GURU CABUL DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA.
Tanah Datar.
Penyesalan
kemudian tiada guna,nafsu setan telah membawanya kejalan kesesatan sehingga
Anasrul Datuk Gudang (54) menjadi penghuni kamar gelapnya Hotel Prodeo Parak
Juar Batusangkar.
Lebih
gilanya lagi profesi dan jabatannya yang terhormat sebagai pendidik anak bangsa
berubah menjadi terdakwa yang duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri
Batusangkar.
Warga
Andaleh Kecamatan Sungayang ini terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap
siswinya sendiri beberapa waktu yang lalu,alhasil dengan suara lantang Jaksa
Penuntut Umum Fitria Putri Sari menuntutnya dengan pasal yang sangat ditakuti
bagi pelaku cabul yakni Pasal 82 ayat 2 UU RI nmor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak.
“Terdakwa
Anasrul terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap DFA siswi SD,berdasarkan
Pasal 82 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka kami
pihak Jaksa penuntut menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun pidana penjara
dan denda Rp 60 juta serta Subsider 2 bulan”Tegas Kajari Tanah Datar M.Fatria
yang didampingi Kasie Intel Ardi dan kasie Pidum Yarnes melalui JPU Fitria
Putri Sari di PN Setempat Selasa (24/1).
Selain itu
Tambah JPU Sari,Kami juga meminta kepada Majelis hakim agar barang bukti berupa
1 helai celana jenas ,baju kaos,jilbab,singlet,celana dalam untuk dikemabalikan
kepada korban DFA dan barang bukti berupa 1 unit laptop merk acer,12 lembar
prin soal mapel PPKN,1buah kabel ,20 poton selang ,dan 3 buah minuman kemasan
gelas dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut
pantauan Rakyat Sumbar baik dipersidangan maupun yang baru terjadi kasus tindak
asusila di Kabupaten Tanah datar cukup memprihatinkan dimana pelakunya tidak
lagi orang biasa,namun telah merambah kepada orang yang biasa disebut tokoh
ataupun panutan seperti Anton Guru SMPN di Sungayang yang telah divonis selama
5 tahun dan Anasrul guru SD kemudian kemarin kembali seorang guru SD
diLintau bernama Ilham diciduk polisi
karena telah mencabuli gadis keterbelakangan mental.
Ketua PN
Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya menilai,fenomena ini merupakan
imbas dari lemahnya iman dan pengawasan anak sehingga tindak asusila sering
terjadi dan kebanyakan dari orang terdekat untuk itu dibutuhkan satu tekad yang
serius dari seluruh elemen untuk memberantas Narkoba dan pekat di Kabupaten
Tanah datar.(alinurdin)

No comments: