IBU MUDA INI BERLINANG AIR MATA DISIDANG.
Tanah datar.
Tiga perampok
masing-masing dua pemuda Andre Gunawan (32) Rambatan,Tanah datar
dan Budi Mahendra(36) beserta Marissa warga bukittinggi harus menyesali
perbuatannya yang telah merugikan orang lain,pasalnya kesepakatan mereka untuk merampok
Nuraini warga Cubadak berbuah hukuman
penjara bagi mereka.
Atas Perbuatan
ketiga terdakwa Majelis Hakim yang
diketuai oleh Radius Chandra yang didampingi Hakim Anggota Indra Muharam dan
Amir El Hafid serta Panitera Pengganti Busti Indra dengan pidana penjara
selama 2 tahun 6 bulan untuk Andre Gunawan dan Budi Mahendra serta
10 bulan untuk Ibu satu anak Marrisa diBalai Sidang Pengadilan Negeri
Batusangkar Selasa (2/7/2016).
“ Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan ,terdakwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana,berdasarkan dengan pasal 365 ayat (1) junto 2 ke
1 KUH Pidana ,maka majlis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andre Gunawan
dan Budi Mahendra masing-masing 2 tahun 6 bulan kurungan penjara “Putus Hakim
ketua Radius Chandra.
“Majlis Hakim juga memutuskan agar kedua
terdakwa tetap ditahan dikurangi selama kedua terdakwa ditahan sebelum amar putusan
ini ,dan membebani ket terdakwa untuk membayar ongkos perkara “Putus
Hakim ketua Radius Chandra
Usai Hakim
ketok palu terhadap dua terdakwa Andre Gunawan dan Budi Mahendra,maka
dilanjutkan dengan sidang penetapan vonis terhadap Marrisa.
Terlihat ibu
muda ini berlinang airmata,betapa tidak terbayang dipelupuk matanya tangisan
bayi yang dicintainya karena berpisah cukup lama dengan dirinya,Hanya karena
turut membantu suaminya, Marissa harus menanggung derita rindu kepada anak
semata wayangnya yang masih berumur bulanan .
Wanita
berkulit kuning ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah majlis
Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menetapkan dirinya secara sah dan
meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana .
Hukuman 10
bulan penjara terhadap terdakwa Marissa lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penunut Umum Fitria Putri Sari yang menuntutnya selama 1Tahun .
Menurut
keterangan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitri Yanto melalui
Humasnya Hasnul Fuad,vonis yang dijatuhkan kepada terhadap kedua terdakwa sama
dengan tuntutan JPU Resti Fitria pada sidang minggu lalu yang menuntut kedua
terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kedua
terdakwa bersama istrinya Marissa (berkas terpisah )terbukti melakukan
tindak pidana perampokan atas saksi korban Nuraini warga Cubadak beberapa waktu
yang lalu”Sebut Fuad.
Disampaikan,ihwal
terjadinya perampokan ini bermula ketiga terdakwa melintas jalan Jorong
Supanjang Nagari Cubadak lima kaum
“Didalam
perjalanan terlihatlah korban Nuraini
sedang menunggu ojek ,melihat korban memakai perhiasaan timbul niat ketiga
terdakwa untuk merampok Nuraini,terdakwa berlagak sok kenal dengan anak korban
,mereka berhasil memperdayai korbannya”ulas Fuad.
Lebih lanjut
Fuad menceritakan,beralasan ingin jumpa dengan anak korban yang bernama
Eli,ketiga terdakwa meminta kepada korban untuk membawa mereka menemui anaknya
dirumah,tapa kecurigaan sedikitpun korban mau saja naik ke mobil terdakwa.
“setelah
berhasil menaiki korbanya ,ketiga terdakwa kabur ke Padang,dan didalam mobil
para terdakwa mempreteli perhiasan korban,pada saat itu korban tidak dapat
berbuat apapun sama sekali ,karena korban disekap dibawah lantai mobil
,sementara itu terdakwa mengumbar ancaman bunuh jika korban berteriak
“Tukasnya.
Diungkapkan,korban dibawa kearah Padang dan
diturunkan disana.
“korban baru diturunkan
di sekitar Padang setelah seluruh harta korban dilucuti oleh ketiga pelaku dan
selama didalam mobil istri pelaku meminta agar jangan dilakukan tindakan
kekerasan terhadap korban “ tuturnya.
Disebutkan,Vonis terhadap ketiga terdakwa ini merupakan sidang
yang kedua kalinya ,sebelumnya pada perampokan terhadap Nurhayati warga Tiga
batur Sungai Tarab ketiga terdakwa juga divonis sma oleh Majelis
Hakim.(alinurdin)
No comments: