Breaking News
recent

LIMA PEMAKAI NARKOTIKA TANAH DATAR DIGELANDANG KE KANDANG SITUMBIN.





Tanah datar.
Lima pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran satuan Unit anti narkotika Polres Tanah datar Rabu (4/1/2017) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tanah datar  AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Narkoba AKP Alyusri yang didampingi Paur Humas IPTU KL Toruan kepada wartawan Kamis (5/1/2017) menyebutkan,tersangka yang terdiri dari 3 wanita dan 2 laki-laki  masing-masing YH (35 th) warga Jorong Perum Dadok Kubu Rajo Nagari V Kaum Kecamatan, HPS (37) warga Jorong Gurun Nagari Gurun Kecamatan Sei Tarab, DM (39 th) warga Jorong Pincuran Tujuah Lantai Batu  Nagari Baringin Kecamatan V Kaum,  MK (26 th) Warga Jorong V Kaum V kaum diamankan karena telah melakukan tindak pidana pemakaian narkotika jenis sabu .
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,petugas unit narkotika bersama Polsek Rambatan melakukan penghadangan di Simpang Empat Bukit songok ,kelima pelaku berupaya mengelak dengan membuang barang bukti ,petugas tidak mau terkecoh langsung melakukan penggeledahan dan dibawah Dasbor Mobil Pick Up yang mereka gunakan dijumpai bungkusan yang berisi 3 paket sabu beserta alat isapnya”Jelas Alyusri.
Sebelumnya petugas yang dipimpin KBO Res Narkoba IPDA Riki Satria Lanjut Alyusri, melakukan pengintaian terhadap kelima tersangka dan diketahui para tersangka menuju arah Rambatan.
“Kita langsung bergerak cepat untuk menghadang mobil yang dikendarai kelima tersangka,Diduga kelima tersangka baru usai memakai ”Tegas Alyusri.
Kelima tersangka dan BB berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, alat isap (bong), satu alat suntik, 3 korek api, 3 KTP dan satu unit mobil Grand Max Pick Up dengan plat no BA 8469 EM diamankan di Mapolres. Para tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 5 tahun penjara. (alinurdin)


No comments:

Powered by Blogger.