Breaking News
recent

KURIR SABU DI VONIS 27 BULAN PENJARA.







Berharap mendapat keuntungan sebagai perantara jual beli narkotika,malahan buntung yng diperoleh Doni Fernando (30),pasalnya dia tertangkap oleh Polisi ,alhasil pidana 2 tahun 3 bulan kurung pidana yang harus dijalaninya.Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitrizal Yanto yang didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta panitera Pengganti Syahrial Sadar mengetok palu tanda vonis telah dijatuhkan terhadap warga Tiga Batur ini Kemarin di Balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Reflen menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan kurungan,hal ini berdasarkan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.
“Terdakwa Doni Fernando terbukti bersalah dan berdasarkan pasal 127 ayat 1 hurufa UU nomor 35 Tahun 2009,kami menuntut terdakwa selama 2 Tahun 6 bulan kurungan “Kata Kepala kejaksaan Negeri Tanah Datar M.Fatria melalui JPU Reflen.
Kemudian tiba hari-hari dinanti oleh Doni,vonis pun dijatuhkan selama 2 Tahun 3 Bulan oleh majelis hakim”Terdakwa Doni Fernando dijatuhi hukuman pidana penjara selama 27 Bulan dipotong masa tahanan kemudian terdakwa dibebani membayar ongkos perkara sebesar RP 2.500 “Sebut Ketua PN Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad kepada Rakyat Sumbar Rabu (26/1).
Menurut Hasnul Fuad pemberantasan narkotika diwilayah ini harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan dengan begitu peredaran barang haram itu terus terbatasi dan tak mampu berkembang sehingga generasi muda pun akan terselamatkan .(alinurdin)







No comments:

Powered by Blogger.