LAGI, PENJAHAT KELAMIN MANGSA SISWA SD.
Tanahdatar.
Lagi,predator sex mengambil korban,kali ini dialami seorang siswi SD, sebut saja Melati (8). warga Jorong Melur, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, harus menderita sepanjang hidupnya.
Pasalnya Dia menjadi korban keganasan predator yang bernama Oktianis Hasan (Marouk), warga Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara berusia 32 tahun.
Kapolres Tanah Datar AKBP irfa Asrul Hanafi yang ddidampingi Kasatreskirm AKPAnton Luther kepada Rakyat Sumbar Selasa (1/11) mengungkapkan,peristiwa ini berawal saat tersangka Marouk melihat korban Susan bermain di halaman mushola,melihat tubuh bocah itu,timbul nafsu binatang tersangka.
“kemudian tersangka menarik tangan sambil membekap mata dan mulut korban, lalu menyeretnya ke kebun dekat surau. Meski meronta-ronta, namun karena kalah tenaga akhirnya korban tak berdaya ”Ungkap Irfa.
Dikatakan ,perbuatan tersangka dilaporkan ke petugas kepolisian oleh keluara korban.
“etelah menerima laporan pihak keluarga korban, tim kami langsung bergerak cepat. Awalnya tersangka yang mengendarai sepeda motor kami buntuti dari rumahnya. Sesampainya di simpang Lubuk Jantan, tim kami yang terdiri buru sergap yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan upaya penangkapan, pelaku dilumpuhkan dengan sedikit perlawanan”, Tutur Kapolres
Kapolres menambahkan, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta undang-undang perlindungan anak, yaitu Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dendanya Rp. 5 miliar.(alinurdin)

No comments: