Breaking News
recent

MENELUSURI SEJARAH YANG NYARIS TERLUPAKAN,MENYIGI SAKSI BISU PERJANJIAN RENVILE DI TANAH DATAR.











Tanah Datar.
Mengutip dari perkataan Presiden pertama RI Ir. Soekarno yang mengungkapkan bahwa Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah,oleh karenanya Rakyat Sumbar mencoba menelusuri sejarah RI di Kabupaten Tanah Datar,berawal dari pemberitaan keterlibatan dan peran besar dari Radio Yengkie Bravo Juliet-6 (YBJ-6)  sebuah perangkat radio yang telah menggemparkan dunia dan menggugah peradaban dan kemanusian,sebuah pemancar radio yang melalui kata-katanya yang tersusun menjadi berita membangkitkan semangat bebas dari belenggu penjajahan ,manjadi harpan tenatang sebuah kebebasan  untuk kemerdekaan.
YBJ-6 berjuang melalui corongnya di sebuah Negeri bernama Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara ,dari sanalah disampaikan bahwa negara RI masih ada,kini Rakyat sumbar mengupas keberadaan sebuah rumah yang mempunyai nilai sejarah yang tinggi tentang kedaulatan RI.
Disebuah rumah di Nagari bernama Gurun Kecamatan Sungai Tarab  telah menjadi saksi bisu  perundingan antara pihak Republik Indonesia dan perwira-perwira Belanda  yang diwakili oleh “Brigade U” di bawah pengawasan Komisi Tiga Negara PBB mengenai penarikan  tentara Belanda dari kota Batusangkar pada tanggal 28 Desember 1949. Delegasi yang datang saat perundingan diantaranya adalah Tentara Nasional: Lts. M. Yusuf Indra, Ltd M. Dt. Rajo Mulia, Letnan II Rivai, Letnan Amir Hatta, Letnan Marzuki, Erman, dari Pemerintahan Sipil: Dt. Rajo Itam,  Zainuddin St. Kerajaan, Basyarudin Ahmad Rao-Rao, Harun St. Panghulu, Harun St. Malano, Buya A.R Bustami, Saleh Ja’far, dari Kepolisian RI: Komisaris Amir Sunaryo, Komisaris Awaludin, dari Liason Office (LO): Mayor Anas Karim, Kapten Normanli Aman, Ltd. Kris Nurmattias, dari Delegasi Belanda “Brigade U” : Holman, Lase, Klaring, Suwandi, Titale, dan dari Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Amerika, Belgia, dan Australia. Perundingan yang dilakukan di Gurun merupakan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan di  Markas Garnizun Belanda (Indo Jolito) yang dihadiri oleh orang yang dengan pertemuan yang ada dilaksanakan di Gurun pada 28 Desember 1949.  Rumah ini diresmikan sebagai bangunan bersejarah  oleh Bupati Kabupaten Tanah Datar Ikasuma Hamid pada tanggal 8 Agustus 1995                                       
Bangunan ini adalah rumah tinggal miliki dari Datuk Sipado Sutan dari suku Koto) dan Datuk Indo Malano dari suku Koto.  Bangunan ini berarsitektural vernakular yang dapat dilihat dari bentuk pemakaian kayu pada semua bagian bangunan. Pintu rumah dibuat tinggi dengan tinggi 2,5 m,sedangkan jendela bergaya lokal dengan panel berbentuk persegi panjang dengan lobang oval yang ditutupi dengan kaca. Pada bagian ventilasi jendela dihiasi dengan kaca warna warni yang sampai saat sekarang belum pernah di ganti.  Bagian ruang rumah terdiri dari 1 ruang tamu, 1 ruang utama, 3 kamar tidur, dan dapur. Lantai rumah juga terbuat dari kayu yang beukuran lebar sekitar 30 cm. Bagian plafon atap terbuat dari bahan kayu tipis. Tangga bagian pintu masuk rumah dibuat dengan campuran batu sungai dan semen yang berjumlah 5 buah anak tangga. Saat ini banguan telah diperbaiki oleh pemiliki rumah dengan menambahkan tangga dan lantai keramik pada bagian dapur rumah.  Semua bahan bangunan terbuat dari kayu, namun hanya bagian luar bangunan yang menggunakan bahan semen.
Menurut Kepala Balai Peninggalan Cagar Budaya dan Purbakala Sumbar Riau dan kepri Nurmatias melalui Dodi Chandra kepada wartawan Senin (10/4) mengungkapkan,peninggalan bersejarah cukup banyak di ranah Bumi Luhak Nan tuo termasuk rumah tempat perjanjian Renvile yang berada  Jorong Gurun, Nagari, Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.
“Kita telah menginventiraisir bangunan tersebut yang menjadi saksi dari Perundingan Wakil Pemerintahan RI dan Belanda  Nomor  Inventarisasi (BPCB Sumatera Barat):  62/BCB-TB/A/12/2011 “Ungkap Dodi.
Dikatakan,pihaknya terus melakukan renovasi terhadap rumah bersejarah tersebut.”kondisi rumah tersebut masih seperti yang asli,perawatan perawatan dilakukan oleh pemilik rumah itu”Pungkasnya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.