Breaking News
recent

HAKIM TUNGGAL MENANGKAN POLRES TANAH DATAR.




DARI SIDANG PRA PERADILAN POLRES TANAH DATAR DENGAN EFFENDI INTAN GAGAH .






Tanah Datar,
Hakim tunggal sidang praperadilan kasus getah pinus Hasnul Fuad menolak seluruhnya permohonan pra peradilan pemohon Effendi Intan Gagah warga Saruaso Kecamatan Tanjung Emas  terhadap termohon Kapolres C/Q Kasatreskrim Tanah datar  Tanah Datar Rabu (14/9) di balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Disaksikan puluhan pemerhati sidang ,Hasnul menyebutkan,proses penyidikan penangkapan dan penahan atas tersangka Effendi adalah sah menurut hukum.
“Penolakan atas praperadilan pemohon terhadap termohon berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf a KUHAP yang menyatakan tugas polisi melakukan penyidikan dan kewajiban untuk menerima laporan ,jadi menurut pasal ini siapa saja bisa melaporkan satu perkara tindak pidana ,pada kasus praperadilan ini pihak pemohon menggugatdan mempertanyakan  yang melapor ke polisi,Sementara menurut pasal tersebut siapa saja boleh melaporkan adanya tindak pidana “Jelas Hasnul Fuad.
kepada wartawan ketua Pengadilan Negeri Batusangka Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengungkapkan,proses penangkapan terhadap pemohon sudah sah,karena menurut pasal 15 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2002 ,polisi berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Setelah menerima laporan polisi harus melakukan penyidikan,dan hasil penyidikan dengan warga laporan ,polisi sudah berhak melakukan penangkapan ataupun tidak “Jelasnya.
Fuad menyebutkan,Dalam  memutuskan  pra peradilan ini hakim telah mencek surat-surat yang diajukan termohon.”Adanya surat penyidikan maka dimulai pemeriksaan para saksi dan untuk kemudian menggelar perkara,jadi jelas proses penangkapan terhadap pemohon sudah sah”Urainya.
Dikatakan,adanya 2 alat bukti awal polisi berhak menaikan status Effendi menjadi tersangka dan apabila sudah ditetapkan menjadi tersangka,maka polisi boleh menangkapnya atau tidak .”Penangkapan dilakukan karena polisi takut Pemohon akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti ,sekaitan dengan tempat penangkapan boleh dimana saja,dan surat penangkapan terhadap Effendi sudah sah karena rentang waktu 1x24 jam menurut Undang-Undang polisi ,setelah menerima laporan ,polisi wajib menetapkan atau melakukan penangkapan “Sebutnya.
Ia mengungkapkan,dari hasil keterangan saksi dan surat –surat yang diajukan,pada proses penangkapan terhadap pemohon Effendi telah diperlihatkan surat penangkapan,namun pemohon Effendi  tidak terima,lalu dibacakan dan pemohon melawan maka polisi kemudian memborgo pemohon dan hakim memutuskan proses penangkapan ini sudah sah menurut hukum.
“Istri pemohon diberitahu perihal penangkapan terhadap pemohon Effendi 2 jam kemudian,dan ini juga sah karena  pemberitahuan penangkapan pemohon Effendi tidak mesti disaat penangkapan terjadi”Jelasnya.
Hasnul menambahkan,proses penangkapan terhadap Effendi dinilai masih manusia.”Proses penangkapan terhadap Effendi sudah wajar dan manusia ,”Katanya.
Sidang pra peradilan antara pemohon Effendi dengan termohon Kapolres C/Q Kastreskrim Tanah Datar berjalan seminngu dan banyak mendapat perhatian warga Tanah datar.
Effendi Intan Gagah ditangkap karena adanya laporan Hendra Ws yang getahnya telah dicuri olehnya,dan polisi setelah melakukan penyidikan serta memanggil Effendi maka ditetapkanlah Effendi telah melanggar pasal 363 junto 368 KUHPidana yang ancamannya 5 tahun penjara .(alinurdin)


No comments:

Powered by Blogger.