Breaking News
recent

GURU CABUL DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA.






Tanah Datar.
Penyesalan kemudian tiada guna,nafsu setan telah membawanya kejalan kesesatan sehingga Anasrul Datuk Gudang (54) menjadi penghuni kamar gelapnya Hotel Prodeo Parak Juar Batusangkar.
Lebih gilanya lagi profesi dan jabatannya yang terhormat sebagai pendidik anak bangsa berubah menjadi terdakwa yang duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batusangkar.
Warga Andaleh Kecamatan Sungayang ini terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya sendiri beberapa waktu yang lalu,alhasil dengan suara lantang Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari menuntutnya dengan pasal yang sangat ditakuti bagi pelaku cabul yakni Pasal 82 ayat 2 UU RI nmor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa Anasrul terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap DFA siswi SD,berdasarkan Pasal 82 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka kami pihak Jaksa penuntut menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 juta serta Subsider 2 bulan”Tegas Kajari Tanah Datar M.Fatria yang didampingi Kasie Intel Ardi dan kasie Pidum Yarnes melalui JPU Fitria Putri Sari di PN Setempat Selasa (24/1).
Selain itu Tambah JPU Sari,Kami juga meminta kepada Majelis hakim agar barang bukti berupa 1 helai celana jenas ,baju kaos,jilbab,singlet,celana dalam untuk dikemabalikan kepada korban DFA dan barang bukti berupa 1 unit laptop merk acer,12 lembar prin soal mapel PPKN,1buah kabel ,20 poton selang ,dan 3 buah minuman kemasan gelas dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut pantauan Rakyat Sumbar baik dipersidangan maupun yang baru terjadi kasus tindak asusila di Kabupaten Tanah datar cukup memprihatinkan dimana pelakunya tidak lagi orang biasa,namun telah merambah kepada orang yang biasa disebut tokoh ataupun panutan seperti Anton Guru SMPN di Sungayang yang telah divonis selama 5 tahun dan Anasrul guru SD kemudian kemarin kembali seorang guru SD diLintau  bernama Ilham diciduk polisi karena telah mencabuli gadis keterbelakangan mental.
Ketua PN Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya menilai,fenomena ini merupakan imbas dari lemahnya iman dan pengawasan anak sehingga tindak asusila sering terjadi dan kebanyakan dari orang terdekat untuk itu dibutuhkan satu tekad yang serius dari seluruh elemen untuk memberantas Narkoba dan pekat di Kabupaten Tanah datar.(alinurdin)



No comments:

Powered by Blogger.