CABULI ANAK REMAJA,WARGA LINTAU DI VONIS 5 TAHUN PENJARA.
Tanah Datar.
Hari- hari Saparudin
akan kelam,pasalnya warga Lintau ini akan menjadi penghuni hotel prodeo untuk 5
tahun lamanya,disamping itu dia juga harus membayar denda sebanyak Rp 60 juta,kalau
tidak hukuman pidananya akan ditambah 4 bulan lagi.
Pria 28 Tahun ini
telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur
sebut saja T (15),akibatnya Jaksa Penuntut Umum Resti menuntutnya selama 5
tahun pidana penjara.
Berharap agar hakim
akan mengurangi tuntutan hukuman pidana penjara terhadap dirinya,namun apa yang
diharapkan tidak terwujud,Hakim Ketua Hasnul Fuad menjatuhkan vonis sama dengan
tuntutan JPU Resti.
“Saudara terdakwa
Saparudin terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana pencabulan
terhadap T,berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang perlinduangn anak,maka
Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan serta mejatuhkan pidana penjara selama
5 Tahun dengan denda sebesar rp 60 Juta subsider 4 bulan “Tegas Hasnul Fuad
yang didampingi hakim Anggota Merry Yanti dan Rofi Heryanto Selasa( 17/1-2017)
Di Pengadilan setempat.
Mendengar suara hakim
Ketua tubuh Pria yang telah beristri inipun layu dan lunglai,betapa tidak Dia
akan berpisah dengan istri dan anaknya,apalah daya nasi sudah jadi bubur,akibat
tak tahan dengan rayuan dan bisikan setan dirinya menerima akibat dan harus
mendekam dipenjara untuk waktu yang cukup lama.
Ketua Pengadilan
Negeri Batusangkar Fitrizal yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad menghimbau agar
orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak meneysal dikemudian hari.
“Seperti kasus ini
juga dilakukan oleh tetangganya,diberi sesuatu dan akhirnya terjadilah
pencabulan yang jelas merugikan korban,untuk itu orang tua seharusnya
menanyakan kegiatan anaknya setiap hari “Imbaunya.(alinurdin)
No comments: