Breaking News
recent

PT PADANG KABULKAN BANDING JPU BATUSANGKAR,VONIS MERYALDI 3 TAHUN KURUNGAN PENJARA.












Tanah datar,
Pengajuan banding yang dilakukan oleh tim penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batusangkar atas putusan Pengadilan tipikor padang  terhadap terdakwa kasus penyelewangan dana Inhutani dan reward lomba nagari baik tingkat Kabupaten,Porpinsi maupun Nasional berbuah hasil.
Terdakwa mantan walinagari terbaik tingkat nasional Meryaldi divonis oleh majlis pengadilan tinggi padang selama 3 tahun kurungan penjara dan ditambah dengan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan serta dikenankan uang penggantin sejumlah Rp181.186.450,00( Seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah )subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Atas putusan dari pengadilan tinggi padang ini kami dari pihak penuntut umum masih nyatakan pikir-pikir”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri batusangkar M.Fatria SH melalui Ksie Pidana Khusus (Pidsus) Atmariadi SH Kepada wartawan Rabu (20/7) di Batusangkar.
menurutnya,putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subider 2 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 181.186.450,00 lebih tinggi dari putusan pengadilan tipikor Padang yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara tanpa denda dan uang pengganti nihil terhadap terdakwa Meryaldi.
”Putusan ini sudah 2/3 dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntut terdakwa Meryaldi selama 4 tahun enam bulan kurungan penjara “Sebutnya.
Lebih lanjut Atmariadi menyebutkan,Terdakwa Meryaldi jelas-jelas melakukan tindakan yang merugikan keuangan Negara dan ini disebut juga dengan melakukan korupsi ,tentu tindakan ini jelas merugikan negara dan  masyarakat ,jadi sudah  hal yang wajar apabila dihukum dengan hukuman 2/3 dari tuntutan JPU, karena dengan hukuman yang berat akan membuat efek jera terhadap pelaku maupun orang lain.
Ia mengungkapkan,Mantan Walinagari Lima Kaum ini telah melakukan tindkaan korupsi dana reward pada  lomba Nagari tingkat kabupaten dan Pemerintah sejumlah Rp 3 juta potong pajak ,dan lomba tingkat propinsi Rp 50 juta potong pajak serta Lomba Nagari tingkat Nasional sebesar Rp 50 Juta Potong Pajak sehingga jika ditotal terjadi penyelewengan sebesar Rp  103 juta dipotong pajak .
“Kita akan terus memburu dan menindak tegas pelaku korupsi di wilayah Tanah Datar “pungkasnya.(alinurdin)

No comments:

Powered by Blogger.