LIMA PEMAKAI NARKOTIKA TANAH DATAR DIGELANDANG KE KANDANG SITUMBIN.
Tanah datar.
Lima pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh
jajaran satuan Unit anti narkotika Polres Tanah datar Rabu (4/1/2017) pukul
20.30 WIB.
Kapolres Tanah datar
AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Narkoba AKP Alyusri yang didampingi
Paur Humas IPTU KL Toruan kepada wartawan Kamis (5/1/2017)
menyebutkan,tersangka yang terdiri dari 3 wanita dan 2 laki-laki masing-masing YH (35 th)
warga Jorong Perum Dadok Kubu Rajo Nagari V Kaum Kecamatan, HPS (37) warga
Jorong Gurun Nagari Gurun Kecamatan Sei Tarab, DM (39 th) warga Jorong Pincuran
Tujuah Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan V Kaum, MK
(26 th) Warga Jorong V Kaum V kaum diamankan karena telah melakukan tindak
pidana pemakaian narkotika jenis sabu .
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,petugas unit
narkotika bersama Polsek Rambatan melakukan penghadangan di Simpang Empat Bukit
songok ,kelima pelaku berupaya mengelak dengan membuang barang bukti ,petugas
tidak mau terkecoh langsung melakukan penggeledahan dan dibawah Dasbor Mobil
Pick Up yang mereka gunakan dijumpai bungkusan yang berisi 3 paket sabu beserta
alat isapnya”Jelas Alyusri.
Sebelumnya petugas yang dipimpin KBO Res Narkoba IPDA Riki
Satria Lanjut Alyusri, melakukan pengintaian terhadap kelima tersangka dan
diketahui para tersangka menuju arah Rambatan.
“Kita langsung bergerak cepat untuk menghadang mobil yang
dikendarai kelima tersangka,Diduga kelima tersangka baru usai memakai ”Tegas
Alyusri.
Kelima tersangka dan
BB berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, alat isap (bong), satu alat
suntik, 3 korek api, 3 KTP dan satu unit mobil Grand Max Pick Up dengan plat no
BA 8469 EM diamankan di Mapolres. Para tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat
1 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(alinurdin)
No comments: