CABULI ANAK DIBAWAH UMUR,POSTING PHOTO MESUMNYA ,TEK DONG DIHUKUM 8 TAHUN.
Tanah Datar.
Nikmatnya sesaat namun
hukuman yang akan dijalankan oleh Dafriyal Alias Sido (47)sungguh menumbuhkan
penyesalan yang tak terpikirkan,belum lagi umpatan dan pandangan sinis
masyarakat akan menimpa dirinya saat keluar dari penjara nantinya.
Sido Alias Tek Dong
warga Rambatan ini di Jatuhi hukuman pidana penjara selama 8 Tahun oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar Kamis (20/10) di balai Sidang setempat.
“Saudara terdakwa
Dafriyal secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pencabulan atas anak dibawah umur,berdasarkan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang
nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak,maka Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Dafrial selama 8 Tahun dengan denda Rp 60 juta
serta Subsider 2 Bulan kurungan “Putus Ketua Majelis Hakim Radius Chandra yang
didampingi hakim Anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta Panitera
Pengganti Sarman .
Hukuman yang
dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum Fitria Putri Sari yang menuntut terdakwa dafrial selama 8 Tahun kurungan
penjara denda Rp 60 juta serta subsider 4 Bulan.
Mendengar vonis itu
Terdakwa Dafrial yang tidak didampingi penasehat hukumnya menyatakan
pikir-pikir.
Seperti yang diberitakan oleh Rakyat Sumbar bahwa tersangka
cabul diciduk oleh Petugas kepolisian,pelaku yang cukup kurang ajar ini untuk
memuluskan aksinya,dia memposting beberapa adegan mesumnya dangan korban,
sebanyak lima lembar dengan ukuran 10 R tanpa dibalut sehelai
benangpun,sehingga pelaku yang diketahui bernama Dafrial ini berhasil mencabuli
korbannya Mawar berulangkali.
"Sangat gila, tersangka Tek Dong, memposting adegan
cabulnya dengan korban dalam bentuk foto dengan ukuran 10 R sebanyak 5
lembar," jelas Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi,SIK melalui
Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, SH kepada Rakyat Sumbar.
Menurutnya, terkuaknya kasus ini berawal dari rasa curiga
orang tua korban, pada Rabu 1/6 lalu, dimana siang itu sekitar jam 13.00 WIB,
ia baru saja pulang dari bekerja sebagai PNS dijajaran dinas pendidikan
Tanahdatar dan melihat anaknya menyembunyikan sesuatu didalam kamar.
Setelah ditanya pada sang anak, tentang apa yang
disembunyikannya tersebut, betapa kagetnya sang ibu ketika melihat beberapa
lembar foto porno dan seronok yang dipegang sang anak. Dan orang yang berada
dalam foto tersebut orang ternyata orang yang sangat ia kenal dan ia sayangi,
urai Kapolsek.
"Serasa mau runtuh langit ini, sesaat sang ibu hampir
pingsan begitu mengetahui orang dalam foto tersebut adalah anak kandungnya, dan
itupun diakui oleh anaknya, yang baru berusia 16 tahun itu," kata
Kapolsek.
Tak terima dengan hal tersebut sang ibu lalu melapor ke
Mapolsek setempat, tertanggal 1 Juni 2016, tutur Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, Tersangka penjahat kelamin itu
berhasil diringkus, sewaktu bermain judi coa, diwarung dekat rumahnya, Rabu 1/6
jam 21.30, ujar Kaplsek.
"Ada sedikit ketegangan antara warga dan Polisi,
sewaktu penangkapan, setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya mengerti dan
menerima," kata Kapolsek dengan besik intelijen.
Parahnya kata Kapolsek, tersangka juga mengirim SMS pada
korban, dengan tujuan menakuti korban, agar mau kembali berhubungan intim,
dimana hubungan keduanya sudah mulai renggang dua minggu belakangan.
Isi SMS "Tu baru langkah pertama, masih ada yg lain,
jangan takut, apalah artinya itu, cuma gertak aja," tutur Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, korban Rindu yang baru duduk di kelas
VIII salah satu SMP di Tanahdatar, mengakui perbuatannya mesumnya dengan
tersangka Dafrial. Dan telah sering berbuat mesum.
"Korban sering dicabuli, ditelanjangi, dan memfoto
korban tanpa busana dengan menggunakan HP milik tersangka," kata Kapolsek.
Dijelaskannya, antara korban dan tersangka ada hubungan
keluarga, walaupun keluarga jauh, seperti hubungan mamak dengan kemenakan.
Korban sering dikasih uang oleh tersangka, bahkan korban sendiri sering minta
uang pada tersangka.
Dengan iming uang tersebut, tersangka bisa leluasa berbuat
apa saja terhadap korban.(alinurdin)
No comments: