KURIR SABU DI VONIS 27 BULAN PENJARA.
Berharap mendapat keuntungan sebagai perantara jual beli
narkotika,malahan buntung yng diperoleh Doni Fernando (30),pasalnya dia
tertangkap oleh Polisi ,alhasil pidana 2 tahun 3 bulan kurung pidana yang harus
dijalaninya.Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh
Fitrizal Yanto yang didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid
serta panitera Pengganti Syahrial Sadar mengetok palu tanda vonis telah
dijatuhkan terhadap warga Tiga Batur ini Kemarin di Balai Sidang Pengadilan
Negeri Batusangkar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Reflen menuntut terdakwa
selama 2 tahun 6 bulan kurungan,hal ini berdasarkan pasal 127 ayat 1 huruf a
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.
“Terdakwa Doni Fernando terbukti bersalah dan berdasarkan
pasal 127 ayat 1 hurufa UU nomor 35 Tahun 2009,kami menuntut terdakwa selama 2
Tahun 6 bulan kurungan “Kata Kepala kejaksaan Negeri Tanah Datar M.Fatria
melalui JPU Reflen.
Kemudian tiba hari-hari dinanti oleh Doni,vonis pun
dijatuhkan selama 2 Tahun 3 Bulan oleh majelis hakim”Terdakwa Doni Fernando
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 27 Bulan dipotong masa tahanan kemudian
terdakwa dibebani membayar ongkos perkara sebesar RP 2.500 “Sebut Ketua PN
Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad kepada Rakyat Sumbar
Rabu (26/1).
Menurut Hasnul Fuad pemberantasan narkotika diwilayah ini
harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan dengan begitu peredaran barang
haram itu terus terbatasi dan tak mampu berkembang sehingga generasi muda pun
akan terselamatkan .(alinurdin)
No comments: