Breaking News
recent

Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) dilingkungan Kementerian Agama Kab. Tanah Datar digelar







Batusangkar.
 Sosialisasi Undang-Undang  No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) dilingkungan Kementerian Agama Kab. Tanah Datar digelar Senin ( 19/9 ) di aula Kantor Kemenag jl . M. Yamin Bukit Gombak Batusangkar.
Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty) tersebut dibuka secara resmi oleh Ka Kankemenag Kab. Tanah datar H. Malikia.
Pembukaan Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pratama Payakumbuh Suprapto dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan  dan Konsultati Perpajang  ( KPPK ) Batusangkar Asrizal dan para Kasi dankasubbag TU Kemenag Tanah Datar.
Sosialisasi itu dikuti sebanyak 70 orang peserta terdiri dari para Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan, Pengawas dan ASN  pada Kantor Kemenag Tanah Datar.
Kepala Kantor Kemenag H. Malikia dalam arahannya mengatakan kerjasama dan silarurrahmi antara jajaran Kemenag Tanah Datar dengan KPPKP Batusangkar telah terbina sejak lama, minimal pertemuan dan silaturrahmi sering kita laksanakan, minimal satu kali tiga bulan.
Terkait dengan Sosialisasi Undang-undang ( UU) No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ), kami menyambut baik dengan adanya kegiatan tersebut, sehingga UU No. 11 itu  dapat dimengerti oleh ASN jajaran Kemenag Tanah Datar.
Dalam kesempatan tersebut Ka Kankemenag H. Malikia meminta kepada seluruh pejabat dan ASN Kemenag untuk dapat mengikuti kegitan sosialisasi tersebut dengan baik , sekaligus menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada ASN pada masing-masing Unit Kerja yang dipimpinnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pajak Pratama Payakumbuh Suprapto dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kementerian Agama Kab. Tanah Datar yang telah memberikan respon positif  kepada kantor Pajak dalam menyelenggaraan Sosialisasi  Tentang Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty  ).
Dikatakannya tujuan awal dari Pengampunan Pajak ( tax Amnesty ) ialah untuk menarik para pengusaha warga Indonesia yang berada di Singapura, karena lebih 50 %/persen orang Indonesia berada dan berusaha di Singapura.
Kepada ASN Kemenag Tanah Datar Suprapto berharap kedepannya untuk dapat melaporkan kekayaan dan harta benda serta barang berharga lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak.  ( alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.