DPRD TANAH DATAR BERSAMA PEMDA SEPAKATI TAHUN 2017 BAHAS 30 RANPERDA
Tanahdatar.
DPRD Tanah Datar,
Sumatera Barat, bersama Pemda setempat sepakat akan membahas sebanyak 30
Ranperda dalam Program Pembentukan Perda pada 2017.
Dalam kesepakatan bersama akan membahas sebanyak 30 Ranperda pada 2017 terdiri dari tiga inisiatif DPRD, 13 dari Prolegda 2015 dan 2016, enam Perda pembatalan oleh pemerintah pusat, dan delapan inisiatif Pemda, kata Juru Bicara Balegda DPRD Tanah Datar Istiqlal pada sidang paripurna dewan di Batusangkar, Jumat.
Sidang paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani yang diikuti 25 anggota dewan, Forkopimda, Sekwan Imran, para asisten, kepala SKPD, camat, dan wali nagari.
Istiqlal menyampaikan tiga Ranperda inisiatif DPRD yaitu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tanah Datar, Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Datar Tahun 2011-2031 dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ia mengharapkan tim Balegda untuk menyiapkan draf Ranperda sehingga dalam pembahasan nanti tidak ada kendala.
"Untuk Program Pembentukan Perda tahun 2015 dan 2016 yang belum bisa diselesaikan dalam tahun ini akan dilanjutkan pada 2017, baik Ranperda inisiatif dari pemerintah daerah maupun DPRD," katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan delapan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah terdiri dari Ranperda tentang nagari, perangkat nagari, PDAM, RPJMD 2016-2021, rencana detail tata ruang kawasan Kota Batusangkar, penyelenggaraan kearsipan, dan persampahan.
Kemudian 13 Ranperda tunggakan pada 2015 dan 2016 diantaranya lalu lintas dan angkutan jalan, Izin usaha industri dan tanda daftar industri, izin usaha perdagangan, perlindungan anak, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengelolaan pasar, penyelenggaraan penanggulangan bencana, rencana induk pengembangan pariwisata, dan kawasan tanpa rokok.
Lalu, enam Perda pembatalan dari Kemendagri dan Pemprov Sumbar adalah Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang urusan yang menjadi kewenangan Pemkab Tanah Datar, Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang irigasi, Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Pada kesempatan itu Bupati menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara DPRD dengan Pemkab atas program pembentukan Perda yang akan dilaksanakan pada 2017.(alinurdin)
Dalam kesepakatan bersama akan membahas sebanyak 30 Ranperda pada 2017 terdiri dari tiga inisiatif DPRD, 13 dari Prolegda 2015 dan 2016, enam Perda pembatalan oleh pemerintah pusat, dan delapan inisiatif Pemda, kata Juru Bicara Balegda DPRD Tanah Datar Istiqlal pada sidang paripurna dewan di Batusangkar, Jumat.
Sidang paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani yang diikuti 25 anggota dewan, Forkopimda, Sekwan Imran, para asisten, kepala SKPD, camat, dan wali nagari.
Istiqlal menyampaikan tiga Ranperda inisiatif DPRD yaitu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tanah Datar, Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Datar Tahun 2011-2031 dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ia mengharapkan tim Balegda untuk menyiapkan draf Ranperda sehingga dalam pembahasan nanti tidak ada kendala.
"Untuk Program Pembentukan Perda tahun 2015 dan 2016 yang belum bisa diselesaikan dalam tahun ini akan dilanjutkan pada 2017, baik Ranperda inisiatif dari pemerintah daerah maupun DPRD," katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan delapan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah terdiri dari Ranperda tentang nagari, perangkat nagari, PDAM, RPJMD 2016-2021, rencana detail tata ruang kawasan Kota Batusangkar, penyelenggaraan kearsipan, dan persampahan.
Kemudian 13 Ranperda tunggakan pada 2015 dan 2016 diantaranya lalu lintas dan angkutan jalan, Izin usaha industri dan tanda daftar industri, izin usaha perdagangan, perlindungan anak, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengelolaan pasar, penyelenggaraan penanggulangan bencana, rencana induk pengembangan pariwisata, dan kawasan tanpa rokok.
Lalu, enam Perda pembatalan dari Kemendagri dan Pemprov Sumbar adalah Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang urusan yang menjadi kewenangan Pemkab Tanah Datar, Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang irigasi, Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Pada kesempatan itu Bupati menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara DPRD dengan Pemkab atas program pembentukan Perda yang akan dilaksanakan pada 2017.(alinurdin)
No comments: