TAK TAHAN PUASA SYAHWAT ,TOPAN EMBAT PELAJAR,
Tanah Datar,
Dikarenakan istri sedang masa
nifas(baru siap melahirkan) maka Topan
Prahara Putra (22) warga Ombilin , Nagari Simawang, Kecamatan, Rambatan, berpuasa
syahwat selama 40 hari,tak tahan menahannya terpaksa dilakukan bersama wanita
lain,akibatnya dilaporkanlah Ia ,Akhirnya meringkuklah Topan dipenjara.
Topan dipenjara karena wanita yang
digaulinya itu masih dibawah umur alias anak sekolah sebut saja Melati (16)
yang masih berstatus pelajar disalah satu sekolah di kota Padang Panjang.
Topan ditangkap oleh Satreskrim
Polres Tanah Datar Rabu (22/6) dan ditahan di Mapolsek Rambatan .
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIk melalui Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, SH, Kamis 23/6 kemaren menyebutkan,tersangka Topan saat itu sedang menjalankan puasa syahwat karena istrinya baru saja siap melahirkan ,baru memasuki minggu ke tiga, seharusnya ia puasa selama 40 hari. Tak tahan godaan setan, akhirnya ia "berbuka puasa" dengan anak dibawah umur, yang baru ia kenal, terang Syafrinal.
Dijelaskannya, tak tahan melihat kemolekan tubuh Bunga (16) nama samaran yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota padang Panjang ini. Topan yang sedang 'Puasa" ini, akhirnya nekad meyetubuhi Bunga.
Diceritakannya, Topan dan Bunga baru berkenalan sekitar tanggal 15/6 tepatnya di hari Rabu, di Kota Padang Panjang, keduanya bertukar nomor HP, dan berlanjut dengan hubungan teleponan.
Esok harinya Kamis 16/6, tutur Kapolsek, keduannya janjian untuk ketemuan, mereka berjanji ketemu di bawah jembatan fly over Padang Panjang, sekira pukul 09.30 WIB. Topan datang dengan mengendarai sepeda motor BA 6753 EF.
Singkat cerita, keduanya lalu beranjak pergi keliling kota, dan berakhir dirumah orang tua tersangka Topan, di Simawang, Nagari Ombilin, sedangkan kedua orang tua tersangka sedang berada di Batam.
Tersangka Topan yang sedang puasa syahwat ini, mulai melancarkan jurus bujuk rayunya, keduanya bercerita dan bercengkerama di dalam kamar, padahal isterinya baru saja melahirkan anak pertamanya dan sedang berada di Kota padang, urai Kapolsek Syafrinal.
Nafsu setan terus menguasai
tersangka Topan, ia berusaha membujuk korban Bunga untuk bersetubuh namun
ditolak dengan halus. Topan berusaha mengeluarkan jurus lain dengan cara agak
sedikit memaksa korban, akhirnya pertahanan korban Bunga jebol juga, dan
terjadilah perbuatan yang sangat dilarang agama dibulan puasa ini, keduanya
"berbuka" disiang hari, terang Kapolsek.
Tak sampai disitu, tersangka Topan
yang telah puasa syahwat selama 21 hari, belum merasa puas menikmati indahnya
berbuka bersama korban, sekitar jam 17.30 ia kembali "berbuka " untuk
yang kedua kalinya mereguk nikmatnya setetes air milik korban Bunga, sebut
Kapolsek.
Waktupun terus bergulir, jam
menunjukan pukul 23.00 WIB, tersangka Topan yang bertubuh ceking dan kurus ini,
yang telah lama puasa syahwat, kembali meracuni korban Bunga untuk yang ketiga
kalinya, tuturnya.
Keesokan harinya sekira pukul 14.00
WIB, tersangka Topan baru mengantarkan korban Bunga pulang kerumahnya di Kota
Padang Panjang. Orang tua Bunga yang telah lama menunggu kedatangan anaknya,
akhirnya sang kakak pun bertanya, dari mana saja dan tak pulang semalaman,
jelasnya.
"karena terus didesak sang
kakak, akhirnya Bunga buka mulut, dan menceritakan semua yang telah ia
alami," katanya.
Tak terima, keluarga korban Bunga
coba menghubungi tersangka Topan melalui HP, tak ada jawaban sama sekali, dan
tak direspon sama sekali. Akhirnya keluarga korban Bunga, melalui orang tuanya
inisial ZS (54) melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rambatan dengan
LP/19/K/VI/2016/sek tanggal 22 Juni 2016, terangnya.
Berbekal laporan tersebut, Polisi
akhirnya berhasil menciduk tersangka Topan di rumahnya dan digelandang ke
Mapolsek Rambatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka saat ini sudah
berada dalam sel Mapolsek Rambatan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor BA
6753 EF, 1 unit HP dan 1 unit HP Balck Berry," katanya.
Tersangak akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014
tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan
bisa juga dikenakan UU baru dengan hukuman kebiri, pungkas Kapolsek Syafrinal
didampingi Kanitreskrim Ipda Irwan Ali.(alinurdin)
No comments: