Breaking News
recent

RESIDIVIS PENCURI MOBIL DIVONIS 28 BULAN PENJARA.






Tanah Datar.
Abdul Dasril(41) terlihat kuyu saat mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap dirinya,terbayang dipelupuk matanya akan berpisah lama dengan keluarga tercinta.
Warga Jorong Subarang Nagari Tanam ,Kabupaten Lima Puluh Kota ini dipidana penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hasnul Fuad dengan didampingi Hakim Anggota Mery Yenti dan Rofi Heryantos erta Panitera Pengganti Elfirina.
“Majelsi Hakim dengan ini mengadili dan menetapkan terdakwa Abdul Dasril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pencurian dalam pemberatan,berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHPidana menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,kemudian juga menetapkan barang bukti berupa 1 buah STNK atas nama Zainal nomor Polisi BM 8468 dan kunci kontak Mobil L 300 merk Mitsubishi dikembalikan kepada korban Afrizon “Putus Hasnul Fuad.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Ferri Kurniawan sekaitan dengan putusan ini menyatakan menerima.”Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdul Dasril lebih rendah 2 bulan dari tuntutan kita,namun putusan itu sudah memenuhi unsur 2/3 dari tuntutan,jadi kami sebagai pihak penuntut menyatakan menerimanya”Ungkapnya.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad,putusan ini sudah sesuai dengan perbuatannya yang telah mengambil milik orang lain.”Disamping itu terdakwa juga pernah dihukum alias residivis,semoga hukuman ini mampu membuat terdakwa jera”Katanya.

Dai juga menghimbau agar warga menjauhi perbuatan yang melanggar hukum seperti mencuri,berjudi dan terlebih-lebih cabul dan narkoba.”Kami tidak segan-segan memberikan hukumna yang berat kepada pelaku “Tandasnya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.