WARGA III KOTO RAMBATAN TOLAK PERPANJANGAN IZIN PENAMBANGAN BIJIH BESI DI DAERAHNYA
Tanah Datar.
Masyarakat Nagari III Koto
Kecamatan Rambatan,Tanah datar menolak perpanjangan izin penambangan biji besi
di daerah,hal ini di ketahui setelah tokoh masyarakat dan perantau Nagari III
Koto menyatakan sikapnya dihadapan Bupati Tanah datar kemarin di indo Jolito
Batusangkar.
Masyarakat beranggapan dengan
keberadaan tambang biji besi nantinya akan memberi dampak terhadap kerusakan
ekosistem dan lingkungan sekitar yang pada ujungnya akan menganggu kelestarian
alam dan khawatir berpotensi datangnya bencana alam di nagari III Koto dan
sekitarnya.
Bupati Irdinansyah dalam
kesempatan itu memahami dan memaklumi apa yang menjadi aspirasi dan harapan
masyarakat III Koto. “Pemerintah daerah sebagai pihak yang mempunyai
kepentingan untuk terwujudnya masyarakat yang aman dan tenteram, tentunya akan
mengutamakan apa yang menjadi aspirasi dan keinginan masyarakat setempat,” ucap
bupati di awal tanggapannya.
Lebih lanjut bupati menjelaskan
masalah izin tambang beji besi di Nagari III Koto saat ini berada pada proses
hukum di tingkat kasasi atas gugatan PT. Sekar Bumi Basiva dan putusan Mahkamah
Agung terhadap perkara ini belum keluar.
Bupati menghimbau agar masyarakat
tetap tenang dan menjaga ketenteraman serta kekompakan antar anak nagari
sehingga penyelenggaraan dan proses pembangunan dapat berjalan dengan baik di
nagari.
“Mari kita kita tunggu proses
hukum yang saat ini masih berlangsung, kepada ninik mamak, bundo kandung,
pemuda dan tokoh masyarakat saya minta mengajak masyarakat untuk tetap menjaga
keamanan dan ketertiban, jangan terpancing isu-isu yang tidak bertanggung
jawab,” ajak bupati dalam pertemuan ini yang juga didampingi Asisten
Pemerintahan da Kesra Mukhlis, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Abdul Hakim, Kepala Kantor Kesbangpol Irwan, Kabag Hukum Jasrinaldi
dan Kabag Humas Syahril.
Terkait dengan pemberian izin
pertambangan, bupati sampaikan kewenangannya sudah berada di pemerintah
provinsi dalam hal ini gubernur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerinatah Daerah dijelaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan
bidang energi dan Sumber Daya Mineral merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Pemberian izin usaha
pertambangan mineral logam dan batubara merupakan kewenangan gubernur dan saya
sebagai bupati pimpinan daerah setingkat di bawahnya tentunya tidak akan
mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin penambangan sepanjang masyarakat
menolak kehadiran tambang biji tersebut, “pungkas bupati. (alinurdin)
No comments: