebesar Rp 650 Ribu.
Disampaikan,Terdakwa pergi membeli sabu ke barulak,Kecamatan Tanjung baru,namun setelah sabu didapat terdakwa tak menyadari bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pengintaian hingga terdakwa diciduk oleh pihak kepolisian.
Resti mengungkapkan,menurut keterangan saksi dari kepolisian ,seetlah mendapat laporan  dari warga akan adanya transaksi jual blei narkoba di Tanjung baru  ,satuan narkoba Polres tanah datar melakukan pengintaian dan memberhentikan kenderaan terdakwa karena merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa.
“Setelah diperiksa ditemui disaku celana terdakwa 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening,kemudian pihak kepolisian memanggil saksi Wali Joorng dan Andrizal untuk menyaksikan bahwa terdakwa telah tertangkap oleh pihak kepolisan karean memiliki dan membawa narkotika,dan dari pengakuan terdakwa  dan keterangan para saksi ,kami pihak Jaksa Penuntut menuntut Yopi dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika”Sebut Resti.
Kasie Pidum Yarnes mengungkapkan,Pihak kejaksaan akan terus menggalakan sosialisasi anti narkoba dan maksiat ke tengah-tengah masyarakat agar tingkat kriminalitas penyalahgunaan terhadap barang haram itu dapat ditekan.
“Kita melakukan penyuluhan terhadap bahayanya narkoba bagi kehidupan kepada masyarakat terutama ke sekolah-sekolah dengan harapan generasi muda mampu mengetahuinya “Harapnya.(alinurdin)



No comments:

Powered by Blogger.