SOSIALISASI KIP BAGI NAGARI DIGELAR
Tanah datar.
Guna mendukung Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang
diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Tanah
Datar melalui PPID melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
bagi Wali Nagari dan Sekretaris Nagari se Kabupaten Tanah Datar.
ketua pelaksana kegiatan Adriyanti Rustam yang
merupakan PPID Utama dan Kabag Humas Setda Tanah Datar di hadapan Bupati
Irdinansyah Tarmizi, Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Komisioner KI
Sondri Dt. Kayo, Sekda diwakili Asisten Administrasi Azwar R, Kadis Hubkominfo
Abrar dan undangan lainnya yang hadir.
Adriyanti menyampaikan, kegiatan sosialisasi dihadiri
undangan sebanyak 150 terdiri dari Wali Nagari dan Sekretaris Nagari diharapkan
mampu menambah pengetahuan peserta dalam era keterbukaan terutama Keterbukaan
Informasi Publik. “Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan ilmu baru kepada
peserta sehingga mengerti tentang betapa pentingnya KIP, sehingga dalam
kesempatan ini kita menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumbar”
sampainya.
Sejalan yang disampaikan Kabag Humas, Ketua Komisi Informasi
Sumbar Syamsu Rizal menyampaikan zaman sekarang transparansi atau keterbukaan
menjadi keniscayaan dan harus dilakukan oleh sebuah badan publik. “Sebuah
organisasi, kantor atau badan publik lainnya ketika mengelola dana dari APBD,
APBN atau dari dana masyarakat lainnya, diharuskan untuk menerapkan prinsip
transparan dalam mengelola keuangan” sampai Syamsu.
Syamsu mencontohkan ada di Kabupaten/Kota lainnya saat ini
sedang menjalani sidang tentang KIP 6 sampai 7 kasus dan terancam hukuman
pidana. “Semua prosedur, langkah-langkah tentang KIP sudah terangkum seluruhnya
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka diharapkan peserta untuk
memahaminya karena ada ancaman hukuman pidana yang diatur disana” tambah Syamsu
Rizal.
Sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya
menyampaikan, di era reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan oleh
pemerintah, Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu langkah efektif
dalam turut mensukseskannya. “Dalam KIP kita dituntut untuk transparan atau
terbuka, sehingga masyarakat juga bisa berperan aktif dalam mengawasi atau
bahkan turut serta dalam menentukan arah pembangunan di Nagari” sampainya.
Irdinansyah juga mencontohkan, sejatinya pemerintah Nagari
saat ini sudah melakukan apa yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008, di mana dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) pihak nagari
sudah melibatkan berbagai pihak masyarakat dan bahkan perantau.
Diakhir sambutannya Bupati menghimbau kepada seluruh peserta
untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sebaik-baiknya sehingga ada ilmu
dan pengetahuan yang diperoleh dan bisa dilaksanakan di nagari masing-masing.
“Ke depan pemerintah akan melaksanakan program wajib punya Website bagi nagari
di Tanah Datar, sehingga website dapat dijadikan sarana dalam mendukung
Keterbukaan Informasi Publik karena mudah di akses siapa saja dan di mana saja”
pungkas Irdinansyah. (alinurdin)
No comments: