CABULI ANAK DIBAWAH UMUR,TUKANG OJEK DITUNTUT 66 BULAN PIDANA PENJARA.
Tanah Datar
Akibat tak mampu menolak rayuan setan,hidup Heri FC alias
Pep akan dipenuhi derita dan hinaan,pasalnya Dia didakwa telah melakukan tindak
pencabulan terhadap anak SMP beberapa waktu yang lalu.
Pria yang sehari-hari berprofesi tukang ojek ini terbukti
bersalah telah melakukan pemaksaan terhadap saksi korban ,akibatnya Jaksa
Penuntut Umum Resti Fitria menuntut warga Kampung Baru Nagari Baringin
Kecamatan Lima Kaum,Tanah Datar ini
dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pada persidangan atas kasus pencabulan yang dilakukan
terdakwa Heri,kami Pihak Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Heri dengan tuntutan
5 Tahun 6 Bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana
denda sebesar Rp 60 Juta Rupiah Subsider 4 Bulan Kurungan”Kata Kepala Kejaksaan
Negeri Tanah Datar M.fatria yang didampingi Kasie Intel Ardy dan Kasie Pidum
Yarnes melalui JPU Resti Fitria kepada Rakyat Sumbar Selasa (24/1) di Balai
Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Dari fakta persidang yang terungkap Tambah Resti,terdakwa
mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap saksi korban R,G,dan S di
berbagai tempat dengan cara membujuk korban-korbanya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto
melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,sidang yang melibatkan terdakwa Heri
memasuki tahap tuntutan JPU dan pada persidangan tadi (red Selasa) JPU Resti
menuntut terdakwa dengan 5 tahun 6 bulan pidana penjara .
“Selama persidangan itu terdakwa mengakui perbuatannya
dihadapan Hakim yang diketuai oleh Hasnul Fuad yang didampingi hakim Anggota Meri Yenti dan Rofi
Heryanto serta panitera pengganti Yasman”Tutur Fuad.
Selain itu JPU Resti dalam membacakan tuntutannya juga meminta
agar majelis hakim menegembalikan barang bukti berupa 1 helai baju kaos,1 halai
celana levis,dan 1 helai celana dalam kepada saksi korban.
Menurut Hasnul Fuad,meningkatnya kasus tindak pencabulan di
Kabupaten Tanah Datar diakibatkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak
mereka,buktinya dibeberapa kasus ada yang sudah berulangkali dilakukan baru
melapor kepolisi,seharusnya setiap hari orang tua harus melakukan tindakan
pengecekan apa kegiatan si anak pada hari itu.
“Dengan begitu kita mengetahui segala kegiatan anak dan
setelah itu bisa menasehati mereka untuk menjauhi pergaulan yang belum pantas
ataupun merugikan diri sendiri dan orang lain”katanya.(alinurdin)
No comments: