RESIDIVIS CABUL TERANCAM KEBIRI
Tanah datar.
Meskipun Presiden Jokowi telah menanda tangani hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan untuk anak dibawah umur ,namun masih banyak juga warga yang tidak takut dengan ancaman itu ,contohnya M Ali (25) warga Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Tanahdatar,Dia telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi salah satu SMK di Batusangkar padahal Tersangka Ali baru saja bebas bersyarat atas kasus yang sama .
“Tersangka dihukum 36 bulan, saat sekarang ia masih merupakan warga binaan Rutan Klass IIA Batusangakar, dengan status Pembebasan Bersarat (PB) dan masih merupakan warga binaan Rutan kami, dan masih berstatus PB sampai maret 2017," kata Karutan Suroto.
Parahnya, ia ditangkap warga, lalu dihakimi, hingga sekujur tubuh luka lebam, serta wajah babak belur, dan kemudian diserahkan pada pihak yang berwajib.
Ia ditangkap oleh mamak korban
bersama puluhan warga Jorong Kubang Landai, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung
Emas dihari kejadian, Minggu 29 /5 sekira pukul 21.30 WIB.
"tersangka Ali ditangkap
warga dalam keadaan bugil, hanya menggunakan celana dalam," ucap warga,
Medi Susanto (35) yang merupakan mamak korban, sekaligus saksi.
Korban diketahui bernama Bunga
(17) nama samaran, warga Jorong Kubang Landai, Nagari Saruaso, Kecamatan
Tanjung Emas, Tanahdatar, dan masih berstatus pelajar disalah satu SMK ternama
di Batusangkar.
Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa
Asrul Hanafi, SIK melalui Kapolsek Tanjung Emas Iptu Budi Hendra membenarkan
kejadian tersebut, saat ini tersangka berada dalam sel tahanan polsek setempat.
"Benar, tersangka Ali, berada
dalam pengamanan kami, ia diserahkan warga, karena berbuat cabul dengan korban
bunga," katanya.
Diceritakannya, kronologis
kejadian berawal ketika Minggu 29/5 sekira pukul 21.30 WIB dirumah korban
Bunga, dalam kamar, di jorong Kubang Landai, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung
Emas.
Saat itu mamak korban Medi
Susanto, hendak mengambil sesuatu barang dirumah tersebut, setelah beberapa
lama mengetuk pintu rumah tak ada jawaban, jelasnya.
Rasa curuga mulai muncul dari
dalam diri Medi Susanto, ia berusaha memanggil korban Bunga dengan bantuan
keluarga yang lain dibantu warga dari luar rumah, akhirnya korban muncul dengan
kondisi awut-awutan, terangnya.
Warga yang curiga, lalu menerobos
dan merangsek masuk hingga kedalam kamar korban, alhasil tersangka Ali yang
bersembunyi dibalik lemari, yang hanya memakai celana dalam, ditangkap warga,
jelasnya.
"Bukannya menyerah,
tersangka Ali berusaha melawan, warga yang geram lalu menghajarnya,
hingga akhirnya dapat diamankan," pungkasnya.
Terpisah via HP, Kapolres AKBP
Irfa Asrul Hanafi, menghimbau para orang tua yang punya anak gadis dibawah
umur, agar lebih memprotek anaknya, dalam bergaul, awasi dengan ketat.
Tersangka sendiri bisa dikenai
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undand-Undang (Perppu) dengan ancaman
kebiri serta hukuman berat lainya, terang Kapolres.(alinurdin)
No comments: