TUKANG OJEK CABUL DIVONIS 5 TAHUN PIDANA PENJARA.
Tanah datar.
Pep panggilannya sehari-hari,
warga kampung baru nagari baringin kecamatan lima kaum berprofesi sebagai
tukang ojek ,melihat prilakunya sehari-hari yang ramah dan baik, warga tidak
menyangka mempunyai kelainan sexual,setelah mendengar penangkapan terhadap pria
yang banyak dikenal warga sekitar Pasar Batusangkar ini,barulah mereka
mengetahui prilaku sex menyimpang dari Heri nama sebenarnya.
Inipun setelah korbannya melaporkan ke pihak kepolisian akibatnya Pep harus meringkuk dikandang situmbin untuk waktu yang cukup lama.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Resti Fitria yang menuntutnya dengan pasal 82 ayat 1 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun .
"Berdasarkan fakta sidang yang terungkap,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menetapkan dan memutuskan serta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda sebesar 60 juta rupiah apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan "Kata Ketua PN Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad kepada Rakyat Sumbar Kamis (2/2-2017).
Inipun setelah korbannya melaporkan ke pihak kepolisian akibatnya Pep harus meringkuk dikandang situmbin untuk waktu yang cukup lama.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Resti Fitria yang menuntutnya dengan pasal 82 ayat 1 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun .
"Berdasarkan fakta sidang yang terungkap,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menetapkan dan memutuskan serta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda sebesar 60 juta rupiah apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan "Kata Ketua PN Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad kepada Rakyat Sumbar Kamis (2/2-2017).
Hasnul Fuad menyebutkan,Terdakwa Heri dan JPU Resti Fitria
menerima atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya .”Vonis yang
dijatuhkan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Resti Fitria “Tutur Hasnul
Fuad menambahkan.
Dari Sidang –sidang terdahulu terdakwa mengakui telah melakukan tindak
pencabulan terhadap saksi korban R,G,dan S di berbagai tempat dengan cara
membujuk korban-korbannya.
Menurutnya,saat ini masih ada di Kabupaten Tanah Datar
kelompok berprilaku seks menyimpang
buktinya terpidana Heri alias Pep salah satunya,untuk itu sangat diperlukan
mengetahui keberadaan mereka sehingga pertumbuhan bisa diantisipasi.
Selain itu Kata Fuad,meningkatnya kasus tindak pencabulan di
Kabupaten Tanah Datar diakibatkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak
mereka,buktinya dibeberapa kasus ada yang sudah berulangkali dilakukan baru melapor
kepolisi,seharusnya setiap hari orang tua harus melakukan tindakan pengecekan
apa kegiatan si anak pada hari itu.
“Dengan begitu kita mengetahui segala kegiatan anak dan
setelah itu bisa menasehati mereka untuk menjauhi pergaulan yang belum pantas ataupun
merugikan diri sendiri dan orang lain”katanya.
Persidangan atas terdakwa Heri Alias Pep dipimpin oleh
Hasnul Fuad yang didampingi hakim Anggota Meri Yenti dan Rofi
Heryanto serta panitera pengganti Yasman .(alinurdin )
No comments: