PEMAKAI GANJA DIVONIS 14 BULAN.
Wajahnya Andryan
Hidayat(23) terlihat lesu,betapa tidak perbuatannya berbuah hukuman penjara
selama 14 bulan,hal ini diketahuinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Batusangkar menjatuhkan vonis terhadap dirinya .
Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Radius Chandra dan didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid ,terdakwa Andry telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf u tentang narkotika.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Radius Chandra dan didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid ,terdakwa Andry telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf u tentang narkotika.
"Pasal yang
terbukti terhadap terdakwa andri yakni pasal 127 yang menurut bukti dan
keterangan saksi dia mempergunakan narkotika itu untuk dirinya sendiri'ungkap
Radius Chandra mewakili ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto
kepada Rakyat Sumbar Selasa (27/9).
Ia
mengungkapkan,Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana
penjara selama 20 bulan.”Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih
ringan dari tuntutan JPU Yoza Pramadanta “Ujarnya.
Lebih lanjut Rudi
menuturkan,terdakwa bersama rekannya Nofrian Syahputra(16) dan Junel
(DPO)sedang berkongkow sembari minum tuak di sekitar pasar Papan Batusangkar (2
/6) pukul 23.00 Wib ,tak lama kemudian muncul Towel dan menawarkan narkotika
yang dimilikinya untuk dikonsumsi bersama.
“Sepaket kecil ganja
kering dikeluarkan Towel dari sakunya seraya meminta salah seorang untuk
melinting ganja tersebut,maka ganja tersebut di bagi dua yang setengah
dilinting untuk dihisap secara bersama-sama dan setengahnya lagi diserahkan
kepada Towel,namun setelah ganja tersebut telah habis Towel pergi sejenak dan
tak lama kemudian Towel datang kembali sembari menyerahkan ganja yang
setengahnya lagi”Ungkap Radius Chandra.
Rudi
menambahkan,Andry bersama dua rekan lainnya tak sadar petugas telah mengepung
mereka sehingga Dia bersama Nofrian berhasil ditangkap oleh petugas
kepolisian,sementara itu rekanya Junel berhasil kabur.
“Nofrian telah
dijatuhkan hukuman pembinaan oleh Majelis Hakim dan saat ini telah
menghuni penjara khusus anak –anak di
Tanjung Pati,sementara itu Towel juga sedang menjalani masa persidangan atas
kasus pencurian sepeda motor”Pungkas
Radius Chandra.(alinurdin)
No comments: