EKSEKUSI ATAS KOLAM DI PADANG MAGEK RAMBATAN BERJALAN LANCAR
Tanah Datar.
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Batusangkar, melakukan eksekusi
terhadap kolam ikan yang terletak di Nagari Padang magek
Kecamatan Rambatan Rabu (28/12).Informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Sumbar menyebutkan, eksekusi atas kolam ikan tersebut atas dasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto SH tertanggal 6 Desember 2016 nomor 10/Pen.eks.Pdt/2016/PN Bsk diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi dalam perkara perdata antara J Dt Cumano dengan Anwar Gindo Simarajo (96) dan Csnya selaku mamak kepala waris dan penggugat yang sebelumnya sebagai tergugat A dan B?Pembanding?termohon Kasasi/dan sekarang sebagai termohon esksekusi.
Eksekusi itu di saksikan oleh 2 orang saksi dari PN Batusangkar dengan juru sita Helmi Yusar SH .
Eksekusi itu berjalan lancar dibawah pengawasan pihak Kepolisian dibawah pimpinan Kabag Ops,Kompol Masykur yang didampingi Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal dan utusan kenagarian Padang magek
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Yonefit Albasri Dt Malano Basa SH,advokad,Eksekusi ini dilaksanakan karena pihak penggugat Anwar gelar Gindo Simarajo telah memenangkan perkara perdata dan PN Batusangkar menetapkan untuk dilakukan eksekusi atas tanah tesebut .
Dikatakan,sejak dirinya menggeluti profesi advokat sudah ratusan perkara perdata ditanganinya.”Alhamdullilah hampir seluruh perkara tersebut kita menangkan”Ujarnya.
Sementara itu Juru sita PN Batusangkar Helmi SH usai eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dan sebelum melakukan eksekusi ini pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada termohon.
“Kami sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini, dari mulai memanggil termohon eksekusi, berita teguran kepada termohon dan akhirnya surat penetapan oleh ketua PN Batusangkar dengan nomer 10/Pen.Pdt.Eks.Pdt//2016/PN.Bsk tanggal 6 Desember 2016 tentang perintah kepada juru sita eksekusi sejumlah kolam ikan tersebut,” ujar Helmi.
Kasus perdata atas tanah-tanah tersebut, menurut Helmi Yusar di gugat oleh Anwar gelar Gindo Simarajo terhadap para penggugat nya yakni pihak J.Dt Cumano yang merasa memiliki kolam tersebut, dan dari hasil persidangan pengadilan Negeri Batusangkar dimenangkan pihak Anwar Gelar Gindo Simarajo.
Dikatakan Helmi, eksekusi yang dilakukan pihaknya ini didampingi oleh pihak terkait untuk mengetahui batasan-batasan tanah yang sekarang menjadi milik Gindo Simarajo tersebut.
“Kami juga membawa pihak terkait untuk mengetahui batas sesuai dengan putusan, dan juga pihak kepolisian dari Polres Tanah datar untuk pengamanan,” tandasnya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Tanah Datar Kota Kompol Masykur mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dalam rangka eksekusi supaya dalam pelaksanaan eksekusi ini tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selama tahun ini telah dilakukan eksekusi terhadap 10 perkara perdata,kita dalam hal ini tidak main-main dan akan terus melakukan tindak pengamanan bagi perkara yang telah diputuskan oleh pihak PN Batusangkar,dan hari ini Alhamdullilah eksekusi berjalan lancar “Pungkasnya.(alinurdin)
No comments: