Breaking News
recent

PELAKU PENCABULAN DITUNTUT 8 TAHUN PENJARA.




 
Tanah Datar.
Akibat tak mampu menahan nafsu syahwat,Dafrial Sido alias Mawar harus menghuni kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Kamis (29/9).
Warga Rambatan ini didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja R yang juga saudara jauhnya.
Pria 47 tahun ini didakwa telah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari menuntut Dafrial dengan pidana penjara selama 8 tahun.”Menurut keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan yang lalu,maka kami menyimpulkan terdakwa Dafrial telah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap R,berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,maka kami sebagai pihak penuntut meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun “Tuntut JPU Fitria Putri sari dibalai sidang yang dipimpinoleh Hakim Ketua Radius Chandra yang didampingi Hakim Anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta panitera Pengganti sarman.
 Kepala kejaksaan Negeri Tanah datar M.Fatria yang didampingi Kasie Pidum Yarnes melalui JPU Fitria Putri Sari kepada Rakyat Sumbar menyebutkan,pada sidang yang lalu,terdakwa tidak mengakui telah emlqakukn persetubuhan dengan korban.”Pengakuan terdakwa hanya melakukan pencabulan dengan jari,namun menurut saksi-saksi dan hasil visum terhadap korban R positif “Jelas Putri Sari.
Putri sari menambahkan,Terdakwa melakukan pencabulan secara berulangkali terhadap korban R dan puncaknya pada bulan puasa lalu korban menolak permintaan terdakwa,karena kesal ditolak terdakwa mencetak foto hasil perbuatannya terhadap korban R,namun foto itu ditemukan oleh orang tua R,geram orang tua R langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
“Korban dicabuli selama  5 tahun sejak korabn menginjak kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP,dan setiap melakukan pencabulan terdakwa memfoto perbuatannya itu “Ungkap Putri sari.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa St Syahril Amga SH.MH.(alinurdin).






No comments:

Powered by Blogger.