Breaking News
recent

RESIDIVIS CABUL TERANCAM KEBIRI





Tanah datar.
Meskipun Presiden Jokowi telah menanda tangani hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan untuk anak dibawah umur ,namun masih banyak juga warga yang tidak takut dengan ancaman itu ,contohnya M Ali (25) warga Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Tanahdatar,Dia telah melakukan tindakan pencabulan terhadap  seorang siswi salah satu SMK di Batusangkar padahal Tersangka Ali baru saja bebas bersyarat atas kasus yang sama .
“Tersangka dihukum 36 bulan, saat sekarang ia masih merupakan warga binaan Rutan Klass IIA Batusangakar, dengan status Pembebasan Bersarat (PB) dan  masih merupakan warga binaan Rutan kami, dan masih berstatus PB sampai maret 2017," kata Karutan Suroto.
Parahnya, ia ditangkap warga, lalu dihakimi, hingga sekujur tubuh luka lebam, serta wajah babak belur, dan kemudian diserahkan pada pihak yang berwajib.
Ia ditangkap oleh mamak korban bersama puluhan warga Jorong Kubang Landai, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas dihari kejadian, Minggu 29 /5 sekira pukul 21.30 WIB.
"tersangka Ali ditangkap warga dalam keadaan bugil, hanya menggunakan celana dalam," ucap warga, Medi Susanto (35) yang merupakan mamak korban, sekaligus saksi.
Korban diketahui bernama Bunga (17) nama samaran, warga Jorong Kubang Landai, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Tanahdatar, dan masih berstatus pelajar disalah satu SMK ternama di Batusangkar.
Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kapolsek Tanjung Emas Iptu Budi Hendra membenarkan kejadian tersebut, saat ini tersangka berada dalam sel tahanan polsek setempat.
"Benar, tersangka Ali, berada dalam pengamanan kami, ia diserahkan warga, karena berbuat cabul dengan korban bunga," katanya.
Diceritakannya, kronologis kejadian berawal ketika Minggu 29/5 sekira pukul 21.30 WIB dirumah korban Bunga, dalam kamar, di jorong Kubang Landai, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.
Saat itu mamak korban Medi Susanto, hendak mengambil sesuatu barang dirumah tersebut, setelah beberapa lama mengetuk pintu rumah tak ada jawaban, jelasnya.
Rasa curuga mulai muncul dari dalam diri Medi Susanto, ia berusaha memanggil korban Bunga dengan bantuan keluarga yang lain dibantu warga dari luar rumah, akhirnya korban muncul dengan kondisi awut-awutan, terangnya.
Warga yang curiga, lalu menerobos dan merangsek masuk hingga kedalam kamar korban, alhasil tersangka Ali yang bersembunyi dibalik lemari, yang hanya memakai celana dalam, ditangkap warga, jelasnya.
"Bukannya menyerah, tersangka  Ali berusaha melawan, warga yang geram lalu menghajarnya, hingga akhirnya dapat diamankan," pungkasnya.
Terpisah via HP, Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi, menghimbau para orang tua yang punya anak gadis dibawah umur, agar lebih memprotek anaknya, dalam bergaul, awasi dengan ketat.
Tersangka sendiri bisa dikenai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undand-Undang (Perppu) dengan ancaman kebiri serta hukuman berat lainya, terang Kapolres.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.