Breaking News
recent

PEMAKAI GANJA DIVONIS 14 BULAN.







Tanah Datar.
Wajahnya Andryan Hidayat(23) terlihat lesu,betapa tidak perbuatannya berbuah hukuman penjara selama 14 bulan,hal ini diketahuinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan vonis terhadap dirinya .
Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Radius Chandra dan didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid ,terdakwa Andry telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf u tentang narkotika.
"Pasal yang terbukti terhadap terdakwa andri yakni pasal 127 yang menurut bukti dan keterangan saksi dia mempergunakan narkotika itu untuk dirinya sendiri'ungkap Radius Chandra mewakili ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto kepada Rakyat Sumbar Selasa (27/9).
Ia mengungkapkan,Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 bulan.”Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yoza Pramadanta “Ujarnya.
Lebih lanjut Rudi menuturkan,terdakwa bersama rekannya Nofrian Syahputra(16) dan Junel (DPO)sedang berkongkow sembari minum tuak di sekitar pasar Papan Batusangkar (2 /6) pukul 23.00 Wib ,tak lama kemudian muncul Towel dan menawarkan narkotika yang dimilikinya untuk dikonsumsi bersama.
“Sepaket kecil ganja kering dikeluarkan Towel dari sakunya seraya meminta salah seorang untuk melinting ganja tersebut,maka ganja tersebut di bagi dua yang setengah dilinting untuk dihisap secara bersama-sama dan setengahnya lagi diserahkan kepada Towel,namun setelah ganja tersebut telah habis Towel pergi sejenak dan tak lama kemudian Towel datang kembali sembari menyerahkan ganja yang setengahnya lagi”Ungkap Radius Chandra.
Rudi menambahkan,Andry bersama dua rekan lainnya tak sadar petugas telah mengepung mereka sehingga Dia bersama Nofrian berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian,sementara itu rekanya Junel berhasil kabur.
“Nofrian telah dijatuhkan hukuman pembinaan oleh Majelis Hakim dan saat ini telah menghuni  penjara khusus anak –anak di Tanjung Pati,sementara itu Towel juga sedang menjalani masa persidangan atas kasus pencurian sepeda motor”Pungkas  Radius Chandra.(alinurdin)



No comments:

Powered by Blogger.