Breaking News
recent

CABULI ANAK DIBAWAH UMUR,TUKANG OJEK DITUNTUT 66 BULAN PIDANA PENJARA.







Tanah Datar
Akibat tak mampu menolak rayuan setan,hidup Heri FC alias Pep akan dipenuhi derita dan hinaan,pasalnya Dia didakwa telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak SMP beberapa waktu yang lalu.
Pria yang sehari-hari berprofesi tukang ojek ini terbukti bersalah telah melakukan pemaksaan terhadap saksi korban ,akibatnya Jaksa Penuntut Umum Resti Fitria menuntut warga Kampung Baru Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum,Tanah Datar ini  dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor  35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pada persidangan atas kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Heri,kami Pihak Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Heri dengan tuntutan 5 Tahun 6 Bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 60 Juta Rupiah Subsider 4 Bulan Kurungan”Kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M.fatria yang didampingi Kasie Intel Ardy dan Kasie Pidum Yarnes melalui JPU Resti Fitria kepada Rakyat Sumbar Selasa (24/1) di Balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Dari fakta persidang yang terungkap Tambah Resti,terdakwa mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap saksi korban R,G,dan S di berbagai tempat dengan cara membujuk korban-korbanya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan,sidang yang melibatkan terdakwa Heri memasuki tahap tuntutan JPU dan pada persidangan tadi (red Selasa) JPU Resti menuntut terdakwa dengan 5 tahun 6 bulan pidana penjara .
“Selama persidangan itu terdakwa mengakui perbuatannya dihadapan Hakim yang diketuai oleh Hasnul Fuad yang  didampingi hakim Anggota Meri Yenti dan Rofi Heryanto serta panitera pengganti Yasman”Tutur Fuad.
Selain itu JPU Resti dalam membacakan tuntutannya juga meminta agar majelis hakim menegembalikan barang bukti berupa 1 helai baju kaos,1 halai celana levis,dan 1 helai celana dalam kepada saksi korban.
Menurut Hasnul Fuad,meningkatnya kasus tindak pencabulan di Kabupaten Tanah Datar diakibatkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak mereka,buktinya dibeberapa kasus ada yang sudah berulangkali dilakukan baru melapor kepolisi,seharusnya setiap hari orang tua harus melakukan tindakan pengecekan apa kegiatan si anak pada hari itu.
“Dengan begitu kita mengetahui segala kegiatan anak dan setelah itu bisa menasehati mereka untuk menjauhi pergaulan yang belum pantas ataupun merugikan diri sendiri dan orang lain”katanya.(alinurdin)


No comments:

Powered by Blogger.