Breaking News
recent

Satpol PP Sebagai Garda Terdepan Pembangunan Daerah.






Tanah Datar.
 Untuk meningkatkan keprofesionalan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan Polisi Pamong Praja dimana saat ini Satpol PP dituntut untuk dapat banyak berperan dalam pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan bidang lainnya.
“Tuntutan tersebut tidak hanya fisik tetapi juga tuntutan non fisik yang apabila tidak segera mendapat jawaban dan pemecahan maka hal hal tersebut dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat, yang akhirnya berkembang menjadi ketegangan, situasi semacam ini tentu akan menghambat pembangunan yang akan dilaksanakan”. Demikian diungkapkan leh Kepala Satpol PP Tanah Datar Drs Harfian Fikri saat ditemui oleh Rakyat sumbar Senin (29/8)
Dengan tegas Fikri mengatakan bahwa keberadaan satuan polisi pamong praja yang berperan membantu kepala daerah di bidang penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat. Posisi Satpol PP ini sangat strategis sebagai garda terdepan, untuk itu anggota satuan polisi pamong praja dituntut terus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam tugas yang diembannya.

Ditambahkan Fikri selain menguasai perundang undangan satuan polisi pamong praja juga dituntut memiliki beberapa hal diantaranya
human relation skill  (kemampuan hubungan antara manusia), kemampuan breadth (kemampuan manajerial), dan problem solving (kemampuan daya pikir ).
sekaitan dengan penertiban warnet
Ia menyebut pihaknya sudah menyerahkan surat imbauan kepada seluruh warnet yang ada di Kabu­paten Tanah Datar.
Dalam surat imbauan itu, pemilik warnet dilarang menerima pelajar berpa­kaian seragam sekolah saat proses belajar mengajar dimulai, kecuali pelajar tersebut memiliki izin ter­tulis dari guru sekolah.
Lalu melarang siswa se­ko­lah dasar untuk meng­gunakan internet lewat dari pukul 18:00 Wib, beroperasi mulai pukul 06:00 Wib sam­pai pukul 24:00 Wib, mema­sang pamflet yang berisikan larangan mengakses situs pornografi.
Selain itu menyediakan penerangan yang memadai, tidak menggunakan sekat yang terlalu tinggi dan lain­nya.
“Surat imbauan yang kita berikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabu­paten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2015 tentang ten­tang Izin Usaha Jasa Wa­rung Internet. Ini sehu­bungan dengan banyaknya usaha warnet bermunculan di Ka­bupaten Tanah Da­tar,” kata­nya.
Ia menambahkan Satpol PP Kabupaten Tanah Datar setiap saat melakukan pat­roli di warnet tersebut dan bagi mereka yang melang­gar Perda maka pemilik warnet tersebut diberikan surat teguran.
“Apabila sudah tiga kali menerima teguran, maka warnet tersebut langsung kita tertibkan sesuai pera­turan yang berlaku,” kata­nya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komu­nikasi dan Informatika Ka­bupaten Tanah Datar, Ab­rar menga­takan pihaknya sudah melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Warung Internet kepada pemilik dan pengusaha war­net di daerah itu.
“Pemerintah daerah meng­­­harapkan kepada se­luruh pemilik atau pengu­saha warung internet untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menyebut bila pengu­saha warnet tidak mau me­ng­urus izin usahanya maka dapat dinyatakan tidak mem­­punyai legalitas se­hingga instansi penegak Perda dalam hal ini Satpol PP dapat melakukan penin­dakan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan tujuan didirikannya warnet itu ada­lah untuk membantu para pengguna internet apabila tidak memiliki koneksi in­ternet di rumahnya.
“Banyak masyarakat yang tertolong dengan ada­nya warnet, namun ada juga yang memandang buruk karena jadi tempat yang kurang bermanfaat dan ber­bahaya bagi banyak peng­gunanya,” katanya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.