Breaking News
recent

MAMAK RUTIANG CABULI KAMANAKAN








Tanah datar.
Entah setan apa yang bergelayut di benak Dafrial  tekdong alias Mawar (47) warga Rambatan  hingga tega merusak masa depan sebut saja Ririn siswi SLTP kopanakannya sendiri ,akibatnya tekdong pun berurusan dengan polisi.
"Sangat gila, tersangka Tek Dong, memposting adegan cabulnya dengan korban dalam bentuk foto dengan ukuran 10 R sebanyak 5 lembar," jelas Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi,SIK melalui Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, SH pada Serambi News.kemarin.
Menurutnya, terkuaknya kasus ini berawal dari rasa curiga orang tua korban, pada Rabu 1/6 lalu, dimana siang itu sekitar jam 13.00 WIB, ia baru saja pulang dari bekerja sebagai PNS dijajaran dinas pendidikan Tanahdatar dan melihat anaknya menyembunyikan sesuatu didalam kamar.
Setelah ditanya pada sang anak, tentang apa yang disembunyikannya tersebut, betapa kagetnya sang ibu ketika melihat beberapa lembar foto porno dan seronok yang dipegang sang anak. Dan orang yang berada dalam foto tersebut orang ternyata orang yang sangat ia kenal dan ia sayangi, urai Kapolsek.
"Serasa mau runtuh langit ini, sesaat sang ibu hampir pingsan begitu mengetahui orang dalam foto tersebut adalah anak kandungnya, dan itupun diakui oleh anaknya, yang baru berusia 16 tahun itu," kata Kapolsek.
Tak terima dengan hal tersebut sang ibu lalu melapor ke Mapolsek setempat, tertanggal 1 Juni 2016, tutur Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, Tersangka penjahat kelamin itu berhasil diringkus, sewaktu bermain judi coa, diwarung dekat rumahnya, Rabu 1/6 jam 21.30, ujar Kaplsek.
"Ada sedikit ketegangan antara warga dan Polisi, sewaktu penangkapan, setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya mengerti dan menerima," kata Kapolsek dengan besik intelijen.
Parahnya kata Kapolsek, tersangka juga mengirim SMS pada korban, dengan tujuan menakuti korban, agar mau kembali berhubungan intim, dimana hubungan keduanya sudah mulai renggang dua minggu belakangan.
Isi SMS "Tu baru langkah pertama, masih ada yg lain, jangan takut, apalah artinya itu, cuma gertak aja," tutur Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, korban Rindu yang baru duduk di kelas VIII salah satu SMP di Tanahdatar, mengakui perbuatannya mesumnya dengan tersangka Dafrial. Dan telah sering berbuat mesum.
"Korban sering dicabuli, ditelanjangi, dan memfoto korban tanpa busana dengan menggunakan HP milik tersangka," kata Kapolsek.
Dijelaskannya, antara korban dan tersangka ada hubungan keluarga, walaupun keluarga jauh, seperti hubungan mamak dengan kemenakan. Korban sering dikasih uang oleh tersangka, bahkan korban sendiri sering minta uang pada tersangka.
Dengan iming uang tersebut, tersangka bisa leluasa berbuat apa saja terhadap korban.
Tersangka terancam hukuman berat, dapat dijerat dengan Perppu kebiri, tentang perlindungan anak, pungkas Kapolsek didampingi kanitreskrim Ipda Irwan Ali, SH di mapolsek siang kemaren

No comments:

Powered by Blogger.