Breaking News
recent

GURU BEJAT CABULI MURIDNYA SAAT JAM BELAJAR.





Batusangkar,
  Guru merupakan seorang yang menjadi panutan bagi siswa san masyarakat, namun ini tidak berlaku bagi Anas (54) warga Jorong Baruh Bukit Nagari Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar ini ,pasalnya,mardi yang merupakan seorang guru di salah satu SD negeri di kecamatan sungayang telah melakukan  tindakan yang sangat memalukan bagi profesi yang mulia ini.
Tindakan pencabulan tehadap 2 orang siswa sekolah Dasar sebut saja bunga(12),Melati(12)sangatlah keterlaluan dan dapat merusak masa depan kedua bocah ini,dan mirisnya perbuatan guru bejat ini dilakukan disaat jam belajar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi yang didampingi Kasatreskrim AKP wahyudi ketika diminta keterangan oleh koran ini perihal kasus pencabulan yang di lakukan salah seorang guru di kawasan wilayah hukumnya tersebut membenarkan adanya kasus yang memalukan bagi citra guru yang dikenal sebagai pahlawan tanda jasa ini.
"Setelah menerima laporan dari saksi dan bukti permulaannyang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kita langsung menangkap Anas   dan menahannya"ungkap Irfa Minggu (11/9).
Irfa menambahkan,sebelum diamankan anggotanya Anas sempat disandera lebih dari 300 orang warga yang geram dengan kelakuannya .”Pelaku sempat disandera dan dikunci warga di dalam kelas sekolah tersebut, menerima laporan itu kami mencoba melakukan negosiasi dengan perangkat pemerintah dan tokoh masyarakat agar pelaku diserahkan ke pihak berwajib," ungkap Kapolres.
Kapolres menceritakan, informasi di lapangan, Anas yang merupakan guru dari Melati dan Bunga ini diduga telah melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur yang dilakukan terlapor dengan cara membuka celana korban, memegang kemaluan dan menjilat kemaluan korban.
"Jika terbukti, guru itu akan menanggung sendiri akibat perbuatannya yang sudah merusak muridnya sendiri, ia terancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak," sebut Kapolres
Akibat perbuatan tersangka mencabuli ketika bocah ini ,tersangka dapat dikenakan pasal  82 Undang-Undang Nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang nacaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(alinurdin)



No comments:

Powered by Blogger.