Breaking News
recent

PILWANAG SEGERA DIPERCEPAT.










Tanah datar.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian pendapat fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Wali Nagari dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Saidani dan dihadiri Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wakil Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Sekda Hardiman, Sekwan Elizar, Asisten I, II dan III, Kepala SOPD, Camat, Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar serta undangan lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD Tanah Datar di Pagaruyung, Senin (27/2/2017).
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, Pansus DPRD sudah merumuskan dan bekerja membahas terhadap Ranperda tentang Pemilihan Wali Nagari. "Sidang paripurna hari ini sudah dihadiri sekitar 25 dari 35 orang anggota DPRD, sehingga sidang sudah dapat kita mulai, dalam sidang ini kita akan menyampaikan hasil Banmus dan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang Ranperda ini" sampai Anton.
Setelah sidang dibuka Ketua Anton, dilanjutkan laporan pembicaraan tingkat I oleh juru bicara Banmus Dekminil dari fraksi PKS. Dalam laporannya Dekminil menyampaikan perbaikan dan perubahan Rancangan Peraturan Daerah yang memakan waktu sampai 2 jam, namun di ikuti dengan serius hadirin yang hadir.
Setelah laporan Banmus DPRD, dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi diawali dari fraksi PAN dengan jubir Alimuhar ST. Tunaro. Selanjutnya berturut-turut fraksi PPP jubir Hafitrizal, fraksi Hanura Adrison Dt. Parpatiah, Fraksi Gerindra jubir Afrizal, Fraksi Golkar jubir Herman Sugiarto, Fraksi Demokrat jubir Donna, Fraksi PKS jubir Istiqlal dan Fraksi Bintang Nasdem dengan jubirnya Rasman.
Dari keseluruhan fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju dengan Rancangan Perda ini dan selanjutnya ditetapkan untuk menjadi Perda. Namun dari pandangan fraksi ada beberapa fraksi yang memberi catatan, seperti fraksi Hanura yang mengusulkan agar segera mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari. "segera cabut Perda Nomor 4 Tahun 2008 kemudian proses pemilihan Wali Nagari segera dipercepat pelaksanaannya" sampai Adrison jubir Fraksi Hanura.
Sejalan dengan Adrison, Afrizal dari fraksi Gerindra juga menyampaikan hal yang sama. "dalam kesempatan ini, kami meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati Tanah Datar untuk sesegera mungkin melaksanakan pemilihan Wali Nagari, sehingga tentu saja dengan terpilihnya Wali Nagari yang defenitif pembangunan akan lebih maksimal lagi dilaksanakan" ujarnya.
Menanggapi apa yang disampaikan masing-masing fraksi, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi diawal sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pansus yang telah menyumbangkan pikirannya dalam Ranperda tentang Wali Nagari. "terima kasih atas sumbangan pikiran Pansus dan juga anggota DPRD lainnya guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga ketika telah menjadi Peraturan Daerah nantinya tidak bertentangan dan menyalahi aturan yang lebih tinggi" sampai Bupati.
Menjawab apa yang disampaikan Adrizon dari fraksi Hanura dan Afrizal dari fraksi Gerindra, Bupati Irdinansyah menyampaikan Pemerintah Daerah akan bergerak cepat setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda. "kita akan segera melakukan pemilihan Wali nagari secepatnya, hitungan OPD terkait proses pemilihan memakan waktu 78 hari kerja atau kisaran 3,5 bulan, sehingga bisa saja waktu pencoblosan Pilwana setelah lebaran" sampai Irdinansyah.
Lebih lanjut Irdinansyah menyampaikan, langkah yang akan dilakukan adalah memadatkan jadwal dan agenda Pilwana sehingga proses pencoblosan terlaksana di bulan ramadhan. "kita berusaha untuk buat jadwal pencoblosan di bulan ramadhan tidak setelah lebaran, kalau setelah lebaran besar kemungkinan pemanfaatkan sarana ibadah untuk kampanye terjadi, inilah yang dihindarkan dan dikesempatan ini saya juga minta dukungan anggota DPRD yang terhormat" ujarnya.
Sementara itu menanggapi penyampaian Istiqlal dari fraksi PKS yang menginginkan untuk pemekaran nagari, Bupati Irdinansyah menyampaikan hal itu bisa diwujudkan, namun tentu butuh kajian yang lebih mendalam. "Pemekaran nagari membutuhkan kajian yang lebih mendalam dan butuh waktu, karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan, misalnya faktor adat salingka nagari" terangnya.
Adat salingka nagari, sampai Bupati tentu akan terpecah ketika nagari dimekarkan. "disini perlu dikaji apakah KAN bisa hanya satu untuk mewadahi dua nagari atau harus dibagi dua juga, dan bagaimana pelaksanaan adatnya serta pembagian struktur dan pemangku ninik mamaknya" ujar Irdinansyah.
Kepada OPD terkait, Bupati Irdinansyah menghimbau untuk segara melakukan penyebarluasan Perda yang telah ditetapkan, menyusun peraturan pelaksanaannya dengan baik, melakukan pemantauan secara berlanjut atas pelaksanaan Perda tentang Wali Nagari ini. "kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti masukan dari Pansus terkait penyempurnaan Ranperda ini, dan kepada segenap masyarakat mari kita dukung dan sukseskan Pilwana serentak yang akan kita laksanakan" pungkas Irdinansyah.
Diakhir sidang Ketua DPRD Anton Yondra bersama Bupati Tanah Datar Irdinansyah disaksikan Wakil Ketua DPRD Saidani dan Sekretaris Dewan serta undangan, menandatangani persetujuan Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari  untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (alinurdin)


No comments:

Powered by Blogger.