Breaking News
recent

POLRES TANAH DATAR JUGA DI PRA PRAPERADILKAN .







Tanah datar.
Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menyidangkan gugatan praperadilan antara pemohon Efendi Intan Gagah (43), warga Nagari Saruaso, dengan termohon Kapolres Tanah Datar Cq Kasat Reskrim dengan hakim tunggal Hasnul Fuad , Senin.(5/9) Di Balai sidang setempat.

Kuasa Hukum Pemohon, M. Yuner dan Zulkifli dalam gugatannya menyampaikan proses upaya paksa penangkapan yang dilakukan Polres Tanah Datar terhadap Efendi tidak sah dan keliru karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 KUH Acara Pidana.

"Dalam pasal tersebut dinyatakan pelaksanaan tugas penangkapan oleh Polri dengan memperlihatkan surat tugas, memberikan surat perintah penangkapan dengan mencantumkan identitas, alasan dan uraian singkat kejahatan," kata Yuner.

Ia menyebut Pemohon telah ditangkap pada Rabu (10/8) sekira pukul 08.00 WIB di jalan raya depan Kantor Satlantas di stop anggota Polres dengan menanyakan surat-surat kendaraan.

Setelah turun dari mobil, beberapa anggota Satreskrim Polres langsung membekuk Pemohon dengan cara memborgol dan membawanya tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.

"Surat perintah penangkapan baru diberikan setelah pemohon berada di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres dengan Nomor SP-Kap/50/VIII/2016/Reskrim tanggal 10 Agustus 2016 ," kata Yuner.

Sementara itu, Zulkifli menyampaikan penangkapan dan penahanan Pemohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup dimana diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemerasan terhadap getah pinus yang terjadi pada Rabu (1/7) sekira pukul 01.00 WIB di Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 jo Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan serta dijadikan tersangka terhadap Efendi tidak sah dan batal demi hukum sehingga mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

Hakim tunggal Hasnul Fuad mengatakan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan dari Termohon melalui Kuasa Hukumnya dari Polda Sumbar, AKP Syafril, AKP Amrisman, Iptu Eri Mayendi, dan Bripka Fuaddil, pada Selasa (6/9).(alinurdin)








No comments:

Powered by Blogger.