PN BATUSANGKAR EKSEKUSI 2 LAHAN SENGKETA.
Tanah
Datar.
Pengadilan
Negeri (PN) Batusangkar Kamsi (29/12) mengeksekusi dua bidang lahan di Jorong
Sungai Leman Nagari Sungai tarab Kecamatan Sungai Tarab ,Tanah datar Desa
Pamorah, yang menjadi sengketa sejak 2014.
Eksekusi lahan sengketa tersebut mendapat pengamanan ekstra
dari polisi dan TNI. Setiap sudut jalan menuju ke lokasi eksekusi, dijaga
ketat. Beruntung, eksekusi dua lahan sengketa tidak mendapat penolakan dari
tergugat.
Menurut Kuasa Hukum
pihak para pemohon eksekusi Yonefit Albasri Dt Malano Basa ,perkara perdata ini
bisa dieksekusi karena pihak Zainal Fahmi sebagai tergugat mengajukan banding
hingga ke mahkamah agung.
“kita belum bisa
mengajukan eksekusi atas 2 bidang tanah hingga Mahkamah Agung memutuskan
gugatan Zainal Fahmi Cs di tolak,dan setelah surat putusan MA perkara perdata
nomor 2048K/PDT/2010 Tanggal 23 Maret 2016 dan penetapan Aanmaning tanggal 24
November 2016 serta Berita acara Aanmaning tanggal 5 Desemeber 2016 maka hari
ini bisa dilakukan eksekusi “Kata Yonefit.
Namun,demi
perikemanusiaan pihak kita lanjut Yonefit memberikan batas waktu selama sebulan
untuk pihak para termohon eksekusi Zainal Fami CS agar mengambil kayu tanaman
dilahan tersebut
Sementara itu Juru sita PN Batusangkar Helmi SH usai eksekusi mengatakan, eksekusi yang
dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dan sebelum
melakukan eksekusi ini pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada termohon.“Kami sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini, dari mulai memanggil termohon eksekusi, berita teguran kepada termohon dan akhirnya surat penetapan oleh ketua PN Batusangkar tentang perintah kepada juru sita eksekusi 2 bidanga lahan yang tersebut,” ujar Helmi.
Kasus perdata atas 2 bidang lahan tersebut, menurut Helmi Yusar di gugat oleh Buyung batu,Lamsuni,Ali Mutasar ,Syafarudin,Riko Syafharja,Remon dan Linda Darlis terhadap para tergugat nya yakni pihak Zainal fahmi,Murherlis,dan erni Eledrita yang merasa memiliki 2 bidanga lahan tersebut, dan dari hasil persidangan pengadilan Negeri Batusangkar dimenangkan pihak Riko Syafharja Cs.
Dikatakan Helmi, eksekusi yang dilakukan pihaknya ini didampingi oleh pihak terkait untuk mengetahui batasan-batasan tanah yang sekarang menjadi milikRiko CS tersebut.
“Kami juga membawa pihak terkait untuk mengetahui batas sesuai dengan putusan, dan juga pihak kepolisian dari Polres Tanah datar untuk pengamanan,” tandasnya.
Riko Syafharja selaku pihak pemohon eksekusi mengaku puas dan mengucapkan terima kasih kepada pihak PN batusangkar,Polri yang telah mengamankan jalannya eksekusi ini.(alinurdin)
No comments: