PELAKSANA PLTMH PT.IMP DAN PT SMW INGKAR, KANGKANGI 11 REKOMENDASI DPRD TANAH DATAR
Tanah datar.
DPRD Tanah datar
merasa disepelekan oleh pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
(PLTMH) yang berada di Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara,pasalnya
11 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Wakil Rakyat ini terkait
permasalahan PLTMH PT.Ikhwan Mega Power &PT .Surya Manunggal Wisesa dengan warga setempat tidak ditanggapi sama sekali oleh pemilik proyek raksasa
tersebut.
Hal ini terungkap dari
tatap muka komisi II DPRD Tanah Datar dengan warga Jorong Mawar di Mesjid
Baitul Hikmah Selasa (30/8).
“11 rekomendasi yang
telah diparipurnakan oleh DPRD Tanah datar ini wajib ditindak lanjuti baik oleh
pemda Tanah datar maupun pemilik PLTMH itu sendiri,namun yang kami dapat
dilapangan sudah 5 bulan sejak rekomendasi itu dikeluarkan belum satupun yang
dilaksanakan”Sebut Anggota komisi II Nurhamdi Zahari yang juga ketua Pansus
permasalahan PLTMH ini.
Menurutnya,Sejak
dikeluarkan 11 rekomendasi dari DPRD Tanah datar ini pihak PT .IMP dan PT SMW
tidak berniat untuk menindak lanjuti ataupun melaksanakan apa yang telah tercantum direkomendasi tersebut.”Dengan
begitu Pihak PT IMP dan PT SMW tidak berniat baik untuk menyelesaikan
permasalahan ini,tentu kita akan melakukan tindakan berupa peneguran maupun
pemanggilan kepada pemilik proyek ini,namun sebelumnya hasil tatap muka ini
akan kita bawa ke dalam rapat anggota,nanti kita tunggu apa yang menjadi
keputusan DPRD sekaitan permasalahan ini ”Tegasnya.
Sementara itu salah seorang
tokoh masyarakat setempat HY Dt Cumano menyebutkan,jika PT IMP dan PT SMW tidak
mau berniat untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik ,maka penghentian
proyek ini merupakan harga mati bagi masyarakat Jorong Mawar,hal ini juga
diamini oleh tokoh pemuda Gamal.”Sesuai dengan apa yang telah kami tuangkan
kedalam spanduk ,kami siap menjadikan nyawa sebagai taruhan apabila PT IMP dan PT
SMW belum juga berniat baik untuk menyelesaikan apa yang kami tuntut,sementara
itu proyek mereka tetap
berjalan”Jelasnya tegas.
Menurut Gamal,warga
sudah sangat dirugikan dengan keberadaan PT IMP dan PT. SMW
Gamal menyebutkan,Polemik ini
dimulai dengan keberadaan mega proyek Pebangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTMH) di Jorong Mawar I dengan memanfaatkan Irigasi Batang Sinamar sejak
tahun 2014 lalu dengan nilai investasi mencapai Rp.180 milyar.
PT Ikhwan Mega Power
selaku investor menjalin kerjasama dengan pihak PLN. PLTMH Batang Sinamar
berkekuatan 9 mega sehingga bisa dimanfaatkan oleh Kecamatan Lintau dan Lintau
Buo Utara serta kecamatan-kecamatan lainnya.
Dua tahun pengerjaan
PLTMH Batang Sinamar berbagai permasalahan mencuat kepermukaan baik itu masalah
ganti rugi yang tidak sesuai dengan kesepakatan tertulis ataupun permasalahan
izin prinsip yang dikantongi PT Ikhwan Mega Power dan PT SMW diduga melanggar
Undang-undang tentang lingkungan Hidup.
Untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang mencuat Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo
Utara berusaha memfasilitasi pertemuan antara pemilik ulayat dengan PT Ikhwan
Mega Power & PT SNM, tapi setiap pertemuan selalu menemui jalan buntu.
DPRD Tanah Datar dalam
menyelesaikan persoalan berkepanjangan tersebut lansung membentuk pansus
penyelesaian konplik PLTMH. Pansus PLTMH sudah melakukan rangkaian kegiatan
untuk menghimpun akar masalah pengerjaan PLTMH.
Pansus PLTMH Lintau
telah melakukan tugasnya berupa meminta keterangan pihak terkait, masyarakat,
pelaksana proyek PT. Ikhwan Mega Power (IMP) dan studi banding ke luar provinsi
sehingga menghasilkan 11 rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Tanah
Datar Nomor 176/11/KPTS/DPRD-TD/2016 tanggal 24 Maret 2016.
11 rekomendasi dewan
tersebut diantaranya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk
segera memerintahkan Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan menentukan dan menetapkan
batas jorong terutama Jorong Mawar I dengan Jorong Seroja dengan melibatkan
ninik mamak dan tokoh masyarakat.
Kemudian, memerintahkan Panitia Pembebasan Lahan melalui
Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan untuk melakukan survei dan menginventarisasi
ulang kepemilikan lahan, tanaman, dan bangunan yang terkena kegiatan PLTMH
Lintau ini.
Survei dan
inventarisasi ulang tersebut juga harus melibatkan ninik mamak dan tokoh
masyarakat Tabek Panjang Jorong Mawar.
Selain itu, PT. IMP
diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan, tanaman dan bangunan
kepada yang berhak berdasarkan hasil survei ulang yang dilakukan panitia
pembebasan lahan, ninik mamak dan tokoh masyarakat Jorong Mawar.
PT. IMP diminta
menghentikan pekerjaan pembangunan PLTMH Lintau di lapangan sampai penyelesaian
pembayaran ganti rugi selesai dilakakukan.
Namun dari hasil tatap
muka dengan masyarakat Jorong Mawar Selasa (30/8) kemarin, ditemui indikasi PT
IMP dan PT SMW menyepelekan 11 rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD
Tanah datar itu,sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi sebagai Kepala Daerah menurut PJ Walinagari
Lubuk Jantan telah meminta kepada PT IMP dan PT SMW untuk menyelesaikan
permasalahan ini secepat mungkin.’Pada tanggal 3 Agustus ,Pak Bupati menegaskan agar PT IMP dan PT SMW
untuk menyelesaikan permasalahan ini sesegara mungkin,Namun sampai saat ini
belum sekalipun PT IMP merealisasikan apa yang ditegaskan oleh Pak Bupati
”Jelas Walinagari Ricky Afrizaldi.
Disebutkan,Pemerintah
Nagari berharap penyelesaian sengketa mendapatkan jalan yang terbaik bagi kedua
belah pihak .
Tatap muka itu
dihadiri seluruh anggota Komisi II yang terdiri dari Ketua Alimuhar Sutan
Naro,Afriman,jonnedi ,Dekminil,Hafitrizal,dan Arianto serta Nurhamdi Zahari
selaku Pansus PLTMH ,selain itu juga dihadiri sekcam lintau Buo Utara Adam
Surya .(alinurdin)
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete