Breaking News
recent

IAIN BATUSANGKAR TEKEN MOU DENGAN KEJARI TANAH DATAR.








Tanah Datar.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar melaksanakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Batusangkar tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,kesepahaman tersebut ditandatangani, Selasa (17/1) oleh Rektor IAIN Batusangkar DR H Kasmuri, MA dan Kajari  Batusangkar M Fatria, SH di kampus IAIN di Lima Kaum, Batusangkar.
Kesepakatan tersebut dilakukan untuk  melaksanakan tugas dan fungsi kedua pihak antara IAIN Batusangkar dan Kejari Batusangkar dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan tujuan peningkatan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata  dan tata usaha negara baik diluar maupun didalam pengadilan.
Ruang lingkup MoU tersebut disepakati diantaranya  dalam pemberian bantuan hukum yaitu tugas jaksa pengacara  negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat,  daerah, BUMN/BUMD berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan  secara litigasi maupun non litigasi.
Kemudian kesepakatan dilaksanakan untuk pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas  JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan atau pendampingan (Legal Assistance) serta pemberian tindakan hukum lain oleh JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal sengketa atau perselisihan antara  lembaga negara, instansi pemerintah di pusat, daerah,BUMN/BUMD.
Rektor IAIN Batusangkar, DR H Kasmuri, MA mengatakan bahwa kesepahaman yang dilakukan tersebut akan banyak memberikan manfaat berupa dukungan, pengawasan dan pengawalan dalam pembangunan IAIN Batusangkar agar tetap berada dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
"Dalam kesempatan ini, saya sebagai Rektor menyampaikan apresiasi  yang setinggi-tingginya bahwa kerjasama ini sangat penting dilakukan, eksistensi kejaksaan dibidang perdata ini dimungkinkan karena didalam Undang-undang Kejaksaan yang  lama nomor 15 tahun 1961 pasal 2 ayat 4 dinyatakan bahwa Kejaksaan punya tugas khusus lain yang diberikan oleh peraturan negara. Dalam UU nomor 15 tahun 1991 pasal 27 ayat  2 merupakan upaya dari kekuasaan legislatif untuk  memantapkan kedudukan dan peranan kedudukan dan peranan  Kejaksaan agar lebih mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam negara hukum sebagai negara yang sedang membangun. Sedangkan tugas dan wewenang bidang TUN dinyatakan dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara," sebut Kasmuri.
Dikatakan, berdasarkan peraturan tersebut, keberadaan dibidang perdata  dan tata usaha negara (Datun) ini memerankan fungsi  diantaranya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Untuk itu IAIN Batusangkar dalam melaksanakan tugas pokok bidang  pendidikan tinggi agama, berupaya untuk meningkatkan kinerja  disemua bidang, perlu melakukan langkah strategis, pembinaan internal dalam bentuk kerjasama dengan instansi-instansi lain termasuk bidang hukum seperti yang dilakukan dengan Kejari Batusangkar saat ini. Ini dilakukan agar IAIN Batusangkar tetap konsisten berjalan dalam koridor hukum  dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan dalam pemanfaatan anggaran negara. Dalam bidang pidana juga agar persoalan dan  penyimpangan bisa dicegah sedini mungkin sebab dalam menyelenggarakan keuangan negara, kami tidak ingin melukai hati rakyat dan mengkhianati negara, ujar Kasmuri berharap.
"Harapan saya juga agar kerjasama ini memberikan manfaat yang positif bagi IAIN Batusangkar dan Kejari Batusangkar, saya menyadari sepenuhnya bahwa tugas  aparat penegak hukum sangat berat, disisi lain kami membutuhkan pembinaan untuk pemantapan pemahaman hukum dalam  melaksanakan tugas dan fungsi kami dan dapat melaksanakan pembangunan tanpa kebimbangan, sebab dengan keberadaan Datun  Kejari ini, tentu bisa dikonsultasikan dan koordinasi.
Momentum MoU ini diawali dengan kegiatan TP4D waktu lalu, dimana IAIN Batusangkar akan melaksanakan pembangunan baru dana dari SBSN. Saya berharap lebih dari itu, setiap kegiatan yang didanai negara di IAIN Batusangkar, Datun  selalu memberikan bantuan hukum agar tidak terjadi penyimpangan. Tidak semua niat baik itu menghasilkan suatu yang baik pula, dan tidak ada pula orang menguasai semua  ilmu termasuk ilmu hukum," ungkap Rektor Kasmuri.
Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar, M Fatria, SH menyebutkan bahwa MoU tersebut merupakan pintu gerbang bagi Kejaksaan untuk menjalin kerjasama dan jika terjadi bersoalan dapat dipecahkan secara bersama. "Banyak persoalan yang mungkin bisa terjadi dibidang perdata dan tata usaha negara, kami akan membantu pengawalan dan pemberian pemahaman hukum terhadap lembaga IAIN Batusangkar ini agar tercipta sistem  yang bagus di sini. Namun jika diperjalanannya kerjasama ini mengarah kepada pelanggaran atau pidana, suatu kegiatan yang  melanggar hukum dan mengarah kepada tindakan korupsi, kami  akan cabut TP4D yang dikerjasamakan ini," sebut Kajari
 M Fatria putra Agam ini.Ia mengharapkan dari kerjasama yang dilakukan tersebut, IAIN Batusangkar dapat menjalankan  fungsinya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan maksimal tanpa diwarnai dengan kebuntuan terutama  persoalan hukum, Kejari juga selalu siap memberikan pemahaman hukum terhadap mahasiswa IAIN Batusangkar. "Saat ini kita prihatin dengan kasus narkoba dan asusila, kami banyak menangani kasus ini, bila IAIN mau memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang itu, kami di Kejari siap memberikan pemahaman dan penyuluhan hukum ini kepada mahasiswa kita agar mereka semua terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan itu," sebutnya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.