MENELUSURI SEJARAH YANG NYARIS TERLUPAKAN,MENYIGI SAKSI BISU PERJANJIAN RENVILE DI TANAH DATAR.
Tanah Datar.
Mengutip dari perkataan Presiden pertama RI Ir. Soekarno
yang mengungkapkan bahwa Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai
sejarah,oleh karenanya Rakyat Sumbar mencoba menelusuri sejarah RI di Kabupaten
Tanah Datar,berawal dari pemberitaan keterlibatan dan peran besar dari Radio
Yengkie Bravo Juliet-6 (YBJ-6) sebuah
perangkat radio yang telah menggemparkan dunia dan menggugah peradaban dan
kemanusian,sebuah pemancar radio yang melalui kata-katanya yang tersusun
menjadi berita membangkitkan semangat bebas dari belenggu penjajahan ,manjadi
harpan tenatang sebuah kebebasan untuk
kemerdekaan.
YBJ-6 berjuang melalui corongnya di sebuah Negeri bernama
Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara ,dari sanalah disampaikan bahwa negara
RI masih ada,kini Rakyat sumbar mengupas keberadaan sebuah rumah yang mempunyai
nilai sejarah yang tinggi tentang kedaulatan RI.
Disebuah rumah di Nagari bernama Gurun Kecamatan Sungai
Tarab telah menjadi saksi bisu perundingan antara pihak Republik Indonesia dan
perwira-perwira Belanda yang diwakili
oleh “Brigade U” di bawah pengawasan Komisi Tiga Negara PBB mengenai
penarikan tentara Belanda dari kota
Batusangkar pada tanggal 28 Desember 1949. Delegasi yang datang saat
perundingan diantaranya adalah Tentara Nasional: Lts. M. Yusuf Indra, Ltd M.
Dt. Rajo Mulia, Letnan II Rivai, Letnan Amir Hatta, Letnan Marzuki, Erman, dari
Pemerintahan Sipil: Dt. Rajo Itam,
Zainuddin St. Kerajaan, Basyarudin Ahmad Rao-Rao, Harun St. Panghulu,
Harun St. Malano, Buya A.R Bustami, Saleh Ja’far, dari Kepolisian RI: Komisaris
Amir Sunaryo, Komisaris Awaludin, dari Liason Office (LO): Mayor Anas Karim,
Kapten Normanli Aman, Ltd. Kris Nurmattias, dari Delegasi Belanda “Brigade U” :
Holman, Lase, Klaring, Suwandi, Titale, dan dari Komisi Tiga Negara yang
terdiri dari Amerika, Belgia, dan Australia. Perundingan yang dilakukan di
Gurun merupakan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan di Markas Garnizun Belanda (Indo Jolito) yang
dihadiri oleh orang yang dengan pertemuan yang ada dilaksanakan di Gurun pada
28 Desember 1949. Rumah ini diresmikan
sebagai bangunan bersejarah oleh Bupati
Kabupaten Tanah Datar Ikasuma Hamid pada tanggal 8 Agustus 1995
Bangunan ini adalah rumah tinggal miliki dari Datuk Sipado
Sutan dari suku Koto) dan Datuk Indo Malano dari suku Koto. Bangunan ini berarsitektural vernakular yang
dapat dilihat dari bentuk pemakaian kayu pada semua bagian bangunan. Pintu
rumah dibuat tinggi dengan tinggi 2,5 m,sedangkan jendela bergaya lokal dengan
panel berbentuk persegi panjang dengan lobang oval yang ditutupi dengan kaca.
Pada bagian ventilasi jendela dihiasi dengan kaca warna warni yang sampai saat
sekarang belum pernah di ganti. Bagian
ruang rumah terdiri dari 1 ruang tamu, 1 ruang utama, 3 kamar tidur, dan dapur.
Lantai rumah juga terbuat dari kayu yang beukuran lebar sekitar 30 cm. Bagian
plafon atap terbuat dari bahan kayu tipis. Tangga bagian pintu masuk rumah
dibuat dengan campuran batu sungai dan semen yang berjumlah 5 buah anak tangga.
Saat ini banguan telah diperbaiki oleh pemiliki rumah dengan menambahkan tangga
dan lantai keramik pada bagian dapur rumah.
Semua bahan bangunan terbuat dari kayu, namun hanya bagian luar bangunan
yang menggunakan bahan semen.
Menurut Kepala Balai Peninggalan Cagar Budaya dan Purbakala
Sumbar Riau dan kepri Nurmatias melalui Dodi Chandra kepada wartawan Senin
(10/4) mengungkapkan,peninggalan bersejarah cukup banyak di ranah Bumi Luhak
Nan tuo termasuk rumah tempat perjanjian Renvile yang berada Jorong Gurun, Nagari, Gurun, Kecamatan Sungai
Tarab.
“Kita telah menginventiraisir bangunan tersebut yang menjadi
saksi dari Perundingan Wakil Pemerintahan RI dan Belanda Nomor Inventarisasi (BPCB Sumatera Barat): 62/BCB-TB/A/12/2011
“Ungkap Dodi.
Dikatakan,pihaknya terus melakukan renovasi terhadap rumah
bersejarah tersebut.”kondisi rumah tersebut masih seperti yang asli,perawatan
perawatan dilakukan oleh pemilik rumah itu”Pungkasnya.(alinurdin)
No comments: