PILWANAG SEGERA DIPERCEPAT.
Tanah datar.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dalam rangka pembicaraan
tingkat II penyampaian pendapat fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah
tentang Pemilihan Wali Nagari dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra
didampingi Wakil DPRD Saidani dan dihadiri Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wakil
Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Sekda
Hardiman, Sekwan Elizar, Asisten I, II dan III, Kepala SOPD, Camat, Wali Nagari
se Kabupaten Tanah Datar serta undangan lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD
Tanah Datar di Pagaruyung, Senin (27/2/2017).
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, Pansus DPRD sudah merumuskan
dan bekerja membahas terhadap Ranperda tentang Pemilihan Wali Nagari.
"Sidang paripurna hari ini sudah dihadiri sekitar 25 dari 35 orang anggota
DPRD, sehingga sidang sudah dapat kita mulai, dalam sidang ini kita akan
menyampaikan hasil Banmus dan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang
Ranperda ini" sampai Anton.
Setelah sidang dibuka Ketua Anton, dilanjutkan laporan
pembicaraan tingkat I oleh juru bicara Banmus Dekminil dari fraksi PKS. Dalam
laporannya Dekminil menyampaikan perbaikan dan perubahan Rancangan Peraturan
Daerah yang memakan waktu sampai 2 jam, namun di ikuti dengan serius hadirin
yang hadir.
Setelah laporan Banmus DPRD, dilanjutkan dengan pandangan
fraksi-fraksi diawali dari fraksi PAN dengan jubir Alimuhar ST. Tunaro. Selanjutnya
berturut-turut fraksi PPP jubir Hafitrizal, fraksi Hanura Adrison Dt.
Parpatiah, Fraksi Gerindra jubir Afrizal, Fraksi Golkar jubir Herman Sugiarto,
Fraksi Demokrat jubir Donna, Fraksi PKS jubir Istiqlal dan Fraksi Bintang
Nasdem dengan jubirnya Rasman.
Dari keseluruhan fraksi menyampaikan pandangannya dan
menyatakan setuju dengan Rancangan Perda ini dan selanjutnya ditetapkan untuk
menjadi Perda. Namun dari pandangan fraksi ada beberapa fraksi yang memberi
catatan, seperti fraksi Hanura yang mengusulkan agar segera mencabut Perda
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari. "segera cabut Perda Nomor
4 Tahun 2008 kemudian proses pemilihan Wali Nagari segera dipercepat
pelaksanaannya" sampai Adrison jubir Fraksi Hanura.
Sejalan dengan Adrison, Afrizal dari fraksi Gerindra juga
menyampaikan hal yang sama. "dalam kesempatan ini, kami meminta kepada
Pemerintah Daerah melalui Bupati Tanah Datar untuk sesegera mungkin
melaksanakan pemilihan Wali Nagari, sehingga tentu saja dengan terpilihnya Wali
Nagari yang defenitif pembangunan akan lebih maksimal lagi dilaksanakan"
ujarnya.
Menanggapi apa yang disampaikan masing-masing fraksi, Bupati
Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi diawal sambutannya menyampaikan ucapan terima
kasih kepada Pansus yang telah menyumbangkan pikirannya dalam Ranperda tentang
Wali Nagari. "terima kasih atas sumbangan pikiran Pansus dan juga anggota
DPRD lainnya guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga ketika
telah menjadi Peraturan Daerah nantinya tidak bertentangan dan menyalahi aturan
yang lebih tinggi" sampai Bupati.
Menjawab apa yang disampaikan Adrizon dari fraksi Hanura dan
Afrizal dari fraksi Gerindra, Bupati Irdinansyah menyampaikan Pemerintah Daerah
akan bergerak cepat setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda. "kita akan
segera melakukan pemilihan Wali nagari secepatnya, hitungan OPD terkait proses
pemilihan memakan waktu 78 hari kerja atau kisaran 3,5 bulan, sehingga bisa
saja waktu pencoblosan Pilwana setelah lebaran" sampai Irdinansyah.
Lebih lanjut Irdinansyah menyampaikan, langkah yang akan
dilakukan adalah memadatkan jadwal dan agenda Pilwana sehingga proses
pencoblosan terlaksana di bulan ramadhan. "kita berusaha untuk buat jadwal
pencoblosan di bulan ramadhan tidak setelah lebaran, kalau setelah lebaran
besar kemungkinan pemanfaatkan sarana ibadah untuk kampanye terjadi, inilah
yang dihindarkan dan dikesempatan ini saya juga minta dukungan anggota DPRD
yang terhormat" ujarnya.
Sementara itu menanggapi penyampaian Istiqlal dari fraksi
PKS yang menginginkan untuk pemekaran nagari, Bupati Irdinansyah menyampaikan
hal itu bisa diwujudkan, namun tentu butuh kajian yang lebih mendalam.
"Pemekaran nagari membutuhkan kajian yang lebih mendalam dan butuh waktu,
karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan, misalnya faktor adat salingka nagari"
terangnya.
Adat salingka nagari, sampai Bupati tentu akan terpecah
ketika nagari dimekarkan. "disini perlu dikaji apakah KAN bisa hanya satu
untuk mewadahi dua nagari atau harus dibagi dua juga, dan bagaimana pelaksanaan
adatnya serta pembagian struktur dan pemangku ninik mamaknya" ujar
Irdinansyah.
Kepada OPD terkait, Bupati Irdinansyah menghimbau untuk
segara melakukan penyebarluasan Perda yang telah ditetapkan, menyusun peraturan
pelaksanaannya dengan baik, melakukan pemantauan secara berlanjut atas
pelaksanaan Perda tentang Wali Nagari ini. "kepada OPD terkait agar segera
menindaklanjuti masukan dari Pansus terkait penyempurnaan Ranperda ini, dan
kepada segenap masyarakat mari kita dukung dan sukseskan Pilwana serentak yang
akan kita laksanakan" pungkas Irdinansyah.
Diakhir sidang Ketua DPRD Anton Yondra bersama Bupati Tanah
Datar Irdinansyah disaksikan Wakil Ketua DPRD Saidani dan Sekretaris Dewan
serta undangan, menandatangani persetujuan Ranperda tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah. (alinurdin)
No comments: