Breaking News
recent

TUKANG OJEK CABUL DIVONIS 5 TAHUN PIDANA PENJARA.










Tanah datar.
Pep panggilannya sehari-hari, warga kampung baru nagari baringin kecamatan lima kaum berprofesi  sebagai tukang ojek ,melihat prilakunya sehari-hari yang ramah dan baik, warga tidak menyangka mempunyai kelainan sexual,setelah mendengar penangkapan terhadap pria yang banyak dikenal warga sekitar Pasar Batusangkar ini,barulah mereka mengetahui prilaku sex menyimpang dari Heri nama sebenarnya.
Inipun setelah korbannya melaporkan ke pihak kepolisian akibatnya Pep harus meringkuk dikandang situmbin untuk waktu yang cukup lama.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Resti Fitria yang menuntutnya dengan pasal 82 ayat  1 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara  selama 5 tahun .
"Berdasarkan fakta sidang yang terungkap,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menetapkan dan memutuskan serta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda sebesar 60 juta rupiah apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan "Kata Ketua PN Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad kepada  Rakyat Sumbar Kamis (2/2-2017).
Hasnul Fuad menyebutkan,Terdakwa Heri dan JPU Resti Fitria menerima atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya .”Vonis yang dijatuhkan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Resti Fitria “Tutur Hasnul Fuad menambahkan.
Dari Sidang –sidang terdahulu  terdakwa mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap saksi korban R,G,dan S di berbagai tempat dengan cara membujuk korban-korbannya.
Menurutnya,saat ini masih ada di Kabupaten Tanah Datar kelompok berprilaku seks  menyimpang buktinya terpidana Heri alias Pep salah satunya,untuk itu sangat diperlukan mengetahui keberadaan mereka sehingga pertumbuhan  bisa diantisipasi.
Selain itu Kata Fuad,meningkatnya kasus tindak pencabulan di Kabupaten Tanah Datar diakibatkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak mereka,buktinya dibeberapa kasus ada yang sudah berulangkali dilakukan baru melapor kepolisi,seharusnya setiap hari orang tua harus melakukan tindakan pengecekan apa kegiatan si anak pada hari itu.
“Dengan begitu kita mengetahui segala kegiatan anak dan setelah itu bisa menasehati mereka untuk menjauhi pergaulan yang belum pantas ataupun merugikan diri sendiri dan orang lain”katanya.
Persidangan atas terdakwa Heri Alias Pep dipimpin oleh Hasnul Fuad  yang  didampingi hakim Anggota Meri Yenti dan Rofi Heryanto serta panitera pengganti Yasman .(alinurdin )

No comments:

Powered by Blogger.