Breaking News
recent

PELAKSANA PLTMH PT.IMP DAN PT SMW INGKAR, KANGKANGI 11 REKOMENDASI DPRD TANAH DATAR










Tanah datar.
DPRD Tanah datar merasa disepelekan oleh pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berada di Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara,pasalnya 11 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Wakil Rakyat ini terkait permasalahan PLTMH PT.Ikhwan Mega Power &PT .Surya Manunggal Wisesa  dengan warga setempat tidak ditanggapi  sama sekali oleh pemilik proyek raksasa tersebut.
Hal ini terungkap dari tatap muka komisi II DPRD Tanah Datar dengan warga Jorong Mawar di Mesjid Baitul Hikmah Selasa (30/8).
“11 rekomendasi yang telah diparipurnakan oleh DPRD Tanah datar ini wajib ditindak lanjuti baik oleh pemda Tanah datar maupun pemilik PLTMH itu sendiri,namun yang kami dapat dilapangan sudah 5 bulan sejak rekomendasi itu dikeluarkan belum satupun yang dilaksanakan”Sebut Anggota komisi II Nurhamdi Zahari yang juga ketua Pansus permasalahan PLTMH ini.
Menurutnya,Sejak dikeluarkan 11 rekomendasi dari DPRD Tanah datar ini pihak PT .IMP dan PT SMW tidak berniat untuk menindak lanjuti ataupun melaksanakan apa yang telah  tercantum direkomendasi tersebut.”Dengan begitu Pihak PT IMP dan PT SMW tidak berniat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,tentu kita akan melakukan tindakan berupa peneguran maupun pemanggilan kepada pemilik proyek ini,namun sebelumnya hasil tatap muka ini akan kita bawa ke dalam rapat anggota,nanti kita tunggu apa yang menjadi keputusan DPRD sekaitan permasalahan ini ”Tegasnya.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat setempat HY Dt Cumano menyebutkan,jika PT IMP dan PT SMW tidak mau berniat untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik ,maka penghentian proyek ini merupakan harga mati bagi masyarakat Jorong Mawar,hal ini juga diamini oleh tokoh pemuda Gamal.”Sesuai dengan apa yang telah kami tuangkan kedalam spanduk ,kami siap menjadikan nyawa sebagai taruhan apabila PT IMP dan PT SMW belum juga berniat baik untuk menyelesaikan apa yang kami tuntut,sementara itu proyek mereka  tetap berjalan”Jelasnya tegas.
Menurut Gamal,warga sudah sangat dirugikan dengan keberadaan PT IMP dan PT. SMW
Gamal menyebutkan,Polemik ini dimulai dengan keberadaan mega proyek Pebangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTMH) di Jorong Mawar I dengan  memanfaatkan Irigasi Batang Sinamar sejak tahun 2014 lalu dengan nilai investasi mencapai Rp.180 milyar.
PT Ikhwan Mega Power selaku investor menjalin kerjasama dengan pihak PLN. PLTMH Batang Sinamar berkekuatan 9 mega sehingga bisa dimanfaatkan oleh Kecamatan Lintau dan Lintau Buo Utara serta kecamatan-kecamatan lainnya.
Dua tahun pengerjaan PLTMH Batang Sinamar berbagai permasalahan mencuat kepermukaan baik itu masalah ganti rugi yang tidak sesuai dengan kesepakatan tertulis ataupun permasalahan izin prinsip yang dikantongi PT Ikhwan Mega Power dan PT SMW diduga melanggar Undang-undang tentang lingkungan Hidup.
Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang mencuat Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara berusaha memfasilitasi pertemuan antara pemilik ulayat dengan PT Ikhwan Mega Power & PT SNM, tapi setiap pertemuan selalu menemui jalan buntu.
DPRD Tanah Datar dalam menyelesaikan persoalan berkepanjangan tersebut lansung membentuk pansus penyelesaian konplik PLTMH. Pansus PLTMH sudah melakukan rangkaian kegiatan untuk menghimpun akar masalah pengerjaan PLTMH.
Pansus PLTMH Lintau telah melakukan tugasnya berupa meminta keterangan pihak terkait, masyarakat, pelaksana proyek PT. Ikhwan Mega Power (IMP) dan studi banding ke luar provinsi sehingga menghasilkan 11 rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 176/11/KPTS/DPRD-TD/2016 tanggal 24 Maret 2016.
11 rekomendasi dewan tersebut diantaranya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk segera memerintahkan Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan menentukan dan menetapkan batas jorong terutama Jorong Mawar I dengan Jorong Seroja dengan melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat.
Kemudian,  memerintahkan Panitia Pembebasan Lahan melalui Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan untuk melakukan survei dan menginventarisasi ulang kepemilikan lahan, tanaman, dan bangunan yang terkena kegiatan PLTMH Lintau ini.
Survei dan inventarisasi ulang tersebut juga harus melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat Tabek Panjang Jorong Mawar.
Selain itu, PT. IMP diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan, tanaman dan bangunan kepada yang berhak berdasarkan hasil survei ulang yang dilakukan panitia pembebasan lahan, ninik mamak dan tokoh masyarakat Jorong Mawar.
PT. IMP diminta menghentikan pekerjaan pembangunan PLTMH Lintau di lapangan sampai penyelesaian pembayaran ganti rugi selesai dilakakukan.
Namun dari hasil tatap muka dengan masyarakat Jorong Mawar Selasa (30/8) kemarin, ditemui indikasi PT IMP dan PT SMW menyepelekan 11 rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Tanah datar itu,sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi  sebagai Kepala Daerah menurut PJ Walinagari Lubuk Jantan telah meminta kepada PT IMP dan PT SMW untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin.’Pada tanggal 3 Agustus  ,Pak Bupati menegaskan agar PT IMP dan PT SMW untuk menyelesaikan permasalahan ini sesegara mungkin,Namun sampai saat ini belum sekalipun PT IMP merealisasikan apa yang ditegaskan oleh Pak Bupati ”Jelas Walinagari Ricky Afrizaldi.
Disebutkan,Pemerintah Nagari berharap penyelesaian sengketa mendapatkan jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak .
Tatap muka itu dihadiri seluruh anggota Komisi II yang terdiri dari Ketua Alimuhar Sutan Naro,Afriman,jonnedi ,Dekminil,Hafitrizal,dan Arianto serta Nurhamdi Zahari selaku Pansus PLTMH ,selain itu juga dihadiri sekcam lintau Buo Utara Adam Surya .(alinurdin)

1 comment:

Powered by Blogger.