Breaking News
recent

WAKAPOLDA SOSIALISASIKAN SEPUTAR PUNGLI KEPADA JAJARAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANAH DATAR.












Tanah datar.
Sumbangan ke sekolah sebenarnya dibolehkan kecuali pada pendidikan dasar yaitu SD dan SLTP, namun harus mengikuti mekanisme agar tidak menjadi pungutan tidak resmi.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Sumbar Kombes Pol. Nur Afiah saat sosialisasi seputar pungli kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar terutama kepala sekolah dan komite SD, SLTP dan MTsN, di Indo Jolito Batusangkar, Senin (13/2).
Menurutnya, penyebab terjadinya praktik pungli di jajaran pendidikan karena belum ada regulasi yang mengatur pendanaan pendidikan terutama yang berasal dari masyarakat dan komite secara jelas dan mengacu kepada aturan yang berlaku sehingga banyak kepala sekolah yang kesulitan membedakan mana yang pungli dan mana yang tidak, mana yang sifatnya sumbangan dan mana yang pungutan.
Dikatakan,Peraturan Mendikbud RI No.44 Tahun 2012 Pasal 11 menyebutkan pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan  peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga reprsentasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
“Pungutan liar itu jelas definisinya dimana pungutan yang sengaja dilakukan dengan memaksa orang untuk membayar sesuatu tanpa aturan yang jelas dan tidak transparan,” katanya.
Ia mengatakan kalau pungutan yang dilakukan untuk kepentingan lembaga pendidikan berdasarkan kesepakatan bersama maka hal itu tidak ada masalah asal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengharapkan pemerintah daerah segera membuat regulasi sebagai payung hukum soal pungutan di sekolah.
“Sejak adanya Tim Saber Pungli, para kepala sekolah dan guru resah. Mereka kuatir kebijakan yang sudah dibuat sekolah selama ini masuk kategori pungli sehingga bisa dipidanakan,” katanya.
Ia menyebutkan payung hukum tersebut mendesak untuk dibuat agar pengelola pendidikan di tingkat sekolah tidak berada pada wilayah kurang jelas.
“Jadi jelas batasannya mana yang masuk kategori pungutan, mana yang liar dan mana yang sumbangan,” katanya.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyampaikan akan segera berkonsultasi dengan instansi terkait dalam membuat relugasi sehingga pengelola sekolah tidak ragu dalam mengambil kebijakan yang pada akhirnya berpengaruh pada proses belajar.
“Dalam hal ini Disdikbud dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan kajian mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” katanya.
Sementara itu  Ketua Ombudsman Sumbar Yunafri dalam keterangan meminta kepada  pemerintah daerah membuat regulasi ketentuan pendanaan pendidikan yang berasal dari masyarakat atau komite.
“Dengan adanya regulasi tersebut maka pihak sekolah bisa mengantisipasi kegiatan yang masuk kategori pungutan liar sehingga bisa dicegah,” katanya.
Ia menjelaskan pungutan liar dalam konteks dunia pendidikan adalah pungutan yang dilakukan tanpa ada regulasi yang mengatur.
“Selain itu jika ada suatu kegiatan di sekolah yang tanpa perencanaan sejak awal maka bisa dikategorikan pungutan liar,” katanya.
Seperti Peraturan Mendikbud RI No.44 Tahun 2012 Pasal 11 yang disampaikannya, bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan  peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga reprsentasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung, jelas Nur Afiah.
Kepala Ombudsman RI-Sumatera Barat Yunafri, SH. M.Hum juga jelaskan peraturan pemerintah juga  melarang sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar,  pakaian seragam , atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, memungut biaya dalam memberikan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan, melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan/atau melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Terakhir ia sampaikan pelayanan publik adalah hak kita ayo awasi pelaksanaanya, tegas Yunafri.
Ikut hadir dalam sosialisasi itu Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, Wakapolres Padang Panjang Kompol S. Priyono, Dandim Letkol Inf Nandang Dimyati, Wakapolres Tanah Datar Kompol I Gusti Made Reje, Kepala Disdikbud Abrar, dan para kepala organisasi perangkat daerah setempat.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.