Breaking News
recent

BPRN LIMA KAUM DIKUKUHKAN.







Tanah datar.
Badan Permusyawatan Rakyat Nagari (BPRN) Lima Kaum dikukuhkan dan diambil sumpahnya oleh Camat Lima Kaum Yusnen dan disaksikan Wabup Zuldafri Darma, anggota DPRD Dapil IV, Forkopinca, Kabag Pemnag dan Urusan Rantau, tokoh masyarakat dan kepala jorong, Selasa (25/10/2016) di aula kantor walinagari setempat.

Berdasarkan SK Bupati tentang pengukuhan anggota BPRN Nagari Lima Kaum dengan tugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama walinagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari dan melakukan pengawasan kinerja walinagari, dengan masa keanggotaan selama 6 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan dengan periode 2016 s/d 2022 mendatang.
Sesuai lampiran SK Bupati Tanah Datar, anggota BPRN Lima Kaum yang dikukuhkan sebanyak 9 anggota yaitu Afriadi, S.Sos, Fakri, S.Ag, Hj. Afrini Hasan, Hj. Nurhairiah, Harsa Kusuma, Jamarun, Masrizal, S.Sos, Nurdiana Syam dan Rhoma Dani
Ketua BPRN yang lama E.M, Dt. Rajo Malano sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila ada aspirasi dan keinginan yang belum bisa tersampaikan dan kepada BPRN yang baru E. Dt. Rajo Malano mengucapkan selamat bertugas.
Ketua sementara Nurdiana Syam menyatakan akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat nagari Lima Kaum dan berharap dukungan dari semua pihak.
Zuldafri Dharma mengharapkan anggota BPRN yang baru dilantik segera memahami tugas dan tupoksi dan dapat bekerjasama dengan walinagari, tokoh masyarakat, perantau dan masyarakat nagari Lima Kaum. dalam sambutannya menyampaikan ajakan satukan tekad untuk kemajuan nagari dari semua sektor mengingat nagari Lima Kaum penduduknya sangat heterogen dan rentan terhadap pengaruh negatif.
Kepada anggota BPRN yang baru Wabup juga minta agar bisa memanfaatnya potensi yang ada dan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan organisasi yang ada, dan dalam melakukan kegiatan nantinya, agar menerapkan prinsip transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(alinurdin)


No comments:

Powered by Blogger.