GURU BEJAT CABULI MURIDNYA SAAT JAM BELAJAR.
Batusangkar,
Guru merupakan seorang yang menjadi panutan bagi siswa san masyarakat, namun ini tidak berlaku bagi Anas (54) warga Jorong Baruh Bukit Nagari Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar ini ,pasalnya,mardi yang merupakan seorang guru di salah satu SD negeri di kecamatan sungayang telah melakukan tindakan yang sangat memalukan bagi profesi yang mulia ini.
Guru merupakan seorang yang menjadi panutan bagi siswa san masyarakat, namun ini tidak berlaku bagi Anas (54) warga Jorong Baruh Bukit Nagari Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar ini ,pasalnya,mardi yang merupakan seorang guru di salah satu SD negeri di kecamatan sungayang telah melakukan tindakan yang sangat memalukan bagi profesi yang mulia ini.
Tindakan
pencabulan tehadap 2 orang siswa sekolah Dasar sebut saja bunga(12),Melati(12)sangatlah
keterlaluan dan dapat merusak masa depan kedua bocah ini,dan mirisnya perbuatan
guru bejat ini dilakukan disaat jam belajar.
Kapolres
Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi yang didampingi Kasatreskrim AKP wahyudi ketika
diminta keterangan oleh koran ini perihal kasus pencabulan yang di lakukan
salah seorang guru di kawasan wilayah hukumnya tersebut membenarkan adanya
kasus yang memalukan bagi citra guru yang dikenal sebagai pahlawan tanda jasa
ini.
"Setelah
menerima laporan dari saksi dan bukti permulaannyang cukup bahwa tersangka
telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kita
langsung menangkap Anas dan menahannya"ungkap Irfa Minggu (11/9).
Irfa
menambahkan,sebelum diamankan anggotanya Anas sempat disandera lebih dari 300
orang warga yang geram dengan kelakuannya .”Pelaku sempat disandera dan dikunci
warga di dalam kelas sekolah tersebut, menerima laporan itu kami mencoba
melakukan negosiasi dengan perangkat pemerintah dan tokoh masyarakat agar
pelaku diserahkan ke pihak berwajib," ungkap Kapolres.
Kapolres
menceritakan, informasi di lapangan, Anas yang merupakan guru dari Melati dan
Bunga ini diduga telah melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur yang
dilakukan terlapor dengan cara membuka celana korban, memegang kemaluan dan
menjilat kemaluan korban.
"Jika
terbukti, guru itu akan menanggung sendiri akibat perbuatannya yang sudah
merusak muridnya sendiri, ia terancam melanggar Undang Undang Perlindungan
Anak," sebut Kapolres
Akibat
perbuatan tersangka mencabuli ketika bocah ini ,tersangka dapat dikenakan
pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang
nacaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(alinurdin)

No comments: