TERKENA OTT,MANTAN KADIS KOPERINDAG TANAH DATAR DIVONIS 1 TAHUN
Tanah Datar
Mantan Kepala Dinas
Koperasi Industri dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar divonis 1 tahun
pidana penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.sementara itu rekanan Syafrizal
harus mendekam dibui selama 10 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Hal ini nerdasarkan
amàr putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai oleh Fauzi
Rais SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri
Tanah Datar Hardijono Sidayat yang
didampingi kasie pidsus Selamat Indra Wijaya melalui Jaksa Penuntut Umum Aldi
Rijasa kepada Rakyat Sumbar Rabu (15/1) mengungkapkan,Vonis ini lebih rendah
dari tuntutan yang adibacakan oleh tim Penuntut umum yang terdiri dari Selamat
Indra Wijaya,Edo dede Pisano,Gunanda,Aldi Rijasa,dan Nelsa Fadhila yang
menuntut terdakwa Marwan dan Syafrizal masing-masing dengan pidana penjara
selama 15 bulan untuk marwan dan 1 tahun untuk Syafrizal yang disertai dengand
enda masing-masing Rp 5 Juta dan subsider 4 bulan kurungan.
“Atas vonis tersebut
Kami pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir “Sebut Aldi.
Lebih lanjut Aldi
mengungkapkan,pada persidangan pihaknya sepakat dengan majelis hakim tentang
pasal yang terbukti terhadap kedua terdakwa yakni pasal 11 Undng-undang nomor
31 tahun 1999 tentang tipikor.
Seperti yang beritakan oleh Rakyat Sumbar terdahulu dimana
Unit reskrim Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Purwanto
melakukan penggeledahan kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
Tanah Datar yang berlokasi di kawasan Batubalang,Senin (30/9).
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas
penyidikan sekaitan dengan tertangkap tanganya (OTT) Kepala Dinas
Koperindag Tanah Datar Marwan bersama seorang rekanan pada
Selasa lalu.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil membawa
beberapa dokumen revitalisasi Pasar Koto Baru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,Marwan selaku Kadis
Koperindag kabupaten Tanah datar tertangkap tangan meminta uang sejumlah Rp 20
juta kepada rekanan,namun setelah menerima uang tersebut,tim Unit reskrim yang
telah menerima informasi bahwasanya ada sebuah komitmen Fee yang melibatkan
Kadis Marwan dengan rekanan Syafrizal,maka tim pun melakukan penyidikan,alhasil
didapati Kadis Marwan telah menerima uang sejumlah RP 20 juta dari rekanan
tersebut.
Tak ayal Kadis Marwanpun tertangkap tangan di ruangan nya
bersama uang hasil komitmen fee tersebut,sementara itu
rekanan Syafrizal diamankan di pelataran parkir kantor koperindag
Tanah datar.(alinurdin).
No comments: