Breaking News
recent

CABULI ANAK DIBAWAH UMUR,POSTING PHOTO MESUMNYA ,TEK DONG DIHUKUM 8 TAHUN.





Tanah Datar.
Nikmatnya sesaat namun hukuman yang akan dijalankan oleh Dafriyal Alias Sido (47)sungguh menumbuhkan penyesalan yang tak terpikirkan,belum lagi umpatan dan pandangan sinis masyarakat akan menimpa dirinya saat keluar dari penjara nantinya.
Sido Alias Tek Dong warga Rambatan ini di Jatuhi hukuman pidana penjara selama 8 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar Kamis (20/10) di balai Sidang setempat.
“Saudara terdakwa Dafriyal secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan atas anak dibawah umur,berdasarkan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,maka Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dafrial selama 8 Tahun dengan denda Rp 60 juta serta Subsider 2 Bulan kurungan “Putus Ketua Majelis Hakim Radius Chandra yang didampingi hakim Anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta Panitera Pengganti Sarman .
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari yang menuntut terdakwa dafrial selama 8 Tahun kurungan penjara denda Rp 60 juta serta subsider 4 Bulan.
Mendengar vonis itu Terdakwa Dafrial yang tidak didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Seperti yang diberitakan oleh Rakyat Sumbar bahwa tersangka cabul diciduk oleh Petugas kepolisian,pelaku yang cukup kurang ajar ini untuk memuluskan aksinya,dia memposting beberapa adegan mesumnya dangan korban, sebanyak lima lembar dengan ukuran 10 R tanpa dibalut sehelai benangpun,sehingga pelaku yang diketahui bernama Dafrial ini berhasil mencabuli korbannya Mawar berulangkali.
"Sangat gila, tersangka Tek Dong, memposting adegan cabulnya dengan korban dalam bentuk foto dengan ukuran 10 R sebanyak 5 lembar," jelas Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi,SIK melalui Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, SH kepada Rakyat Sumbar.
Menurutnya, terkuaknya kasus ini berawal dari rasa curiga orang tua korban, pada Rabu 1/6 lalu, dimana siang itu sekitar jam 13.00 WIB, ia baru saja pulang dari bekerja sebagai PNS dijajaran dinas pendidikan Tanahdatar dan melihat anaknya menyembunyikan sesuatu didalam kamar.
Setelah ditanya pada sang anak, tentang apa yang disembunyikannya tersebut, betapa kagetnya sang ibu ketika melihat beberapa lembar foto porno dan seronok yang dipegang sang anak. Dan orang yang berada dalam foto tersebut orang ternyata orang yang sangat ia kenal dan ia sayangi, urai Kapolsek.
"Serasa mau runtuh langit ini, sesaat sang ibu hampir pingsan begitu mengetahui orang dalam foto tersebut adalah anak kandungnya, dan itupun diakui oleh anaknya, yang baru berusia 16 tahun itu," kata Kapolsek.
Tak terima dengan hal tersebut sang ibu lalu melapor ke Mapolsek setempat, tertanggal 1 Juni 2016, tutur Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, Tersangka penjahat kelamin itu berhasil diringkus, sewaktu bermain judi coa, diwarung dekat rumahnya, Rabu 1/6 jam 21.30, ujar Kaplsek.
"Ada sedikit ketegangan antara warga dan Polisi, sewaktu penangkapan, setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya mengerti dan menerima," kata Kapolsek dengan besik intelijen.
Parahnya kata Kapolsek, tersangka juga mengirim SMS pada korban, dengan tujuan menakuti korban, agar mau kembali berhubungan intim, dimana hubungan keduanya sudah mulai renggang dua minggu belakangan.
Isi SMS "Tu baru langkah pertama, masih ada yg lain, jangan takut, apalah artinya itu, cuma gertak aja," tutur Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, korban Rindu yang baru duduk di kelas VIII salah satu SMP di Tanahdatar, mengakui perbuatannya mesumnya dengan tersangka Dafrial. Dan telah sering berbuat mesum.
"Korban sering dicabuli, ditelanjangi, dan memfoto korban tanpa busana dengan menggunakan HP milik tersangka," kata Kapolsek.
Dijelaskannya, antara korban dan tersangka ada hubungan keluarga, walaupun keluarga jauh, seperti hubungan mamak dengan kemenakan. Korban sering dikasih uang oleh tersangka, bahkan korban sendiri sering minta uang pada tersangka.

Dengan iming uang tersebut, tersangka bisa leluasa berbuat apa saja terhadap korban.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.