DIDUGA CABULI MAHASISWA,TUKANG OJEK DILAPORKAN KEPOLISI.
Tanah Datar.
Miris yang pantas disebut untuk kondisi moral
saat ini,nyaris setiap minggu pelaku cabul dibekuk kepolisian,baru saja predator
sex dibekuk di kecamatan Lintau Buo Utara dengan pelaku NH,selang dua hari
kembali pelaku kasus yang sama diciduk ,bahkan korbannya sebanyak 6 orang.
Adalah Eri alias Pep(37)warga Kampung Baru Nagari baringin
Kecamatan Lima Kaum dilaporkan oleh korbannya Warti ( nama samaran)Mahasisiwi
salah satu Institut Di Sumatera Barat,karena Eri yang berprofesi sebagai tukang
ojek dituduh telah melakukan tindak
pencabulan .
Kapolres Tanah datar AKBP Irfa Asrul Hanafi kepada Rakyat Sumbar mengungkapkan penangkapan tersangka eri yag dikenal sangat ramah ini."perlakuan tidak senonoh yang dilakukan tersangka eri terhadap korban Warti berawal dari perkenalan korban dengan Eri dilapangan Cinduomato,setelah sudah berdialog cukup lama,maka tersangka mengajak korban untuk berjalan- jalan keliling lapangan,dan saat sampai di tempat sepi pojok Gor pelaku memaksa korban melakukan orak sex “Ungkap Irfa.
Kapolres Tanah datar AKBP Irfa Asrul Hanafi kepada Rakyat Sumbar mengungkapkan penangkapan tersangka eri yag dikenal sangat ramah ini."perlakuan tidak senonoh yang dilakukan tersangka eri terhadap korban Warti berawal dari perkenalan korban dengan Eri dilapangan Cinduomato,setelah sudah berdialog cukup lama,maka tersangka mengajak korban untuk berjalan- jalan keliling lapangan,dan saat sampai di tempat sepi pojok Gor pelaku memaksa korban melakukan orak sex “Ungkap Irfa.
Setelah menerima laporan korban Lanjut Irfa,petugas langsung
mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, ternyata masih ada 5 orang lagi yang
telah menjadi korbannya, jadi total ada 6 korban, namun kami masih melakukan
pengembangan.
Ditambahkan Kapolres. Polisi menjerat tersangka dengan
Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang
pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta undang-undang
perlindungan anak, karena dari 6 korbannya terdapat 2 korban masih dibawah
umur, yaitu Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun
2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dendanya Rp. 5 miliar”,
pungkas Kapolres.
Disepanjang Oktober 2016 ini saja ada 5 kasus yang ditangani oleh unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanah Datar, sebelumnya juga ada seorang
guru disalah satu SDN di Sunggayang kedapatan melakukan pelecehan terhadap siswanya
sendiri.
Bupati Tanah datar Irdinansyah Tarmizi sangat prihatin
melihat kondisi tingginya angka pencabulan,hal ini merupakan tantangan bagi
kita untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada seluruh masayarakat.
“Kita akan membentuk
tim terpadu yang terdiri dari unsur Pemda, Forkopimda, MUI, LKAAM, P2TP2A,
Kamenag, KNPI dan lain-lain, untuk meminimalisir kasus tersebut,disamping peran
orang tua yang sangat terpenting dalam mengawasi pergaulan anaknya”Tandas
Irdinansyah Tarmizi.(alinurdin)
No comments: