Satpol PP Sebagai Garda Terdepan Pembangunan Daerah.
Tanah Datar.
Untuk meningkatkan keprofesionalan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai
penegak peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman
serta perlindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang Undang no 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010
tentang satuan Polisi Pamong Praja dimana saat ini Satpol PP dituntut untuk
dapat banyak berperan dalam pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial
budaya dan bidang lainnya.
“Tuntutan tersebut tidak hanya fisik tetapi juga
tuntutan non fisik yang apabila tidak segera mendapat jawaban dan pemecahan
maka hal hal tersebut dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat, yang
akhirnya berkembang menjadi ketegangan, situasi semacam ini tentu akan
menghambat pembangunan yang akan dilaksanakan”. Demikian diungkapkan leh Kepala
Satpol PP Tanah Datar Drs Harfian Fikri saat ditemui oleh Rakyat sumbar Senin
(29/8)
Dengan tegas Fikri mengatakan bahwa keberadaan satuan
polisi pamong praja yang berperan membantu kepala daerah di bidang penegakan
peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaraman
masyarakat. Posisi Satpol PP ini sangat strategis sebagai garda terdepan, untuk
itu anggota satuan polisi pamong praja dituntut terus meningkatkan kemampuan
dan keterampilannya dalam tugas yang diembannya.
Ditambahkan Fikri selain menguasai perundang undangan satuan polisi pamong praja juga dituntut memiliki beberapa hal diantaranya human relation skill (kemampuan hubungan antara manusia), kemampuan breadth (kemampuan manajerial), dan problem solving (kemampuan daya pikir ).
sekaitan dengan penertiban warnet Ia menyebut pihaknya sudah menyerahkan surat imbauan kepada seluruh warnet yang ada di Kabupaten Tanah Datar.
Ditambahkan Fikri selain menguasai perundang undangan satuan polisi pamong praja juga dituntut memiliki beberapa hal diantaranya human relation skill (kemampuan hubungan antara manusia), kemampuan breadth (kemampuan manajerial), dan problem solving (kemampuan daya pikir ).
sekaitan dengan penertiban warnet Ia menyebut pihaknya sudah menyerahkan surat imbauan kepada seluruh warnet yang ada di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam surat imbauan itu, pemilik warnet dilarang menerima
pelajar berpakaian seragam sekolah saat proses belajar mengajar dimulai,
kecuali pelajar tersebut memiliki izin tertulis dari guru sekolah.
Lalu melarang siswa sekolah dasar untuk menggunakan
internet lewat dari pukul 18:00 Wib, beroperasi mulai pukul 06:00 Wib sampai
pukul 24:00 Wib, memasang pamflet yang berisikan larangan mengakses situs
pornografi.
Selain itu menyediakan penerangan yang memadai, tidak
menggunakan sekat yang terlalu tinggi dan lainnya.
“Surat imbauan yang kita berikan sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2015 tentang tentang Izin Usaha
Jasa Warung Internet. Ini sehubungan dengan banyaknya usaha warnet
bermunculan di Kabupaten Tanah Datar,” katanya.
Ia menambahkan Satpol PP Kabupaten Tanah Datar setiap saat
melakukan patroli di warnet tersebut dan bagi mereka yang melanggar Perda
maka pemilik warnet tersebut diberikan surat teguran.
“Apabila sudah tiga kali menerima teguran, maka warnet
tersebut langsung kita tertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tanah Datar, Abrar mengatakan pihaknya sudah melakukan
sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Warung Internet
kepada pemilik dan pengusaha warnet di daerah itu.
“Pemerintah daerah mengharapkan kepada seluruh pemilik
atau pengusaha warung internet untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan
yang berlaku,” katanya.
Ia menyebut bila pengusaha warnet tidak mau mengurus izin
usahanya maka dapat dinyatakan tidak mempunyai legalitas sehingga instansi
penegak Perda dalam hal ini Satpol PP dapat melakukan penindakan sesuai
peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan tujuan didirikannya warnet itu adalah untuk
membantu para pengguna internet apabila tidak memiliki koneksi internet di
rumahnya.
“Banyak masyarakat yang tertolong dengan adanya warnet,
namun ada juga yang memandang buruk karena jadi tempat yang kurang bermanfaat
dan berbahaya bagi banyak penggunanya,” katanya.(alinurdin)
No comments: