TERSANDUNG KASUS PINUS WARGA SARUASO DIVONIS 1 TAHUN PENJARA
Tanah datar.
Effendi Intan Gagah (43) warga Nagari Saruaso Kecamatan
Tanjung Emas ,Tanah Datar harus meringkuk selama 1 Tahun lamanya di Hotel
prodeo,hal ini diketahui setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar
yang diketuai Oleh Fitrizal Yanto dan didampingi Hakim anggota Hasnul Fuad beserta
Indra Muharam menjatuhkan vonis terhadap dirinya,Selasa (20/12) di Balai Sidang
setempat.
"Berdasarkan fakta sidang yang terungkap,terdakwa Effendi
terbukti bersalah dan mengingat ketentuan dari pasal 363 aya t 1 ke 4
KUHPidana,maka Majelis Hakim menetapkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1
tahun terhadap Terdakwa Effendi " Putus Fitrizal Yanto di hadapan
penghadir sidang itu.
Selain tuntutan
pidana penjara ,Majelasi hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang senilai
Rp 1.740.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),16 Zak semen,2
Kodi seng,Plang 5 pasang,paku 8 Kg,untuk dikembalikan kepada Hendra WS.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanah datar M.Fatria
melalui JPU Edo Dede Pisano mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim dan
menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Effendi.
Sementara itu Ketua Pengadilan negeri Batusangkar Fitrizal
Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengatakan,voni tersebut sama dengan tuntutan JPU pada persidangan terdahulu.
“Saat ini cukup banyak tindak kejahatan yang ditangani
terutama kejahatan seksual ,narkotika dan pencurian,tentu kita semua harus
mawas diri agar tidak terjerat oleh nafsu yang akan membawa kita kepengadilan
,untuk itu perkuatlah iman dan ketaqwaan”Himbaunya.
Effendi Intan Gagah dan Nefri alias Koce karena perbuatan
mereka yang telah mengambil paksa getah pinus milik Hendra WS warga Payakumbuh
beberapa bulan yang lalu di Jalan Raya Saruaso maka mereka terpaksa berurusan
dengan pihak kepolisian.
Akibatnya Korban Hendra WS menderita kerugian getah pinus
seberat 8 ton atau jika dikalikan dengan harga sekitar Rp 80 Juta .
Merasa tidak bersalah Terdakwa Effendi melalui kuasa
hukumnya M.Yuner mempraperadilkan Kapolres Tanah Datar ,namun menurut Hakim
tunggal pada saat itu Hasnul Fuad penangkapan atas Effendi telah sesuai menurut
prosedur dan dibenarkan dalan hukum sehingga kasus itupun berlanjut.(alinurdin)
No comments: