Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) dilingkungan Kementerian Agama Kab. Tanah Datar digelar
Batusangkar.
Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (
Tax Amnesty ) dilingkungan Kementerian Agama Kab. Tanah Datar digelar Senin (
19/9 ) di aula Kantor Kemenag jl . M. Yamin Bukit Gombak Batusangkar.
Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2016
Tentang Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty) tersebut dibuka secara resmi oleh Ka
Kankemenag Kab. Tanah datar H. Malikia.
Pembukaan Kegiatan Sosialisasi tersebut
dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pratama Payakumbuh Suprapto dan Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultati
Perpajang ( KPPK ) Batusangkar Asrizal
dan para Kasi dankasubbag TU Kemenag Tanah Datar.
Sosialisasi itu dikuti sebanyak 70 orang
peserta terdiri dari para Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan, Pengawas dan
ASN pada Kantor Kemenag Tanah Datar.
Kepala Kantor Kemenag H. Malikia dalam
arahannya mengatakan kerjasama dan silarurrahmi antara jajaran Kemenag Tanah
Datar dengan KPPKP Batusangkar telah terbina sejak lama, minimal pertemuan dan
silaturrahmi sering kita laksanakan, minimal satu kali tiga bulan.
Terkait dengan Sosialisasi Undang-undang (
UU) No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ), kami menyambut
baik dengan adanya kegiatan tersebut, sehingga UU No. 11 itu dapat dimengerti oleh ASN jajaran Kemenag
Tanah Datar.
Dalam kesempatan tersebut Ka Kankemenag H.
Malikia meminta kepada seluruh pejabat dan ASN Kemenag untuk dapat mengikuti
kegitan sosialisasi tersebut dengan baik , sekaligus menyampaikan hasil
sosialisasi itu kepada ASN pada masing-masing Unit Kerja yang dipimpinnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pajak Pratama
Payakumbuh Suprapto dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada
jajaran Kementerian Agama Kab. Tanah Datar yang telah memberikan respon
positif kepada kantor Pajak dalam
menyelenggaraan Sosialisasi Tentang
Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ).
Dikatakannya tujuan awal dari Pengampunan
Pajak ( tax Amnesty ) ialah untuk menarik para pengusaha warga Indonesia yang
berada di Singapura, karena lebih 50 %/persen orang Indonesia berada dan
berusaha di Singapura.
Kepada ASN Kemenag Tanah Datar Suprapto
berharap kedepannya untuk dapat melaporkan kekayaan dan harta benda serta
barang berharga lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak. ( alinurdin)
No comments: