PT PADANG KABULKAN BANDING JPU BATUSANGKAR,VONIS MERYALDI 3 TAHUN KURUNGAN PENJARA.
Tanah datar,
Pengajuan banding yang
dilakukan oleh tim penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batusangkar atas putusan
Pengadilan tipikor padang terhadap
terdakwa kasus penyelewangan dana Inhutani dan reward lomba nagari baik tingkat
Kabupaten,Porpinsi maupun Nasional berbuah hasil.
Terdakwa mantan
walinagari terbaik tingkat nasional Meryaldi divonis oleh majlis pengadilan
tinggi padang selama 3 tahun kurungan penjara dan ditambah dengan denda Rp. 50
juta subsider 2 bulan serta dikenankan uang penggantin sejumlah
Rp181.186.450,00( Seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh enam
ribu empat ratus lima puluh rupiah )subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Atas putusan dari
pengadilan tinggi padang ini kami dari pihak penuntut umum masih nyatakan
pikir-pikir”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri batusangkar M.Fatria SH melalui Ksie
Pidana Khusus (Pidsus) Atmariadi SH Kepada wartawan Rabu (20/7) di Batusangkar.
menurutnya,putusan 3
tahun penjara dan denda Rp 50 juta subider 2 bulan serta uang pengganti sebesar
Rp 181.186.450,00 lebih tinggi dari putusan pengadilan tipikor Padang yang
hanya menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara tanpa denda dan uang pengganti
nihil terhadap terdakwa Meryaldi.
”Putusan ini sudah 2/3
dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntut terdakwa Meryaldi selama 4 tahun
enam bulan kurungan penjara “Sebutnya.
Lebih lanjut Atmariadi
menyebutkan,Terdakwa Meryaldi jelas-jelas melakukan tindakan yang merugikan
keuangan Negara dan ini disebut juga dengan melakukan korupsi ,tentu tindakan
ini jelas merugikan negara dan
masyarakat ,jadi sudah hal yang
wajar apabila dihukum dengan hukuman 2/3 dari tuntutan JPU, karena dengan
hukuman yang berat akan membuat efek jera terhadap pelaku maupun orang lain.
Ia
mengungkapkan,Mantan Walinagari Lima Kaum ini telah melakukan tindkaan korupsi
dana reward pada lomba Nagari tingkat kabupaten dan Pemerintah sejumlah
Rp 3 juta potong pajak ,dan lomba tingkat propinsi Rp 50 juta potong pajak
serta Lomba Nagari tingkat Nasional sebesar Rp 50 Juta Potong Pajak sehingga
jika ditotal terjadi penyelewengan sebesar Rp
103 juta dipotong pajak .
“Kita akan terus
memburu dan menindak tegas pelaku korupsi di wilayah Tanah Datar
“pungkasnya.(alinurdin)
No comments: