JAKSA MASUK SEKOLAH KUNJUNGI MAN 2 BATUSANGKAR.
Tanah datar.
Kepala Kejaksaan
Negeri Tanah Datar mengingatkan pengelola
sekolah agar tidak melakukan pungutan liar karena jika terbukti bisa berujung
sanksi pidana.
"Selama ini
banyak yang belum tahu bahwa selama ini uang yang dipungut masuk kategori
pungli, karena itu biasakan melakukan yang benar bukan membenarkan sesuatu yang
telah jadi kebiasaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah datar M.Fatria
yang didampingi Kasie intel Ardy,dan Jaksa Dian Wahyuni serta Aris Senin (23/1)
di MAN 2 Batusangkar.
Ia menyampaikan hal
itu pada sosialisasi hukum dari tindak lanjut kegiatan Jaksa masuk sekolah yang
juga dihadiri Kasie Pendidikan Madrasah Kemetrian Agama Yusmarli, Walinagari
Lima Kaum Gusrizal,dan Kumite MAN 2 Batusangkar Emrizal Dt Hayang Basa.
Menurut dia jika
pengelola sekolah tetap melakukan praktik pungutan liar akan dapat menjadi
bumerang.
Ia menjelaskan
pungutan liar dalam konteks dunia pendidikan adalah pungutan yang dilakukan
tanpa ada regulasi yang mengatur.
"Selain itu jika
ada suatu kegiatan di sekolah yang tanpa perencanaan sejak awal maka bisa
dikategorikan pungutan liar," katanya.
Ia berpesan kepada
penyelenggara pendidikan di tingkat sekolah agar bekerja sesuai aturan apalagi
saat ini telah ada tim sapu bersih pungutan liar.
Pada kesempatan
tersebut Kejari juga meminta kepada para guru agar senantiasa melakukan
pembinaan agar para siswa-siswi dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika
dan modus kejahatan narkotika seperti membawa, menyimpan, menjual, menguasai
narkotika dan dapat terhindar serta menjauhi tindakan melawan hukum dalam
bentuk kejahatan seksual atau cabul.
Sementara itu Kepala
MAN 2 Batusangkar Drs Agustamam sangat
mengapresiasi kegiatan pemberian penyuluha hukum dengan materi pembinaan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan
Negara.
Karena Kepala
madrasah memiliki satu satker yang mengelola keuangan negara dalam memenuhi
kebutuhan proses belajar mengajar dibidang kependidikan.
Dikatakan,materi
yang diberikan dapat menjadi sebuah petunjuk dan arahan dalam pengelolaah
keuangan sehingga para Kepala Madrasah dan Bendahara terhindar dari
penyalahgunaan keuangan negara dan pungli serta jeratan hukum dan dia juga berharap dapat terus dilakukan
dengan materi-materi hukum lainnya yang berhubungan dengan generasi muda.
"Pada dasarnya
pemahaman mengenai pungli harus kami ketahui sebagai pengelola sekolah sehingga
dengan melakukan kebijakan yang tidak melanggar aturan dapat kita lakukan demi
kemajuan sekolah begitu juga dengan pemahaman tentang peyalahgunaan Narkotika
serta perbuatan sexual/cabul perlu di
ketahui secara dalam oleh murid murid yang pada dasarnya sedang mencari jati
diri dalam proses pendewasaan mereka, agar mereka sadar bahwa dua hal tersebut
harus di jauhi dan berakibat hukum yang sangat berat terhadap mereka, serta
kami mengharapkan guru dan siswa-siswi yang hadir hari ini dapat kembali
bercerita kepada teman, rekan, keluarga, serta lingkungannya tentang bahaya
narkotika dankejahatn sexual," ucap Agustamam.(alinurdin)
No comments: