RESIDIVIS PENCURI MOBIL DIVONIS 28 BULAN PENJARA.
Tanah Datar.
Abdul Dasril(41) terlihat
kuyu saat mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap
dirinya,terbayang dipelupuk matanya akan berpisah lama dengan keluarga
tercinta.
Warga Jorong Subarang
Nagari Tanam ,Kabupaten Lima Puluh Kota ini dipidana penjara selama 2 tahun 4
bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hasnul Fuad dengan didampingi Hakim
Anggota Mery Yenti dan Rofi Heryantos erta Panitera Pengganti Elfirina.
“Majelsi Hakim dengan
ini mengadili dan menetapkan terdakwa Abdul Dasril terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pencurian dalam
pemberatan,berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHPidana menjatuhkan
pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,kemudian juga menetapkan barang bukti
berupa 1 buah STNK atas nama Zainal nomor Polisi BM 8468 dan kunci kontak Mobil
L 300 merk Mitsubishi dikembalikan kepada korban Afrizon “Putus Hasnul Fuad.
Sementara itu Jaksa
Penuntut Umum Ferri Kurniawan sekaitan dengan putusan ini menyatakan
menerima.”Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdul Dasril lebih rendah 2
bulan dari tuntutan kita,namun putusan itu sudah memenuhi unsur 2/3 dari
tuntutan,jadi kami sebagai pihak penuntut menyatakan menerimanya”Ungkapnya.
Menurut Ketua
Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul
Fuad,putusan ini sudah sesuai dengan perbuatannya yang telah mengambil milik
orang lain.”Disamping itu terdakwa juga pernah dihukum alias residivis,semoga
hukuman ini mampu membuat terdakwa jera”Katanya.
Dai juga menghimbau
agar warga menjauhi perbuatan yang melanggar hukum seperti mencuri,berjudi dan
terlebih-lebih cabul dan narkoba.”Kami tidak segan-segan memberikan hukumna
yang berat kepada pelaku “Tandasnya.(alinurdin)

No comments: