POLRES TANAH DATAR JUGA DI PRA PRAPERADILKAN .
Tanah datar.
Pengadilan
Negeri (PN) Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menyidangkan gugatan
praperadilan antara pemohon Efendi Intan Gagah (43), warga Nagari Saruaso,
dengan termohon Kapolres Tanah Datar Cq Kasat Reskrim dengan hakim tunggal
Hasnul Fuad , Senin.(5/9) Di Balai sidang setempat.
Kuasa Hukum
Pemohon, M. Yuner dan Zulkifli dalam gugatannya menyampaikan proses upaya paksa
penangkapan yang dilakukan Polres Tanah Datar terhadap Efendi tidak sah dan
keliru karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 KUH Acara Pidana.
"Dalam
pasal tersebut dinyatakan pelaksanaan tugas penangkapan oleh Polri dengan
memperlihatkan surat tugas, memberikan surat perintah penangkapan dengan
mencantumkan identitas, alasan dan uraian singkat kejahatan," kata Yuner.
Ia menyebut
Pemohon telah ditangkap pada Rabu (10/8) sekira pukul 08.00 WIB di jalan raya
depan Kantor Satlantas di stop anggota Polres dengan menanyakan surat-surat
kendaraan.
Setelah
turun dari mobil, beberapa anggota Satreskrim Polres langsung membekuk Pemohon
dengan cara memborgol dan membawanya tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat
perintah penangkapan.
"Surat
perintah penangkapan baru diberikan setelah pemohon berada di ruang pemeriksaan
Satreskrim Polres dengan Nomor SP-Kap/50/VIII/2016/Reskrim tanggal 10 Agustus
2016 ," kata Yuner.
Sementara
itu, Zulkifli menyampaikan penangkapan dan penahanan Pemohon tidak memiliki
bukti permulaan yang cukup dimana diduga melakukan tindak pidana pencurian dan
pemerasan terhadap getah pinus yang terjadi pada Rabu (1/7) sekira pukul 01.00
WIB di Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas sebagaimana dimaksud Pasal 363
ayat 1 jo Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam
petitumnya, Kuasa Hukum Pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonannya
dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan serta dijadikan
tersangka terhadap Efendi tidak sah dan batal demi hukum sehingga mengeluarkan
Pemohon dari tahanan.
Hakim
tunggal Hasnul Fuad mengatakan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan
tanggapan dari Termohon melalui Kuasa Hukumnya dari Polda Sumbar, AKP Syafril,
AKP Amrisman, Iptu Eri Mayendi, dan Bripka Fuaddil, pada Selasa (6/9).(alinurdin)
No comments: