ULAMA MINTA AHOK DIPROSES SECARA HUKUM.
Tanah Datar.
Pada dasarnya ulama
dan ummat Islam telah disakiti dengan perkataan Gubernur Basuki Cahaya Purnama
alias Ahok yang menistakan AlQuran Surat Al Maidah ayat 51 pada kunjungannya di kepulauan Seribu
Jakarta.
Hal ini terungkap dari
Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain pada konsolidasi keumatan Islam MUI Tanah
Datar, Rabu, (2/11/2016)yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Tanah datar.
“Perkataan yang
menghina terhadap Kitab suci Alquran,tentu sama dengan menghina UmmatIslam,jadi
sangat wajar umat meradang,apalagi dihina dan dilecehkan oleh orang yang tidak
beriman pada Alquran," ujarnya
Akibat dari penghinaan
tersebut lanjut tengku zulkarnain,seluruh Ummat Islam se Indonesia merasa kekesalan dan marah,maka gelombang anti Ahok
terus berkembang,dan saat ini 400 warga
muslim Sumbar juga telah berangkat ke Jakarta sebagai bentuk protes sikap Ahok
dan meminta polisi segera penjarakan Ahok.
"MUI mendukung
kapolri agar menuntaskan kasus penghinaan islam dengan segera periksa
Ahok,"Tegas Zulkarnain
Ditegaskan Tengku
Zulkarnain ,Dalam Hukum Islam hukuman bagi orang yang melakukan penghinaan
terhadap islam adalah mati, maka saya minta polri segera mengambil sikap untuk
melakukan tindakan hukum terhadap ahok,
Zulkarnain meminta
polisi bisa memproses hukum ahok jangan takut intervensi. "Keputusan ulama
itu final untuk segera hukum Ahok," tandasnya.
Terkait aksi demo 4 November,
katanya, demontrasi adalah bagian cara berdemokrasi yang dibolehkan negara dan
merupakan hak konstitusi warga negara Indonesia.
Zulkarnain
mengharapkan aksi demo bisa berjalan tertib, damai dan tidak anarkis.(alinurdin)

No comments: