PELAKU PENCABULAN DITUNTUT 8 TAHUN PENJARA.
Tanah Datar.
Akibat tak mampu menahan nafsu syahwat,Dafrial Sido alias
Mawar harus menghuni kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Kamis
(29/9).
Warga Rambatan ini didakwa telah melakukan pencabulan
terhadap anak dibawah umur sebut saja R yang juga saudara jauhnya.
Pria 47 tahun ini didakwa telah melanggar pasal 81 ayat 2
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari menuntut Dafrial
dengan pidana penjara selama 8 tahun.”Menurut keterangan dari saksi-saksi yang
dihadirkan pada persidangan yang lalu,maka kami menyimpulkan terdakwa Dafrial
telah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap R,berdasarkan pasal 81
ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,maka kami sebagai pihak
penuntut meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara
selama 8 tahun “Tuntut JPU Fitria Putri sari dibalai sidang yang dipimpinoleh
Hakim Ketua Radius Chandra yang didampingi Hakim Anggota Indra Muharam dan Amir
El Hafid serta panitera Pengganti sarman.
Kepala kejaksaan
Negeri Tanah datar M.Fatria yang didampingi Kasie Pidum Yarnes melalui JPU
Fitria Putri Sari kepada Rakyat Sumbar menyebutkan,pada sidang yang
lalu,terdakwa tidak mengakui telah emlqakukn persetubuhan dengan
korban.”Pengakuan terdakwa hanya melakukan pencabulan dengan jari,namun menurut
saksi-saksi dan hasil visum terhadap korban R positif “Jelas Putri Sari.
Putri sari menambahkan,Terdakwa melakukan pencabulan secara
berulangkali terhadap korban R dan puncaknya pada bulan puasa lalu korban
menolak permintaan terdakwa,karena kesal ditolak terdakwa mencetak foto hasil
perbuatannya terhadap korban R,namun foto itu ditemukan oleh orang tua R,geram
orang tua R langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
“Korban dicabuli selama
5 tahun sejak korabn menginjak kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP,dan setiap
melakukan pencabulan terdakwa memfoto perbuatannya itu “Ungkap Putri sari.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan
pledoi oleh penasehat hukum terdakwa St Syahril Amga SH.MH.(alinurdin).
No comments: