PASUTRI PENGEDAR GANJA DICIDUK SAAT POLISI RAZIA RANMOR.
Batusangkar,
Pasangan
suami-istri ini tak menduga aksinya akan berakhir di kandang situmbin,Adalah
Hengki Aswandi (35) dan Wiwi Riska (30) warga Payakumbuh tertangkap tangan
sedang membawa narkotika jenis ganja .
Mereka
diciduk oleh Kepolisian saat Satuan lalu lintas Polres Tanah Datar yang
dipimpin AKP Yuliandi Rusadi dan Kanit Lanta IPDa Nurmalinda melakukan razia
rutin kenderaan bermotor yang dilaksanakan diJalan Raya Simpang Kiambang ,pada
Senin (1/8)
Penangkapan pasutri yang diduga sebagai
pengedar Ganja tersebut berawal dari kecurigaan anggota lantas yang sedang
razia, dimana saat itu mobil BA 1961 RD yang dikemudikan tersangka Hengki
Aswandi, tidak mau berhenti, malah mengarahkan mobil honda civic warna silver
itu kearah petugas dan mengenai kaki Brigadir Zainal, sebut Kasat Lantas AKP
Yuliandi didampingi Kanit Lantas Ipda Nurmalinda, Selasa kemaren, di
Batusangkar.
Ditambahkannya,
melihat gelagat yang kurang baik, maka petugas satlantas yang lain menghentikan
paksa mobil tersebut dan meminta pengemudi dan penumpangnya untuk turun dari
mobil dan menunjukan surat-surat ranmor.
"Rasa
curiga dan naluri Polisi muncul, mobil digeledah, di jok belakang dalam tas
wanita, ditemukan dua paket ganja siap edar, yang dibungkus kertas kuning,
akhirnya kita langsung meringkus pasutri tersebut," kata Kasatlantas yang
baru beberapa hari bertugas di jajaran Polres Tanah Datar.
Saat
ini, pasutri yang juga membawa anak balitanya nan berumur setahun lebih, sudah
berada dalam penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut Satnarkoba, jelas mantan
Kapolsek Tilatang Kamang ini.
Terpisah
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP
Alyusri, SH membenarkan tentang penangkapan pasutri yang membawa ganja
tersebut, berikut barang bukti.
Setelah
diperiksa intensif, tersangka Hengki begitu ia di panggil, mengaku hanya
disuruh oleh rekannya untuk mengantar ganja tersebut ke Batusangkar, tepatnya
Sungai Tarab, namun apes baginya, ia malah terjaring razia Satlantas, sebutnya.
Namun
hingga kini, kedua tersangka belum mengakui untuk siapa barang haram tersebut,
terangnya.
"Saya
tak tak tahu siapa penerima disini pak, setelah tiba di Batusangkar baru saya
di kasih tahu," ucap Kasatnarkaba menirukan kata tersangka Hengki.
Kedua
tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan
ancaman diatas lima tahun penjara, pungkas Kasat.(alinurdin)
No comments: