Breaking News
recent

WARGA III KOTO RAMBATAN TOLAK PERPANJANGAN IZIN PENAMBANGAN BIJIH BESI DI DAERAHNYA






Tanah Datar.
Masyarakat Nagari III Koto Kecamatan Rambatan,Tanah datar menolak perpanjangan izin penambangan biji besi di daerah,hal ini di ketahui setelah tokoh masyarakat dan perantau Nagari III Koto menyatakan sikapnya dihadapan Bupati Tanah datar kemarin di indo Jolito Batusangkar.
Masyarakat beranggapan dengan keberadaan tambang biji besi nantinya akan memberi dampak terhadap kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar yang pada ujungnya akan menganggu kelestarian alam dan khawatir berpotensi datangnya bencana alam di nagari III Koto dan sekitarnya.
Bupati Irdinansyah dalam kesempatan itu memahami dan memaklumi apa yang menjadi aspirasi dan harapan masyarakat III Koto. “Pemerintah daerah sebagai pihak yang mempunyai kepentingan untuk terwujudnya masyarakat yang aman dan tenteram, tentunya akan mengutamakan apa yang menjadi aspirasi dan keinginan masyarakat setempat,” ucap bupati di awal tanggapannya.
Lebih lanjut bupati menjelaskan masalah izin tambang beji besi di Nagari III Koto saat ini berada pada proses hukum di tingkat kasasi atas gugatan PT. Sekar Bumi Basiva dan putusan Mahkamah Agung terhadap perkara ini belum keluar.
Bupati menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga ketenteraman serta kekompakan antar anak nagari sehingga penyelenggaraan dan proses pembangunan dapat berjalan dengan baik di nagari.
“Mari kita kita tunggu proses hukum yang saat ini masih berlangsung, kepada ninik mamak, bundo kandung, pemuda dan tokoh masyarakat saya minta mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, jangan terpancing isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” ajak bupati dalam pertemuan ini yang juga didampingi Asisten Pemerintahan da Kesra Mukhlis, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Abdul Hakim, Kepala Kantor Kesbangpol Irwan, Kabag Hukum Jasrinaldi dan Kabag Humas Syahril.
Terkait dengan pemberian izin pertambangan, bupati sampaikan kewenangannya sudah berada di pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinatah Daerah dijelaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan Sumber Daya Mineral merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Pemberian izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara merupakan kewenangan gubernur dan saya sebagai bupati pimpinan daerah setingkat di bawahnya tentunya tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin penambangan sepanjang masyarakat menolak kehadiran tambang biji tersebut, “pungkas bupati. (alinurdin)



No comments:

Powered by Blogger.