MAJELIS HAKIM KABULKAN TUNTUTAN JPU.
Tanah Datar,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar mengabulkan
Tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Dian Wahyuni untuk menjatuhkan tindakan Anak
terhadap MR(12) pelaku cabul warga Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung,Tanah
Datar .
“Majelis Hakim menjatuhkan tindakan anak terhadap MR dengan
mengembalikan kepada orang tuanya dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) Bukittinggi untuk melakukan pendampingan selama 1 tahun “Sebut Ketua
Majelis Hakim Hasnul Fuad yang didampingi hakim anggota Rofi Heryanto dan Mery
Yenti kemarin di Balai Sidang setempat.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 helai
celana dalam warna merah merk crocodile dan 1 helai celana pendek warna biru
dengan merk Jiraman untuk dikembalikan kepada anak korban MI (8).
Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar M.Fatria yang didampingi
Kasie intel Ardy melalui JPU Dian Wahyuni kepada Rakyat Sumbar Kamis (9/11)
menyebutkan,pada kasus cabul yang melibatkan pelaku MR yang masih dibawah umur
pihak JPU menegaskan bahwa pasal yang terbukti secara sah dan meyakinkan atas
kasus MR yakni pasal 82 ayat (1)Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
joUndang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui
Humasnya Radius Chandra menyebutkan,berdasarkan PP nomor 65 tahun 2015 tentang
pedoman pelaksanaan Diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua
belas ) tahun.yang mengatakan,Setiap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
memeriksa Anak wajib mengupayakan Diversi.
“Bagi kasus anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah
7 (tujuh) tahun maka wajib diupayakan divesi “Sebutnya.
Dikatakan,demi kepentingan terbaik bagi Anak, Pembimbing
Kemasyarakatan dapat meminta proses Diversi kepada penegak hukum .
“Adapun hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara
lain perdamaian dengan atau tanpa ganti
kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/Wali, keikutsertaan dalam
pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga)
bulan atau pelayanan masyarakat,sementara itu kesepakatan Diversi dilakukan
oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim atas rekomendasi Pembimbing”Pungkasnya.(alinurdin)
No comments: