Breaking News
recent

PN BATUSANGKAR EKSEKUSI 2 LAHAN SENGKETA.








Tanah Datar.
 Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar Kamsi (29/12) mengeksekusi dua bidang lahan di Jorong Sungai Leman Nagari Sungai tarab Kecamatan Sungai Tarab ,Tanah datar Desa Pamorah, yang menjadi sengketa sejak 2014.
Eksekusi lahan sengketa tersebut mendapat pengamanan ekstra dari polisi dan TNI. Setiap sudut jalan menuju ke lokasi eksekusi, dijaga ketat. Beruntung, eksekusi dua lahan sengketa tidak mendapat penolakan dari tergugat.
Menurut Kuasa Hukum pihak para pemohon eksekusi Yonefit Albasri Dt Malano Basa ,perkara perdata ini bisa dieksekusi karena pihak Zainal Fahmi sebagai tergugat mengajukan banding hingga ke mahkamah agung.
“kita belum bisa mengajukan eksekusi atas 2 bidang tanah hingga Mahkamah Agung memutuskan gugatan Zainal Fahmi Cs di tolak,dan setelah surat putusan MA perkara perdata nomor 2048K/PDT/2010 Tanggal 23 Maret 2016 dan penetapan Aanmaning tanggal 24 November 2016 serta Berita acara Aanmaning tanggal 5 Desemeber 2016 maka hari ini bisa dilakukan eksekusi “Kata Yonefit.
Namun,demi perikemanusiaan pihak kita lanjut Yonefit memberikan batas waktu selama sebulan untuk pihak para termohon eksekusi Zainal Fami CS agar mengambil kayu tanaman dilahan tersebut
Sementara itu Juru sita PN Batusangkar Helmi SH  usai eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dan sebelum melakukan eksekusi ini pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada termohon.
“Kami sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini, dari mulai memanggil termohon eksekusi, berita teguran kepada termohon dan akhirnya surat penetapan oleh ketua PN Batusangkar tentang perintah kepada juru sita eksekusi 2 bidanga lahan yang tersebut,” ujar Helmi.
Kasus perdata atas 2 bidang lahan tersebut, menurut Helmi Yusar di gugat oleh Buyung batu,Lamsuni,Ali Mutasar ,Syafarudin,Riko Syafharja,Remon dan Linda Darlis terhadap para tergugat nya yakni pihak Zainal fahmi,Murherlis,dan erni Eledrita  yang merasa memiliki 2 bidanga lahan tersebut, dan dari hasil persidangan pengadilan Negeri Batusangkar dimenangkan pihak Riko Syafharja Cs.
Dikatakan Helmi, eksekusi yang dilakukan pihaknya ini didampingi oleh pihak terkait  untuk mengetahui batasan-batasan tanah yang sekarang menjadi milikRiko CS tersebut.
“Kami juga membawa pihak terkait  untuk mengetahui batas sesuai dengan putusan, dan juga pihak kepolisian dari Polres Tanah datar untuk pengamanan,” tandasnya.
Riko Syafharja selaku pihak pemohon eksekusi mengaku puas dan mengucapkan terima kasih kepada pihak PN batusangkar,Polri yang telah mengamankan jalannya eksekusi ini.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.