WABUP JAWAB TUNTAS 7O PANDANGAN UMUM 9 FRAKSI DI DPRD TANAH DATAR.
Tanah Datar
Ranperda tentang
Perlindungan Anak ini dibuat dengan tujuan melindungi anak dari tindakan dan
kebijakan yang melanggar hak anak, meningkatkan nilai kearifan lokal dan
peranan adat dalam perlindungan anak, serta peran pemerintah dan lembaga
kemasyarakatan lainnya dalam upaya perlindungan anak.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Zuldafri Darma atas
dari juru bicara 9 Farksi di DPRD Tanah Datar aggapan dan pandangan umum Sebanyak 70 pertanyaan atau tanggapan dari sembilan
fraksi sekaitan delapan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan Pemerintah
Kabupaten Tanah Jumat (10/3) .
D Sampaikan,Perlindungan
Anak ini dibuat dengan tujuan melindungi anak dari tindakan dan kebijakan yang
melanggar hak anak, meningkatkan nilai kearifan lokal dan peranan adat dalam
perlindungan anak, serta peran pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya
dalam upaya perlindungan anak.
"Baik Pemerintah,
masyarakat, keluarga, maupun orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Zuldafri menambahkan.
Wabup menjelaskan,
materi muatan yang diatur dalam Ranperda Perlindungan anak ini antara lain hak
dan kewajiban anak, tanggung jawab Pemda, masyarakat, orangtua dan keluarga,
pemenuhan hak anak meliputi pencatatan kelahiran, pendidikan, kesejahteraan
sosial, ketenagakerjaan, perlindungan khusus kepada anak, pengasuhan dan pengangkatan
anak.
Sementara, Ranperda tentang lima Perubahan Perda tersebut diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda serta penyesuaian perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini.
Sementara, Ranperda tentang lima Perubahan Perda tersebut diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda serta penyesuaian perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini.
"Pemda telah
mengeluarkan surat kepada perangkat daerah terkait untuk menghentikan
pelaksanaan Perda yang dibatalkan dan menyusun Ranperda yang dibatalkan
tersebut yang saat ini dalam tahap pembahasan," katanya.
Selain itu, Ranperda
tentang Pencabutan dua Perda diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Mendagri
dan Gubernur Sumbar yang membatalkan Perda secara keseluruhan.
Pencabutan Perda
tentang Irigasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi
Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya
air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara Pencabutan
Perda Nomor 5 tahun 2008 karena bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerinrtahan Daerah. Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra
mengapresiasi atas jawaban Pemda atas tanggapan fraksi-fraksi yang disampaikan
Wabup Zuldafri Darma. (alinurdin)
No comments: