Breaking News
recent

PASUTRI PENGEDAR GANJA DICIDUK SAAT POLISI RAZIA RANMOR.







Batusangkar,
Pasangan suami-istri ini tak menduga aksinya akan berakhir di kandang situmbin,Adalah Hengki Aswandi (35) dan Wiwi Riska (30) warga Payakumbuh tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis ganja .
Mereka diciduk oleh Kepolisian saat Satuan lalu lintas Polres Tanah Datar yang dipimpin AKP Yuliandi Rusadi dan Kanit Lanta IPDa Nurmalinda melakukan razia rutin kenderaan bermotor yang dilaksanakan diJalan Raya Simpang Kiambang ,pada Senin (1/8)
 Penangkapan pasutri yang diduga sebagai pengedar Ganja tersebut berawal dari kecurigaan anggota lantas yang sedang razia, dimana saat itu mobil BA 1961 RD yang dikemudikan tersangka Hengki Aswandi, tidak mau berhenti, malah mengarahkan mobil honda civic warna silver itu kearah petugas dan mengenai kaki Brigadir Zainal, sebut Kasat Lantas AKP Yuliandi didampingi Kanit Lantas Ipda Nurmalinda, Selasa kemaren, di Batusangkar.
Ditambahkannya, melihat gelagat yang kurang baik, maka petugas satlantas yang lain menghentikan paksa mobil tersebut dan meminta pengemudi dan penumpangnya untuk turun dari mobil dan menunjukan surat-surat ranmor.
"Rasa curiga dan naluri Polisi muncul, mobil digeledah, di jok belakang dalam tas wanita, ditemukan dua paket ganja siap edar, yang dibungkus kertas kuning, akhirnya kita langsung meringkus pasutri tersebut," kata Kasatlantas yang baru beberapa hari bertugas di jajaran Polres Tanah Datar.
Saat ini, pasutri yang juga membawa anak balitanya nan berumur setahun lebih, sudah berada dalam penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut Satnarkoba, jelas mantan Kapolsek Tilatang Kamang ini.
Terpisah Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanfi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Alyusri, SH membenarkan tentang penangkapan pasutri yang membawa ganja tersebut, berikut barang bukti.
Setelah diperiksa intensif, tersangka Hengki begitu ia di panggil, mengaku hanya disuruh oleh rekannya untuk mengantar ganja tersebut ke Batusangkar, tepatnya Sungai Tarab, namun apes baginya, ia malah terjaring razia Satlantas, sebutnya.
Namun hingga kini, kedua tersangka belum mengakui untuk siapa barang haram tersebut, terangnya.
"Saya tak tak tahu siapa penerima disini pak, setelah tiba di Batusangkar baru saya di kasih tahu," ucap Kasatnarkaba menirukan kata tersangka Hengki.

Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara, pungkas Kasat.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.