HAKIM TUNGGAL MENANGKAN POLRES TANAH DATAR.
DARI SIDANG PRA PERADILAN POLRES TANAH DATAR DENGAN EFFENDI INTAN GAGAH .
Hakim tunggal sidang praperadilan kasus getah
pinus Hasnul Fuad menolak seluruhnya permohonan pra peradilan pemohon Effendi
Intan Gagah warga Saruaso Kecamatan Tanjung Emas terhadap termohon Kapolres C/Q Kasatreskrim
Tanah datar Tanah Datar Rabu (14/9) di
balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Disaksikan puluhan pemerhati sidang ,Hasnul
menyebutkan,proses penyidikan penangkapan dan penahan atas tersangka Effendi
adalah sah menurut hukum.
“Penolakan atas praperadilan pemohon terhadap
termohon berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf a KUHAP yang menyatakan tugas polisi
melakukan penyidikan dan kewajiban untuk menerima laporan ,jadi menurut pasal
ini siapa saja bisa melaporkan satu perkara tindak pidana ,pada kasus
praperadilan ini pihak pemohon menggugatdan mempertanyakan yang melapor ke polisi,Sementara menurut
pasal tersebut siapa saja boleh melaporkan adanya tindak pidana “Jelas Hasnul
Fuad.
kepada wartawan ketua Pengadilan Negeri
Batusangka Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengungkapkan,proses
penangkapan terhadap pemohon sudah sah,karena menurut pasal 15 ayat 1 huruf a
undang-undang nomor 2 tahun 2002 ,polisi berkewajiban melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana
dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Setelah menerima laporan polisi harus
melakukan penyidikan,dan hasil penyidikan dengan warga laporan ,polisi sudah
berhak melakukan penangkapan ataupun tidak “Jelasnya.
Fuad menyebutkan,Dalam memutuskan
pra peradilan ini hakim telah mencek surat-surat yang diajukan
termohon.”Adanya surat penyidikan maka dimulai pemeriksaan para saksi dan untuk
kemudian menggelar perkara,jadi jelas proses penangkapan terhadap pemohon sudah
sah”Urainya.
Dikatakan,adanya 2 alat bukti awal polisi
berhak menaikan status Effendi menjadi tersangka dan apabila sudah ditetapkan
menjadi tersangka,maka polisi boleh menangkapnya atau tidak .”Penangkapan
dilakukan karena polisi takut Pemohon akan melarikan diri ataupun menghilangkan
barang bukti ,sekaitan dengan tempat penangkapan boleh dimana saja,dan surat
penangkapan terhadap Effendi sudah sah karena rentang waktu 1x24 jam menurut
Undang-Undang polisi ,setelah menerima laporan ,polisi wajib menetapkan atau
melakukan penangkapan “Sebutnya.
Ia mengungkapkan,dari hasil keterangan saksi
dan surat –surat yang diajukan,pada proses penangkapan terhadap pemohon Effendi
telah diperlihatkan surat penangkapan,namun pemohon Effendi tidak terima,lalu dibacakan dan pemohon
melawan maka polisi kemudian memborgo pemohon dan hakim memutuskan proses
penangkapan ini sudah sah menurut hukum.
“Istri pemohon diberitahu perihal penangkapan
terhadap pemohon Effendi 2 jam kemudian,dan ini juga sah karena pemberitahuan penangkapan pemohon Effendi
tidak mesti disaat penangkapan terjadi”Jelasnya.
Hasnul menambahkan,proses penangkapan terhadap
Effendi dinilai masih manusia.”Proses penangkapan terhadap Effendi sudah wajar
dan manusia ,”Katanya.
Sidang pra peradilan antara pemohon Effendi
dengan termohon Kapolres C/Q Kastreskrim Tanah Datar berjalan seminngu dan
banyak mendapat perhatian warga Tanah datar.
Effendi Intan Gagah ditangkap karena adanya
laporan Hendra Ws yang getahnya telah dicuri olehnya,dan polisi setelah
melakukan penyidikan serta memanggil Effendi maka ditetapkanlah Effendi telah
melanggar pasal 363 junto 368 KUHPidana yang ancamannya 5 tahun penjara
.(alinurdin)
No comments: