Breaking News
recent

JAKSA MASUK SEKOLAH KUNJUNGI MAN 2 BATUSANGKAR.






Tanah datar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengingatkan  pengelola sekolah agar tidak melakukan pungutan liar karena jika terbukti bisa berujung sanksi pidana.
"Selama ini banyak yang belum tahu bahwa selama ini uang yang dipungut masuk kategori pungli, karena itu biasakan melakukan yang benar bukan membenarkan sesuatu yang telah jadi kebiasaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah datar M.Fatria yang didampingi Kasie intel Ardy,dan Jaksa Dian Wahyuni serta Aris Senin (23/1) di MAN 2 Batusangkar.
Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi hukum dari tindak lanjut kegiatan Jaksa masuk sekolah yang juga dihadiri Kasie Pendidikan Madrasah Kemetrian Agama Yusmarli, Walinagari Lima Kaum Gusrizal,dan Kumite MAN 2 Batusangkar Emrizal Dt Hayang Basa.
Menurut dia jika pengelola sekolah tetap melakukan praktik pungutan liar akan dapat menjadi bumerang.
Ia menjelaskan pungutan liar dalam konteks dunia pendidikan adalah pungutan yang dilakukan tanpa ada regulasi yang mengatur.
"Selain itu jika ada suatu kegiatan di sekolah yang tanpa perencanaan sejak awal maka bisa dikategorikan pungutan liar," katanya.
Ia berpesan kepada penyelenggara pendidikan di tingkat sekolah agar bekerja sesuai aturan apalagi saat ini telah ada tim sapu bersih pungutan liar.
Pada kesempatan tersebut Kejari juga meminta kepada para guru agar senantiasa melakukan pembinaan agar para siswa-siswi dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan modus kejahatan narkotika seperti membawa, menyimpan, menjual, menguasai narkotika dan dapat terhindar serta menjauhi tindakan melawan hukum dalam bentuk kejahatan seksual atau cabul.
Sementara itu Kepala MAN 2 Batusangkar Drs Agustamam  sangat mengapresiasi kegiatan pemberian penyuluha hukum dengan materi pembinaan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Negara.
Karena Kepala madrasah memiliki satu satker yang mengelola keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar dibidang kependidikan.
Dikatakan,materi yang diberikan dapat menjadi sebuah petunjuk dan arahan dalam pengelolaah keuangan sehingga para Kepala Madrasah dan Bendahara terhindar dari penyalahgunaan keuangan negara dan pungli serta jeratan hukum dan dia juga berharap dapat terus dilakukan dengan materi-materi hukum lainnya yang berhubungan dengan generasi muda.
"Pada dasarnya pemahaman mengenai pungli harus kami ketahui sebagai pengelola sekolah sehingga dengan melakukan kebijakan yang tidak melanggar aturan dapat kita lakukan demi kemajuan sekolah begitu juga dengan pemahaman tentang peyalahgunaan Narkotika serta  perbuatan sexual/cabul perlu di ketahui secara dalam oleh murid murid yang pada dasarnya sedang mencari jati diri dalam proses pendewasaan mereka, agar mereka sadar bahwa dua hal tersebut harus di jauhi dan berakibat hukum yang sangat berat terhadap mereka, serta kami mengharapkan guru dan siswa-siswi yang hadir hari ini dapat kembali bercerita kepada teman, rekan, keluarga, serta lingkungannya tentang bahaya narkotika dankejahatn sexual," ucap Agustamam.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.