Breaking News
recent

TERKENA OTT,MANTAN KADIS KOPERINDAG TANAH DATAR DIVONIS 1 TAHUN


Tanah Datar
Mantan Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar divonis 1  tahun pidana penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.sementara itu rekanan Syafrizal harus mendekam dibui selama 10 bulan denda Rp  50 juta subsider 1 bulan.
Hal ini nerdasarkan amàr putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai oleh Fauzi Rais SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar  Hardijono Sidayat yang didampingi kasie pidsus Selamat Indra Wijaya melalui Jaksa Penuntut Umum Aldi Rijasa kepada Rakyat Sumbar Rabu (15/1) mengungkapkan,Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang adibacakan oleh tim Penuntut umum yang terdiri dari Selamat Indra Wijaya,Edo dede Pisano,Gunanda,Aldi Rijasa,dan Nelsa Fadhila yang menuntut terdakwa Marwan dan Syafrizal masing-masing dengan pidana penjara selama 15 bulan untuk marwan dan 1 tahun untuk Syafrizal yang disertai dengand enda masing-masing Rp 5 Juta dan subsider 4 bulan kurungan.
“Atas vonis tersebut Kami pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir “Sebut Aldi.
Lebih lanjut Aldi mengungkapkan,pada persidangan pihaknya sepakat dengan majelis hakim tentang pasal yang terbukti terhadap kedua terdakwa yakni pasal 11 Undng-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Seperti yang beritakan oleh Rakyat Sumbar terdahulu dimana Unit reskrim Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Purwanto melakukan penggeledahan kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tanah Datar yang berlokasi di kawasan Batubalang,Senin (30/9).
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaitan dengan tertangkap tanganya (OTT)  Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar Marwan bersama seorang rekanan  pada Selasa  lalu.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil membawa beberapa dokumen revitalisasi Pasar Koto Baru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,Marwan selaku Kadis Koperindag kabupaten Tanah datar tertangkap tangan meminta uang sejumlah Rp 20 juta kepada rekanan,namun setelah menerima uang tersebut,tim Unit reskrim yang telah menerima informasi bahwasanya ada sebuah komitmen Fee yang melibatkan Kadis Marwan dengan rekanan Syafrizal,maka tim pun melakukan penyidikan,alhasil didapati Kadis Marwan telah menerima uang sejumlah RP 20 juta dari rekanan tersebut.
Tak ayal Kadis Marwanpun tertangkap tangan di ruangan nya bersama uang hasil komitmen fee tersebut,sementara itu rekanan  Syafrizal diamankan di pelataran parkir kantor koperindag Tanah datar.(alinurdin).

No comments:

Powered by Blogger.