Breaking News
recent

5 PEJUDI SONG DICIDUK OLEH REKRIM POLRES TANAH DATAR.






Tanah Datar.
Satreskrim Kepolisian Resor Tanah Datar menangkap lima pelaku judi song/ceki. Mereka tertangkap basah saat melakukan aktivitas perjudian di rumah Dayat salah seorang pelaku di Jorong Panjang, Nagari Sei Tarab, Kec. Sei Tarab, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat. Sabtu (22/10/16) sekitar pukul 01.50 Wib dinihari.
Kelima tersangka yang  ditangkap mengaku berprofesi sebagai sopir truk. Dari kelima tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa kartu dan uang sejumlah Rp.426.000,- sebagai taruhan.
Tertangkapnya kelima pelaku judi kartu tersebut, bermula dari   adanya informasi  warga sekitar. Polisi yang  melakukan penyisiran mendapati kesamaan sesuai laporan warga, dan dalam waktu bersamaan langsung menangkap kelima tersangka tersebut yaitu, Aidia Maxhoven, Weldi Nugraha, Yovialman, Wahyu Hidayat dan Budi Ananda. Kesemuanya adalah warga Sei Tarab, Tanjung Emas dan Rambatan.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK. diwakili Kasat Reskrim AKP. Anton Luter, SH. mengatakan, “Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.25.000.000 karena melanggar pasal  pasal 303 KUHP.

“Kepolisian berharap agar jangan menggunakan kesempatan berkumpul untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum” imbuhnya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.