Breaking News
recent

KRIMINALITAS 2016 DIWILAYAH POLRES TANAH DATAR MENURUN.






Tanah Datar.
Sepanjang tahun 2016   tindak kriminal diwilayah hukum Polres Tanah datar cenderung menurun dimana terjadi 568 kasus dan Curat kasus yang paling menonjol
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui  Kasatreskrimnya AKP Anton Luther kepada wartawan Rabu (11/1-2017) di Batusangkar.
Dikatakan selama tahun 2016 terjadi 118 kasus curat. Kasus menonjol berikutnya aniaya biasa/berat 57 kasus, curi biasa 49 kasus, curanmor 49 kasus, cabul 30 kasus dan KDRT 20 kasus.
Mencermati data Reskrim Polres Tanah Datar tindak kriminal mengalami penurunan sejak tahun 2013 lalu. Pada tahun 2013 terjadi 603 kasus dan curat juga menjadi kasus yang menonjol yaitu terjadi 89 kasus, di susul kasus aniaya berat sebanyak 54 kasus, KDRT 29 kasus dan cabul sebanyak 25 kasus.
Pada tahun 2014 terjadi penurunan tindak kriminal dari tahun sebelumnya sebanyak 54 kasus. Dari  549 kasus yang terjadi masih tetap Curat tetap menjadi kasus yang menonjol yaitu sebanyak 86 kasus, disusul  aniaya berat 66 kasus, aniaya ringan 46 kasus dan sementara cabul mengalami peningkatan 16 kasus atau terjadi 41 kasus cabul.
Tahun 2015 kasus curat meningkat sebanyak  56 kasus atau 110 kasus, aniaya berat juga mengalami peningkatan 14 kasus dari tahun sebelumnya hanya 66 kasus.  Penipuan 38 kasus, KDRT 22 kasus sementara cabul mengalami penurunan sebanyak 24 kasus sedangkan tahun sebelumnya 41 kasus cabul. Total tindak kriminal yang terjadi tahun 2015 sebanyak 591 kasus.
Pencurian dengan pemberatan menjadi kasus yang paling menonjol  Selama 4 tahun terakhir di wilayah hukum Polres Tanah Datar.  Tahun 2013 terjadi 89 kasus curat,  tahun 2014 86 kasus curat, sementara tahun 2015 terjadi lonyakan curat sebanyak 24 kasus sedangkan tahun sebelumnya hanya 86 kasus dan tahun 2016 terjadi 118 kasus curat.
AKP Anton Luter SH menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati  baik berada dalam rumah maupun diluar rumah, dan saat berada di luar rumah agar tidak mengunakan perhiasan yang mencolok sehingga mengundang orang untuk melakukan tindak kriminal.(alinurdin)





No comments:

Powered by Blogger.