SEMPAT JADI BURONAN SELAMA SEBULAN,PENJAHAT KELAMIN AKHIRNYA BERHASIL DIBEKUK
Tanah Datar.
Selama sebulan
bersembunyi dan melarikan diri dari kejaran Petugas Kepolisian Resort Tanah
Datar,akhir Fahrul Rozi (26)tersangka pemerkosaan terhadap gadis dibawah umurberhasil dibekuk oleh Jajaran Satreskirm Polres Tanah Datar.
Menurut keterangan
Kapolres Tanah datar AKBP irfa Asrul Hanafi Melalaui kastreskrim AKP Wahyudi
kepada wartawan Minggu (26/6) mengungkapkan,warga Sumanik Kecamatan Salimpaung
,Tanah datar ini telah hampir satu bulan menjadi buronon petugas .
“ Fahrul Rozi diduga telah
melakukan tindakan permerkosaan terhadap anak dibawah umur,”sebut Wahyudi.
Wahyudi menambahkan,Usai
melakukan tindakan bejatnya tersangka Fahrul rozi melarikan diri ke Kota
Jakarta usai melakukan perbuatan bejadnya, berhasil di bekuk Polisi.
"Tersangka Pahrul
Rozi kita tangkap di Kota Jakarta, ketika itu ia sedang berjualan pakaian, di
Pasar Tanah Merah, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kata wahyudi.
Tidak mudah untuk bisa
menangkap tersangka Pahrul Rozi, butuh waktu hampir satu bulan untuk mengetahui
keberadaannya, ungkap Wahyudi.
Setelah diketahui
keberadaanya, tanpan buang waktu Wahyudi dan dua orang anggota yakni Brigadir
Irvan Tri Nanda dan Ranos Eka Putra, terbang menuju Jakarta, untuk meangkap
buronan penjahat kelamin itu.
Tepat di hari Jum'at
24/6 tengah malam sekira pukul 23.30, tersangka Pahrul Rozi berhasil dibekuk
tanpa perlawan berarti, meskipun tersangka sempat akan melarikan diri, sebut
Wahyudi.
Dijelaskannya,
tersangka di tangkap berdasarkan LP/113/K/VI/2016spkt tanggal 15 Juni 2106
serta surat perintah penangkapan Sp.kap/39/VI/2016/reskrim tanggal 24 Juni
2016.
Diterangkannya,
kronologis kejadian berawal ketika Minggu 29/5 2016 sekira pukul 14.00 WIB,
dimana saat itu tersangka Pahrul Rozi menyetubuhi secara paksa korbannya bunga
(14), disebuah rumah kosong, kanagarian Sumanik.
"korban merupakan
sepupu tersangka," kata wahyudi.
Setelah kejadian itu,
korban Bunga mencoba menghubungi tersangka melalui pesan singkat SMS. Korban
mengeluhkan sakit perut dan sakit dikemaluannya pada tersangka, jelas Wahyudi.
Bukannya bertanggung
jawab, tersangka malah kabur melarikan diri ke Jakarta. Tanpa sengaja SMS
tersebut terbaca oleh ibu korban, urai Wahyudi.
Berdasarkan isi SMS
tersebut, ibu korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanah
Datar. setelah dilakukan serangkaian penyeledikan akhirnya diketahui keberadaan
tersangka di Jakarta sebagai penjual pakaian di Pasar Tanah Merah, Kecamatan
Penjaringan, Kota Jakarta Utara, jelasnya.
Dijelaskannya,
tersangka saat ini sudah mendekam di Kandang situmbin untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, ia akan dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI no 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(alinurdin)
Berita terlalu dibuat buat...
ReplyDeleteseharusnya ga perlu seperti ini untuk mencari sesuap nasi... Coba kalian fikir klo fitnah sekeji ini menimpa diri kalian.. Tenang saja karma pasti berlaku...
Ini berita sangat sangat memaksakan alur cerita terlalu dibuat buat.. Miris sama berita minang..Klo yg disebarkan bukan fakta sebenarnya.. Malah isinya lebih banyak fantasy penulis daripada fakta nya... 😂
ReplyDelete