GARA-GARA CANDU INTERNET 2 REMAJA NEKAD MENCURI.
Tanah datar.
Nekad mencuri di ruamh
warga dua remaja tanggung harus berurusan dengan pihak berwajib,adalah RH (16) dan FD (14) warga Lima Kaum ,Tanah
Datar diduga telah melakukan pencurian di salah satu rumah dikawasan itu,bahkan
salah seorang pelaku yakni RH telah pernah dihukum karena mencuri di counter HP
di daerah itu.
kepada Kapolres Tanah
Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK Selasa (24/10/2017) saat berada di Mapolsek
Lima Kaum sembari melihat kondisi remaja yang saat itu diamankan di
"bui", kedua nya mengaku kecanduan Internet dan game online, hingga
membuat mereka nekat membongkar dan mencuri (curat) isi kamar kost yang
penghuninya saat itu libur.
"Ini sudah sangat
memprihatinkan sekali, seumur kalian seharusnya, kerjanya bersekolah dan
menuntut ilmu dengan baik, bukannya mencuri, apalagi sampai merusak rumah
orang, " sampai AKBP Irfa Asrul di dampingi Kapolsek Lima Kaum IPTU.
Fetrizal,SIK dan Waka IPTU Desneri, SH kepada dua remaja ini.
Diketahui bahwa salah
seorang dari remaja ini RH sebelumnya juga telah berurusan dengan polisi dan
merasakan dinginnya lantai jeruji besi di LP Batusangkar, akibat perbuatannya
pada Agustus 2016 yang lalu, gara-gara "Mangupak" counter HP di
wilayah Lima kaum, yang menurut pengakuan RH juga karena kecanduan main
internet.
"Keluar masuk
penjara apa kamu nggak kapok le" (red *buyung)," tanya Kapolres
kepada RH.
Tak bisa menjawab RH
hanya tertunduk diikuti FD yang saat itu berada di samping RH.
Dua remaja ini
diamankan di Mapolsek Lima Kaum setelah warga memergoki aksi mereka, massa
sempat menghakimi FD yang saat itu tertangkap Kamis dini hari (19/01/2017),
sementara RH berhasil kabur dari kejaran massa, dan akhirnya menyerahkan diri
setelah di jemput pihak berwajib pada Jumat malam (20/01)
"Orang tua saya
sebelumnya juga menyarankan saya untuk untuk menyerahkan diri dan mengakui
kesalahan yang telah saya perbuat kepada Polisi, " cerita RH.
Pengakuan RH yang
hanya berijazah SD ini, bahwa orang tuanya tergolong keluarga yang tidak mampu,
hingga akhirnya tak mampu melanjutkan sekolahnya karena masalah biaya,
sementara FD yang juga tamatan SD ini, yang keseharian ibunya sebagai pedagang
buah keliling tak sanggup menyekolahkannya serta membiayai pengobatan penyakit
ginjal yang ia derita.
Kapolres turut
prihatin dengan kondisi kedua remaja ini, namun proses hukum tetap berjalan,sebagai
pendamping Polres Tanah Datar telah bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) Bukittinggi untuk menjaga hak anak-anak ini selama menjalani masa
pemeriksaan.
Sampai Kapolres, bahwa kenakalan remaja yang telah mengarah kepada tindak pidana ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk permasalahan pendidikan dan wajib belajar.
Sampai Kapolres, bahwa kenakalan remaja yang telah mengarah kepada tindak pidana ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk permasalahan pendidikan dan wajib belajar.
Hal yang bisa memicu
penyebab menurunnya moral generasi muda harus segera diminimalisir, terutama
dengan tingginya angka cabul akhir-akhir ini membuat semua pihak harus segera
menggalakan dan mewujudkan kembali ABS-SBK serta falsafah Anak di Pangku
Kamanakan dibimbing.
Dikatakan Kapolres Fenomena seperti ini jangan dipandang sebelah mata, semua pihak harus benar benar menyikapi dengan bijaksana, pengawasan orang tua harus benar-benar ditingkatkan terhadap anak, masalah pendidikan, termasuk program wajib belajar juga harus digalakkan .
Dikatakan Kapolres Fenomena seperti ini jangan dipandang sebelah mata, semua pihak harus benar benar menyikapi dengan bijaksana, pengawasan orang tua harus benar-benar ditingkatkan terhadap anak, masalah pendidikan, termasuk program wajib belajar juga harus digalakkan .
"Bagi anak/remaja
yang memiliki hak bersekolah kiranya dapat mengenyam pendidikan yang layak,
perhatian, dukungan dan support semua pihak sangat mereka harapkan, juga
pengawasan terhadap usaha jasa warnet yang ada di beberapa titik di Tanah Datar
harus lebih ditingkatkan, hingga nantinya kemajuan teknologi kelak menjadi
sesuatu yang bermanfaat, bukan malah menyengsarakan para generasi penerus ini,
" tutur Kapolres.
Dalam Perda Tanah
Datar No.5 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Warung Internet jelas-jelas di
atur tentang larangan dan kewajiban jasa Warnet, BAB IV pasal 13 dan Pasal 14.
termasuk mengenai batas usia, waktu dan pelarangan situs-situs berbau
pornografi.
Sementara itu Kapolsek
Lima Kaum IPTU. Fetrizal, SIK menyampaikan bahwa laporan tentang keberadaan
beberapa warnet di wilayah Lima Kaum yang cukup meresahkan masyarakat telah ia
dengar dari personelnya.
"Dari pantauan
anggota saya di lapangan beberapa titik warnet yang buka sampai pagi di wilayah
Lima Kaum, ada beberapa titik yang keberadaanya masuk kategori meresahkan, jika
tak keberatan Pemkab beserta jajaran Pamong Praja perlu melakukan tinjauan
kelapangan, sehingga contoh kasus seperti ini atau indikasi bisa terjadinya
Tindak Pidana lainnya, kedepan bisa diminimalisir, " sampai Kapolsek
kepada Rakyat Sumbar.(alinurdin)

No comments: