IAIN BATUSANGKAR TEKEN MOU DENGAN KEJARI TANAH DATAR.
Tanah Datar.
Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Batusangkar melaksanakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Batusangkar
tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,kesepahaman
tersebut ditandatangani, Selasa (17/1) oleh Rektor IAIN Batusangkar DR H
Kasmuri, MA dan Kajari Batusangkar M
Fatria, SH di kampus IAIN di Lima Kaum, Batusangkar.
Kesepakatan tersebut
dilakukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
kedua pihak antara IAIN Batusangkar dan Kejari Batusangkar dalam penyelesaian masalah
hukum perdata dan tata usaha negara dengan tujuan peningkatan efektifitas penyelesaian
masalah hukum perdata dan tata usaha
negara baik diluar maupun didalam pengadilan.
Ruang lingkup MoU tersebut
disepakati diantaranya dalam pemberian
bantuan hukum yaitu tugas jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata
usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat, daerah, BUMN/BUMD berdasarkan surat kuasa
khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kemudian kesepakatan dilaksanakan
untuk pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal
Opinion) dan atau pendampingan (Legal Assistance) serta pemberian tindakan hukum
lain oleh JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal sengketa
atau perselisihan antara lembaga negara,
instansi pemerintah di pusat, daerah,BUMN/BUMD.
Rektor IAIN Batusangkar,
DR H Kasmuri, MA mengatakan bahwa kesepahaman yang dilakukan tersebut akan banyak
memberikan manfaat berupa dukungan, pengawasan dan pengawalan dalam pembangunan
IAIN Batusangkar agar tetap berada dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
"Dalam kesempatan
ini, saya sebagai Rektor menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bahwa kerjasama ini
sangat penting dilakukan, eksistensi kejaksaan dibidang perdata ini dimungkinkan
karena didalam Undang-undang Kejaksaan yang lama nomor 15 tahun 1961 pasal 2 ayat 4
dinyatakan bahwa Kejaksaan punya tugas khusus lain yang diberikan oleh peraturan
negara. Dalam UU nomor 15 tahun 1991 pasal 27 ayat 2 merupakan upaya dari kekuasaan legislatif
untuk memantapkan kedudukan dan peranan
kedudukan dan peranan Kejaksaan agar
lebih mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam negara
hukum sebagai negara yang sedang membangun. Sedangkan tugas dan wewenang bidang
TUN dinyatakan dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1986 tentang peradilan tata
usaha negara," sebut Kasmuri.
Dikatakan, berdasarkan
peraturan tersebut, keberadaan dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ini memerankan
fungsi diantaranya penegakan hukum,
bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Untuk itu IAIN Batusangkar dalam melaksanakan tugas pokok bidang pendidikan tinggi agama, berupaya untuk
meningkatkan kinerja disemua bidang,
perlu melakukan langkah strategis, pembinaan internal dalam bentuk kerjasama
dengan instansi-instansi lain termasuk bidang hukum seperti yang dilakukan
dengan Kejari Batusangkar saat ini. Ini dilakukan agar IAIN Batusangkar tetap
konsisten berjalan dalam koridor hukum dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan dalam
pemanfaatan anggaran negara. Dalam bidang pidana juga agar persoalan dan penyimpangan bisa dicegah sedini mungkin sebab
dalam menyelenggarakan keuangan negara, kami tidak ingin melukai hati rakyat
dan mengkhianati negara, ujar Kasmuri berharap.
"Harapan saya
juga agar kerjasama ini memberikan manfaat yang positif bagi IAIN Batusangkar
dan Kejari Batusangkar, saya menyadari sepenuhnya bahwa tugas aparat penegak hukum sangat berat, disisi lain
kami membutuhkan pembinaan untuk pemantapan pemahaman hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami dan dapat melaksanakan
pembangunan tanpa kebimbangan, sebab dengan keberadaan Datun Kejari ini, tentu bisa dikonsultasikan dan
koordinasi.
Momentum MoU ini diawali dengan kegiatan TP4D waktu lalu, dimana IAIN Batusangkar akan melaksanakan pembangunan baru dana dari SBSN. Saya berharap lebih dari itu, setiap kegiatan yang didanai negara di IAIN Batusangkar, Datun selalu memberikan bantuan hukum agar tidak terjadi penyimpangan. Tidak semua niat baik itu menghasilkan suatu yang baik pula, dan tidak ada pula orang menguasai semua ilmu termasuk ilmu hukum," ungkap Rektor Kasmuri.
Momentum MoU ini diawali dengan kegiatan TP4D waktu lalu, dimana IAIN Batusangkar akan melaksanakan pembangunan baru dana dari SBSN. Saya berharap lebih dari itu, setiap kegiatan yang didanai negara di IAIN Batusangkar, Datun selalu memberikan bantuan hukum agar tidak terjadi penyimpangan. Tidak semua niat baik itu menghasilkan suatu yang baik pula, dan tidak ada pula orang menguasai semua ilmu termasuk ilmu hukum," ungkap Rektor Kasmuri.
Kepala Kejaksaan
Negeri Batusangkar, M Fatria, SH menyebutkan bahwa MoU tersebut merupakan pintu
gerbang bagi Kejaksaan untuk menjalin kerjasama dan jika terjadi bersoalan
dapat dipecahkan secara bersama. "Banyak persoalan yang mungkin bisa
terjadi dibidang perdata dan tata usaha negara, kami akan membantu pengawalan dan
pemberian pemahaman hukum terhadap lembaga IAIN Batusangkar ini agar tercipta
sistem yang bagus di sini. Namun jika diperjalanannya
kerjasama ini mengarah kepada pelanggaran atau pidana, suatu kegiatan yang melanggar hukum dan mengarah kepada tindakan
korupsi, kami akan cabut TP4D yang
dikerjasamakan ini," sebut Kajari
M Fatria putra Agam ini.Ia mengharapkan dari kerjasama yang dilakukan tersebut, IAIN Batusangkar dapat menjalankan fungsinya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan maksimal tanpa diwarnai dengan kebuntuan terutama persoalan hukum, Kejari juga selalu siap memberikan pemahaman hukum terhadap mahasiswa IAIN Batusangkar. "Saat ini kita prihatin dengan kasus narkoba dan asusila, kami banyak menangani kasus ini, bila IAIN mau memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang itu, kami di Kejari siap memberikan pemahaman dan penyuluhan hukum ini kepada mahasiswa kita agar mereka semua terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan itu," sebutnya.(alinurdin)
M Fatria putra Agam ini.Ia mengharapkan dari kerjasama yang dilakukan tersebut, IAIN Batusangkar dapat menjalankan fungsinya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan maksimal tanpa diwarnai dengan kebuntuan terutama persoalan hukum, Kejari juga selalu siap memberikan pemahaman hukum terhadap mahasiswa IAIN Batusangkar. "Saat ini kita prihatin dengan kasus narkoba dan asusila, kami banyak menangani kasus ini, bila IAIN mau memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang itu, kami di Kejari siap memberikan pemahaman dan penyuluhan hukum ini kepada mahasiswa kita agar mereka semua terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan itu," sebutnya.(alinurdin)
No comments: