Breaking News
recent

CABULI ANAK REMAJA,WARGA LINTAU DI VONIS 5 TAHUN PENJARA.






Tanah Datar.
Hari- hari Saparudin akan kelam,pasalnya warga Lintau ini akan menjadi penghuni hotel prodeo untuk 5 tahun lamanya,disamping itu dia juga harus membayar denda sebanyak Rp 60 juta,kalau tidak hukuman pidananya akan ditambah 4 bulan lagi.
Pria 28 Tahun ini telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur sebut saja T (15),akibatnya Jaksa Penuntut Umum Resti menuntutnya selama 5 tahun pidana penjara.
Berharap agar hakim akan mengurangi tuntutan hukuman pidana penjara terhadap dirinya,namun apa yang diharapkan tidak terwujud,Hakim Ketua Hasnul Fuad menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan JPU Resti.
“Saudara terdakwa Saparudin terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana pencabulan terhadap T,berdasarkan Pasal  81 Undang-Undang nomor 23  Tahun 2014 Tentang perlinduangn anak,maka Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan serta mejatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun dengan denda sebesar rp 60 Juta subsider 4 bulan “Tegas Hasnul Fuad yang didampingi hakim Anggota Merry Yanti dan Rofi Heryanto Selasa( 17/1-2017) Di Pengadilan setempat.
Mendengar suara hakim Ketua tubuh Pria yang telah beristri inipun layu dan lunglai,betapa tidak Dia akan berpisah dengan istri dan anaknya,apalah daya nasi sudah jadi bubur,akibat tak tahan dengan rayuan dan bisikan setan dirinya menerima akibat dan harus mendekam dipenjara untuk waktu yang cukup lama.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad menghimbau agar orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak meneysal dikemudian hari.
“Seperti kasus ini juga dilakukan oleh tetangganya,diberi sesuatu dan akhirnya terjadilah pencabulan yang jelas merugikan korban,untuk itu orang tua seharusnya menanyakan kegiatan anaknya setiap hari “Imbaunya.(alinurdin) 





No comments:

Powered by Blogger.