Breaking News
recent

IBU MUDA INI BERLINANG AIR MATA DISIDANG.





Tanah datar.
Tiga perampok masing-masing dua pemuda Andre Gunawan (32)  Rambatan,Tanah datar  dan Budi Mahendra(36) beserta Marissa warga bukittinggi harus menyesali perbuatannya yang telah merugikan orang lain,pasalnya kesepakatan mereka untuk merampok Nuraini  warga Cubadak berbuah hukuman penjara bagi mereka.
Atas Perbuatan ketiga terdakwa  Majelis Hakim yang diketuai oleh Radius Chandra yang didampingi Hakim Anggota Indra Muharam dan Amir El Hafid serta Panitera Pengganti Busti Indra dengan pidana penjara selama   2 tahun 6 bulan  untuk Andre Gunawan dan Budi Mahendra serta 10 bulan untuk Ibu satu anak Marrisa diBalai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar Selasa (2/7/2016).
 “ Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ,terdakwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana,berdasarkan  dengan pasal 365 ayat (1) junto 2 ke 1 KUH Pidana ,maka majlis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andre Gunawan dan Budi Mahendra masing-masing 2 tahun 6 bulan kurungan penjara “Putus Hakim ketua Radius Chandra.
 “Majlis Hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi selama kedua terdakwa ditahan sebelum amar putusan ini ,dan membebani  ket terdakwa untuk membayar ongkos perkara “Putus Hakim ketua Radius Chandra
Usai Hakim ketok palu terhadap dua terdakwa Andre Gunawan dan Budi Mahendra,maka dilanjutkan dengan sidang penetapan vonis terhadap Marrisa.
Terlihat ibu muda ini berlinang airmata,betapa tidak terbayang dipelupuk matanya tangisan bayi yang dicintainya karena berpisah cukup lama dengan dirinya,Hanya karena turut membantu suaminya, Marissa harus menanggung derita rindu kepada anak semata wayangnya yang masih berumur bulanan .
Wanita berkulit kuning ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah majlis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menetapkan dirinya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana .
Hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Marissa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penunut Umum Fitria Putri Sari yang menuntutnya selama  1Tahun .
Menurut keterangan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitri Yanto  melalui Humasnya Hasnul Fuad,vonis yang dijatuhkan kepada terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan JPU Resti Fitria pada sidang minggu lalu yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kedua terdakwa bersama istrinya  Marissa (berkas terpisah )terbukti melakukan tindak pidana perampokan atas saksi korban Nuraini warga Cubadak beberapa waktu yang lalu”Sebut Fuad.
Disampaikan,ihwal terjadinya perampokan ini bermula ketiga terdakwa melintas jalan Jorong Supanjang Nagari Cubadak lima kaum
“Didalam perjalanan  terlihatlah korban Nuraini sedang menunggu ojek ,melihat korban memakai perhiasaan timbul niat ketiga terdakwa untuk merampok Nuraini,terdakwa berlagak sok kenal dengan anak korban ,mereka berhasil memperdayai korbannya”ulas Fuad.
Lebih lanjut Fuad menceritakan,beralasan ingin jumpa dengan anak korban yang bernama Eli,ketiga terdakwa meminta kepada korban untuk membawa mereka menemui anaknya dirumah,tapa kecurigaan sedikitpun korban mau saja naik ke mobil terdakwa.
“setelah berhasil menaiki korbanya ,ketiga terdakwa kabur ke Padang,dan didalam mobil para terdakwa mempreteli perhiasan korban,pada saat itu korban tidak dapat berbuat apapun sama sekali ,karena korban disekap dibawah lantai mobil ,sementara itu terdakwa mengumbar ancaman bunuh jika korban berteriak “Tukasnya.
 Diungkapkan,korban dibawa kearah Padang dan diturunkan disana.
“korban baru diturunkan di sekitar Padang setelah seluruh harta korban dilucuti oleh ketiga pelaku dan selama didalam mobil istri pelaku meminta agar jangan dilakukan tindakan kekerasan terhadap korban “ tuturnya.
Disebutkan,Vonis  terhadap ketiga terdakwa ini merupakan sidang yang kedua kalinya ,sebelumnya pada perampokan terhadap Nurhayati warga Tiga batur Sungai Tarab ketiga terdakwa juga divonis sma oleh Majelis Hakim.(alinurdin)


No comments:

Powered by Blogger.